Kawasan Hutan di dalam Desa Masalle
SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG
Nomor Kejadian
:
74
Waktu Kejadian
:
09-05-2013
Konflik
:
Hutan Lindung
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Hutan Lindung
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Dinas Kehutanan
KONTEN
Tanah yang di kuasai oleh kehutanan di desa masalle adalah tanah leluhur nenek moyang pak amir, pada saat Indonesia di jajah oleh belanda tahun 1935 tanah ini banyak di isi dengan tanaman tahunan seperti kopi lama-kelamaan tanah ini berubah menjadi tanaman pepohanan seperti kayu jati dan beberapa pepohon yang ditanam yang memiliki nilai ekonomis.
Sebelumnya lahan ini tidak pernah berkonflik semenjak tahun 1980 an pemerintah kehutanan datang langsung mematok kebun masyarakat tanpa ada sosialisasi sebelumnya, di situ masyarakat banyak mencurigai karna dinas kehutanan langsung menyuruh masyarakat untuk mematok pakai patok kayu pada tahun 1990 datang lagi tim kehutanan langsung matok makai semen di area kebun masyarakat dan masyarakat bertanya sama kehutanan dan dinas kehutanan menjawab bahwa patok semen ini tidak menganggu dan tidak mengakar dan akhirnya masyarakat menerima saja lama kelamaan ternyata patok yang di tanam oleh dinas kehutanan masuk dalam kawasan hutan lindung.
SLPP Sulawesi Selatan
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG
Nomor Kejadian | : | 74 |
Waktu Kejadian | : | 09-05-2013 |
Konflik | : | Hutan Lindung |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Hutan Lindung |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Dinas Kehutanan
KONTEN
Tanah yang di kuasai oleh kehutanan di desa masalle adalah tanah leluhur nenek moyang pak amir, pada saat Indonesia di jajah oleh belanda tahun 1935 tanah ini banyak di isi dengan tanaman tahunan seperti kopi lama-kelamaan tanah ini berubah menjadi tanaman pepohanan seperti kayu jati dan beberapa pepohon yang ditanam yang memiliki nilai ekonomis.
Sebelumnya lahan ini tidak pernah berkonflik semenjak tahun 1980 an pemerintah kehutanan datang langsung mematok kebun masyarakat tanpa ada sosialisasi sebelumnya, di situ masyarakat banyak mencurigai karna dinas kehutanan langsung menyuruh masyarakat untuk mematok pakai patok kayu pada tahun 1990 datang lagi tim kehutanan langsung matok makai semen di area kebun masyarakat dan masyarakat bertanya sama kehutanan dan dinas kehutanan menjawab bahwa patok semen ini tidak menganggu dan tidak mengakar dan akhirnya masyarakat menerima saja lama kelamaan ternyata patok yang di tanam oleh dinas kehutanan masuk dalam kawasan hutan lindung.
SLPP Sulawesi Selatan
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |