Masyarakat Bangka Belitung Menolah Hutan Tanaman Industri PT Bangun Rimba Sejahtera
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KAB. BANGKA BARAT
Nomor Kejadian
:
31_IM
Waktu Kejadian
:
11-12-2013
Konflik
:
HTI
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
66.460,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
- Gubernur Bangka Belitung
- Bupati Bangka Barat
- PT Bangun Rimba Sejahtera
- Kecamatan Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang Teritip, dan Kelapa
KONTEN
Kabupaten Bangka Barat terkepung HTI (Hutan Tanaman Industri) yang dikelola oleh PT. BRS (Bangun Rimba Sejahtera), bekerjasama dengan OKI Mills milik Asia Pulp and Paper (APP) dan Sinar Mas (penyuplai bahan baku kertas). Berdasarkan SK IUPHHK-HTI No. 336/Menhut-II/2013, luas areal konsensi PT. BRS mencapai 66.460 hektar dan tersebar di 39 desa, di 6 Kecamatan (Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang Teritip, dan Kelapa).
Pada tanggal 25 Juli 2017, dilangsungkan Pertemuan di DPRD Provinsi dan berikutnya pada tanggal 1 Agustus 2017 dilangsungkan pertemuan dengan Bupati Bangka Barat. Hasil kesepakatan pertemuan di DPRD Provinsi Bangka Belitung dan Bupati Bangka Barat, membahas dalam hal pencabutan konsesi konsesi Hutan Tanaman Industri oleh PT BRS di Bangka Barat. Pada  28 Agustus 2017, perwakilan masyarakat dari 6 kecamatan di Kabupaten Bangka Barat yakni Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang, Teritip dan Kelapa, yang terdampak langsung dari Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Bangun Rimba Sejahtera (PT. BRS), mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan pengaduan tentang industri hutan tanaman industri (HTI) yang ada di wilayahnya. Pada 22 Januari 2018 Masyarakat melakukan aksi mendatangi kantor Gubernur Bangka Belitung serta ke DPRD Propinsi untuk menolak HTI PT BRS
Dari 66.460 Ha sekitar 75% lahan tersebut merupakan lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat untuk pertanian/kebun seperti lada, karet, buah-buahan dan tanaman tumpang sari lainnya. Selain mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat di 39 desa,  setidaknya ada 100 ribu orang di Kabupaten Bangka Barat yang akan terdampak izin HTI PT BRS. Merekalah yang lahan desanya bersinggungan dengan lahan HTI, bahkan 90 persen masyarakat menggantungkan hidup dari bertani di lahan tersebut. keberadaan industri sawit PT. BRS, juga diyakini akan semakin meningkatkan bencana ekologis
https://walhi.or.id/menolak-hutan-tanaman-industri-di-kepulauan-bangka-belitung-warga-dan-walhi-mendatangi-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan/ dan http://bangka.tribunnews.com/2018/01/23/ribuan-masyarakat-bangka-barat-datangi-dprd-bangka-belitung-tolak-hti?page=all
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KAB. BANGKA BARAT
Nomor Kejadian | : | 31_IM |
Waktu Kejadian | : | 11-12-2013 |
Konflik | : | HTI |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 66.460,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
- Gubernur Bangka Belitung
- Bupati Bangka Barat
- PT Bangun Rimba Sejahtera
- Kecamatan Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang Teritip, dan Kelapa
KONTEN
Kabupaten Bangka Barat terkepung HTI (Hutan Tanaman Industri) yang dikelola oleh PT. BRS (Bangun Rimba Sejahtera), bekerjasama dengan OKI Mills milik Asia Pulp and Paper (APP) dan Sinar Mas (penyuplai bahan baku kertas). Berdasarkan SK IUPHHK-HTI No. 336/Menhut-II/2013, luas areal konsensi PT. BRS mencapai 66.460 hektar dan tersebar di 39 desa, di 6 Kecamatan (Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang Teritip, dan Kelapa).
Pada tanggal 25 Juli 2017, dilangsungkan Pertemuan di DPRD Provinsi dan berikutnya pada tanggal 1 Agustus 2017 dilangsungkan pertemuan dengan Bupati Bangka Barat. Hasil kesepakatan pertemuan di DPRD Provinsi Bangka Belitung dan Bupati Bangka Barat, membahas dalam hal pencabutan konsesi konsesi Hutan Tanaman Industri oleh PT BRS di Bangka Barat. Pada  28 Agustus 2017, perwakilan masyarakat dari 6 kecamatan di Kabupaten Bangka Barat yakni Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang, Teritip dan Kelapa, yang terdampak langsung dari Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Bangun Rimba Sejahtera (PT. BRS), mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan pengaduan tentang industri hutan tanaman industri (HTI) yang ada di wilayahnya. Pada 22 Januari 2018 Masyarakat melakukan aksi mendatangi kantor Gubernur Bangka Belitung serta ke DPRD Propinsi untuk menolak HTI PT BRS
Dari 66.460 Ha sekitar 75% lahan tersebut merupakan lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat untuk pertanian/kebun seperti lada, karet, buah-buahan dan tanaman tumpang sari lainnya. Selain mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat di 39 desa,  setidaknya ada 100 ribu orang di Kabupaten Bangka Barat yang akan terdampak izin HTI PT BRS. Merekalah yang lahan desanya bersinggungan dengan lahan HTI, bahkan 90 persen masyarakat menggantungkan hidup dari bertani di lahan tersebut. keberadaan industri sawit PT. BRS, juga diyakini akan semakin meningkatkan bencana ekologis
https://walhi.or.id/menolak-hutan-tanaman-industri-di-kepulauan-bangka-belitung-warga-dan-walhi-mendatangi-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan/ dan http://bangka.tribunnews.com/2018/01/23/ribuan-masyarakat-bangka-barat-datangi-dprd-bangka-belitung-tolak-hti?page=all
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |