Penolakan replanting perkebunan kelapa sawit PT Agronusa Investama oleh masyarakat Desa Sebatih
KALIMANTAN BARAT, KAB. LANDAK
Nomor Kejadian
:
1
Waktu Kejadian
:
01-02-2022
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
2.548,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Bupati Landak
- Dinas Perkebunan Kabupaten Landak
- Masyarakat Desa Sebatih
- Dayak International Organization
KONTEN
Masyarakat Suku Dayak di Dusun Nilas, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menolak Replanting perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agronusa Investama dari Wilmar International Plantation (WIP) Penolakan ini dilakukan karena selama 16 tahun terakhir beroperasi tanpa diperkuat hak kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Pernyataan sikap menolak replanting, ditandatangani Kepala Dusun Nilas, Jainal Amin, diketahui Kepala Desa Sebatih, Dira Rosadi dan langsung disampaikan kepada Bupati Landak dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak dengan lima alasan.
Pertama, penguasaan tanah masyarakat dari PT. Aimer Agromas Group (SinarMas) dari tahun 1996 – 2005 tidak ada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan take over ke Perusahaan PT.ANI mulai dari tahun 2005 sampai saat ini dan tetap mengelola lahan masyarakat tanpa memiliki HGU. Masyarakat Dusun Nilas merasa dibohongi dan dibodohi maka daripada itu kami menolak replanting/peremajaan yang hal legalitas HGU-nya tidak ada.
Kedua, jika Pemerintah memberikan izin HGU kepada PT.ANI tahun 2022/2023 hal ini akan berdampak pada masa penguasaan lahan masyarakat 20 sampai 30 tahun lagi.
Ketiga, sistem atau pembagian hak kemitraan yang dilakukan PT. ANI tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 26 Tahun 2007, pasal 11 tentang kewajiban perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari total lahan yang dikuasai.
Keempat, adanya diskriminasi bagi masyarakat Dusun Nilas dalam perekrutan, serta pengangkatan tenaga kerja.
Kelima, penerapan sistim upah fisrit bagi karyawan yang tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) sangat merugikan pekerja tertentu yang ada di perusahaan PT. ANI.
https://www.dio-tv.com/international/pr-5043567831/dayak-tolak-replanting-wilmar-international-plantation-di-kalimantan-barat , https://www.suarapemredkalbar.com/read/ponticity/22042022/wilmar-dituding-lakukan-pembohongan-publik-kepolisian-diminta-turun-tangan
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KALIMANTAN BARAT, KAB. LANDAK
Nomor Kejadian | : | 1 |
Waktu Kejadian | : | 01-02-2022 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 2.548,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Bupati Landak
- Dinas Perkebunan Kabupaten Landak
- Masyarakat Desa Sebatih
- Dayak International Organization
KONTEN
Masyarakat Suku Dayak di Dusun Nilas, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menolak Replanting perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agronusa Investama dari Wilmar International Plantation (WIP) Penolakan ini dilakukan karena selama 16 tahun terakhir beroperasi tanpa diperkuat hak kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Pernyataan sikap menolak replanting, ditandatangani Kepala Dusun Nilas, Jainal Amin, diketahui Kepala Desa Sebatih, Dira Rosadi dan langsung disampaikan kepada Bupati Landak dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak dengan lima alasan.
Pertama, penguasaan tanah masyarakat dari PT. Aimer Agromas Group (SinarMas) dari tahun 1996 – 2005 tidak ada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan take over ke Perusahaan PT.ANI mulai dari tahun 2005 sampai saat ini dan tetap mengelola lahan masyarakat tanpa memiliki HGU. Masyarakat Dusun Nilas merasa dibohongi dan dibodohi maka daripada itu kami menolak replanting/peremajaan yang hal legalitas HGU-nya tidak ada.
Kedua, jika Pemerintah memberikan izin HGU kepada PT.ANI tahun 2022/2023 hal ini akan berdampak pada masa penguasaan lahan masyarakat 20 sampai 30 tahun lagi.
Ketiga, sistem atau pembagian hak kemitraan yang dilakukan PT. ANI tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 26 Tahun 2007, pasal 11 tentang kewajiban perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari total lahan yang dikuasai.
Keempat, adanya diskriminasi bagi masyarakat Dusun Nilas dalam perekrutan, serta pengangkatan tenaga kerja.
Kelima, penerapan sistim upah fisrit bagi karyawan yang tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) sangat merugikan pekerja tertentu yang ada di perusahaan PT. ANI.
https://www.dio-tv.com/international/pr-5043567831/dayak-tolak-replanting-wilmar-international-plantation-di-kalimantan-barat , https://www.suarapemredkalbar.com/read/ponticity/22042022/wilmar-dituding-lakukan-pembohongan-publik-kepolisian-diminta-turun-tangan
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |