DATA DETIL
Konflik Penguasaan Tanah Antara Warga Yang Tergabung dalam PKPM Watukodok Dengan PT Suara Samudra Selatan Yang Mendapat Surat Kekancingan Dari Panitikismo Kraton Yogyakarta

 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, KAB. GUNUNG KIDUL

Nomor Kejadian :  04_IM
Waktu Kejadian :  17-07-2015
Konflik :  -
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Pariwisata
Sektor Lain  :  
Luas  :  1,9 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintahan Propinsi Daerah Instimewa Yogyakarta
  • Pemerintahan Kabupaten Gunung Kidul
  • PT Suara Samudra Selatan

KONTEN

Konflik warga yang tinggal dan memanfaatkan lahan di pantai Kapen/Watu Kodok Gunung Kidul Daerah Istimewea Yogyakarta yang diklaim sebagai lahan Sultan Ground (SG) dengan PT. Suara Samudra Selatan diawali dengan adanya surat pemberitahuan pada 1 Juli 2015 dari kuasa Hukum PT Suara Samudra Selatan pada masyarakat yang tinggal di Watu Kodok. Pada surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa, lahan Pantai Watu Kodok seluas 19.354 m2 telah disewakan Kawedanan Hageng Punokawan Wahono Sarto Kriyo Karaton Ngayogyakarta melalui surat perjanjian No. 020/HT/KPK/2013 kepada Enny Supiani selaku Direktur PT. Suara Samudra untuk dipergunakan sebagai resturan dan penginapan. Selain itu surat pemberitahun juga berisi tentang pemindahan bangunan milik warga.
Pantai Kapen atau yang lebih dikenal Pantai Watu Kodok merupakan pantai yang dijadikan obyek wisata di Gunung Kidul, tepatnya di padukuhan Kelor Kidul Desa Kemadang Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Gunung Kidul. Pantai ini diklaim berada di lahan Sultan Ground (SG). Secara geografis sebagai kawasan yang berbatasan langsung dengan laut selatan, pantai Watu Kodok termaksud daerah dengan dataran rendah. Jauh sebelum dijadikan obyek wisata, sekitar tahun 1949 Pantai Watu Kodok digunakan oleh warga untuk bertani. Mereka adalah Mbah Setro Semang, Mbah Sumo Wakiman, Mbah Kartowugu Dan Mbah Kromo Tawiyo. Mereka adalah orang pertama yang membuka lahan di pantai watu kodok untuk dijadikan lahan pertanian. Setelah mereka meninggal, lahan pertanian tersebut digunakan oleh para ahli waris mereka untuk bercocok tanam. Salah satunya adalah Mbah Narto Ngatijan (64 tahun). Mbah Narto mulai menetapkan untuk menggarap lahan di Pantai Watu Kodok sekitar tahun 2004. Sebelumnya, Mbah Narto telah menggarap dilahan tersebut. Akan tetapi beliau tidak menetap, dan hanya datang menggarap dan setelah selesai beliau kembali pulang ke rumahnya. Lahan di Pantai Watu Kodok digunakan oleh Mbah Narto untuk menanam palawija. Kini Mbah Narto tetap tinggal di Pantai Watu Kodok. Hanya saja kegiatan pertanian sudah tidak seperti dulu, karna saat ini Pantai Watu Kodok sering dikunjungi oleh wisatawan yang ingin berlibur. selain Mbah Narto, di sana juga tinggal Mbah Partilah (68 tahun) yang sejak umur 13 tahun sudah ikut membantu orang tuanya menggarap lahan di Pantai Watu Kodok. Di sana juga tinggal ada Mbah Minah (65 tahun), Mbah Sakim (57 tahun), Mbah Rubiyem (60 an tahun), Mbah Fatmo , pak Edi Suwarno, dan pak Marno. Mereka dahulu memanfaatkan lahan Pantai Watu Kodok untuk bercocok tanam, namun saat ini mereka telah beralih sebagai penyedia lahan parkir bagi pengunjung Pantai Watu Kodok. Meskipun dengan penghasilan yang tidak banyak, mereka hidup tenang di Pantai Watu Kodok. selain dimanfaatkan oleh mereka yang tinggal di sana, Pantai Watu Kodok juga dimanfaatkan warga untuk mencari rumput laut. Pada saat luat sedang surut, para ibu-ibu membawa karung untu mengambil rumput laut. para lelaki sibuk mencari gurita untuk dijual dan dikonsumsi. Ada juga para pencari ikan yang tidak takut sewaktu-waktu dapat di gulung ombak laut selatan. Di Pantai Watu Kodok, ada ratusan orang yang memanfaatkannya sebagai sumber penghidupan mereka. Masyarakat yang tinggal dikawasan pantai watu kodok dengan membayar pajak berupa KOHIR.
Bahwa setelah menerima surat peringatan tersebut warga yang tinggal di pantai Watu Kodok dan warga yang ikut memanfaat pantai Watu Kodok sebagai tempat mencari penghasilan tidak terima. Warga merasa hak mereka dilanggar, sebab warga tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait izin kontrak. Bahwa pernah terjadi sosialisasi di Baron Sari, namun sifatnya pemberitahuan untuk menjelaskan posisi lahan yang telah dikontrak oleh Enny Supiani, dan sebelumnya warga tidak dilibatkan. Adapun tanda tangan yang dilampirkan pada surat lampiran izin bukanlah warga yang terkena dampak langsung. Pemerintah desa tidak transparan dalam pemberian informasi, warga tidak tahu menahu soal kontrak tanah Sultan Ground (SG). Pak Dukuh pada saat menandatangani surat tidak tahu peruntukan surat tersebut karena pada saat meminta tanda tangan sudah larut malam. Tanah SG pada dasarnya difungsikan untuk kepentingan umum demi kesejahtraan rakyat, bukan untuk memihak investor. Masyarakat mendapat banyak tekanan dan pesuruh dari Enny Supiani sering datang meminta paksa agar warga meninggalkan lahan pantai watu kodok. Bahkan pihak investor telah melaporkan 8 orang warga watu kodok karena tidak mau meninggalkan daerah Pantai Watu Kodok. Dan Pada tanggal 25 Mei 2015, warga pantai Watu Kodok datang ke LBH Yogyakarta untuk mengadukan permasalahan tersebut dan membentuk PKPM (Paguyuban Kawula Pesisir Mataram) organisasi yang menjadi wadah perjuangan warga untuk mempertahankan hak atas tanahnya


Catatan Akhir Tahun LBH Yogyakarta

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--