DATA DETIL
Konflik Kehutanan Taman Wisata Alam Nanggala III di Battang Barat, Palopo, Sulawesi Selatan

 SULAWESI SELATAN, KOTA PALOPO

Nomor Kejadian :  58
Waktu Kejadian :  01-07-2001
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  356,32 Ha
Dampak Masyarakat  :  966 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • BKSDA Sulawesi Selatan

KONTEN

Kawasan Hutan Konservasi TWA Nanggala III sebelumnya merupakan Kawasan Hutan Lindung yang ditunjuk berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Kawasan ini diusulkan menjadi Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan Nomor: 101/Kwss-6/1/1990 tanggal 18 Januari 1990. Usulan ini didukung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam melalui Surat Nomor: 2435/DJ-VI/TN/90 tanggal 24 Nopember 1990 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Pada Tahun 1992, saat itu Kota Palopo masih berada dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Luwu, Menteri Kehutanan menunjuk sebagian Kawasan Hutan Nanggala III seluas ± 500 Ha untuk diubah fungsinya menjadi Taman Wisata Alam dengan Keputusan Menteri Nomor : 663/Kpts-II/92 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1992 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Nanggala III yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, Propinsi Sulawesi Selatan menjadi Taman Wisata Alam Nanggala III.
Selanjutnya pada tahun 2004 dilakukan Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan TWA Nanggala III oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Palopo sesuai SK Walikota Palopo Nomor: 294/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004 tentang Panitia Tata Batas Kota Palopo. Setelah dilakukan Tata Batas, luas Kawasan Hutan Konservasi TWA Nanggala III menjadi ± 968.82 Ha dengan panjang batas 16.001,08 meter.
Dengan Perluasan tersebut maka, wilayah pemukiman dan Lahan garapan masyarakat Kelurahan Battang Barat(Eks To’Jambu) yang sejak turun temurun didiami dan dihuni oleh masyarakat sebanyak ± 230 KK, diklaim oleh BKSDA sebagai wilayah Konservasi Taman Wisata Alam Naggala III yang terletak pada 1200 04’ 01’’ – 1200 05’ 55’’ BT dan 020 55’ 52’’ – 020 58’ 55’’ LS yang secara administratif masuk dalam wilayah Kelurahan Battang BaratKecamatan Wara Barat Kota Palopo.
Puncak konflik antara warga Battang Barat dengan BKSDA terjadi, saat salah seorang warga Battang Barat Dani Mantong ditangkap oleh BKSDA tanggal 22 Februari 2010. Dengan ditangkapnya pak mantong pada saat itu, kebijakan pemerintah yang dikeluarkan secara sepihak tersebut, yakni SK Walikota Palopo Nomor: 294/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dapat diketahui oleh Masyarakat Battang Barat.


SLPP Tokalekaju / Wallacea

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--