konflik pertanahan antara masyarakat Desa Mariah Jambi dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)
SUMATERA UTARA, KAB. SIMALUNGUN
Nomor Kejadian
:
1
Waktu Kejadian
:
01-09-2022
Konflik
:
PTPN
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
200,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Komisi II DPR RI
- Kementerian ATR BPN
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut
- Bupati Simalungun
- PTPN
- Kelompok tani mulia jaya (KTMJ) Mariah Jambi
KONTEN
masyarakat mengklaim kebun seluas 200 hektar milik, dikuasai, dan dikuasai oleh PTPN IV. PTPN IV dipandang telah merampas lahan milik masyarakat, dasar kepemilikan adalah riwayat tanah dan SK. Bupati Simalungun No. 1 tahun 1968 yang dikeluarkan 14 September 1968 dan sudah dikerjakan dan dikuasai masyarakat seluas 130 hektar
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun, Morem Naibaho menyampaikan, persoalan saling klaim antara masyarakat 147 kepala keluarga (kk) dengan pihak PTPN IV di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dikarenakan masih belum teridentifikasi titik koordinat dan letak objek wilayah tanah sengketa. Bahkan, pihak terkait belum melakukan validasi dan verifikasi dokumen, sehingga diperlukan pengukuran ulang
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/09295051/wakil-ketua-komisi-ii-janji-akan-selesaikan-konflik-tanah-warga-desa-mariah , https://www.ninna.id/ptpn-iv-dilaporkan-ke-polres-simalungun-buntut-dugaan-perusakan-tanaman-masyarakat/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SUMATERA UTARA, KAB. SIMALUNGUN
Nomor Kejadian | : | 1 |
Waktu Kejadian | : | 01-09-2022 |
Konflik | : | PTPN |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 200,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Komisi II DPR RI
- Kementerian ATR BPN
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut
- Bupati Simalungun
- PTPN
- Kelompok tani mulia jaya (KTMJ) Mariah Jambi
KONTEN
masyarakat mengklaim kebun seluas 200 hektar milik, dikuasai, dan dikuasai oleh PTPN IV. PTPN IV dipandang telah merampas lahan milik masyarakat, dasar kepemilikan adalah riwayat tanah dan SK. Bupati Simalungun No. 1 tahun 1968 yang dikeluarkan 14 September 1968 dan sudah dikerjakan dan dikuasai masyarakat seluas 130 hektar
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun, Morem Naibaho menyampaikan, persoalan saling klaim antara masyarakat 147 kepala keluarga (kk) dengan pihak PTPN IV di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dikarenakan masih belum teridentifikasi titik koordinat dan letak objek wilayah tanah sengketa. Bahkan, pihak terkait belum melakukan validasi dan verifikasi dokumen, sehingga diperlukan pengukuran ulang
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/09295051/wakil-ketua-komisi-ii-janji-akan-selesaikan-konflik-tanah-warga-desa-mariah , https://www.ninna.id/ptpn-iv-dilaporkan-ke-polres-simalungun-buntut-dugaan-perusakan-tanaman-masyarakat/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |