konflik pertanahan antara masyarakat Desa Mariah Jambi dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)
									
										
											
												
													
																																							 SUMATERA UTARA, KAB. SIMALUNGUN
												
											
										
										
										
											
												
													Nomor Kejadian 
													: 
													 1 
												 
												
													Waktu Kejadian 
													: 
													 01-09-2022 
												 
												
													Konflik 
													: 
													 PTPN 
												 
												
													Status Konflik 
													: 
													 Dalam ProsesHukum 													 
												 
												
													Sektor 
													: 
													 Perkebunan 
												 
												
													Sektor Lain  
													: 
													  
												 
												
																								
												
													Investasi  
													: 
													 Rp 0,00 
												 
												
																								
												
													Luas  
													: 
													 200,00 Ha 
												 
												
													Dampak Masyarakat  
													: 
													 0 Jiwa 
												 
												
													Confidentiality  
													: 
													 Public 
												 
											
										
									
									
									
										
											KETERLIBATAN
											
												
													 
													
																										 
														- Komisi II DPR RI
 
													 	
																										 
														- Kementerian ATR BPN
 
													 	
																										 
														- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut
 
													 	
																										 
														- Bupati Simalungun
 
													 	
																										
												
												
													 
													
																										 
														- PTPN
 
													 	
																										
												
												
													 
													
																										 
														- Kelompok tani mulia jaya (KTMJ) Mariah Jambi
 
													 	
																										
												
											
										
									
									
									
										
											KONTEN
											
													
													
														
														masyarakat mengklaim kebun seluas 200 hektar milik, dikuasai, dan dikuasai oleh PTPN IV. PTPN IV dipandang telah merampas lahan milik masyarakat, dasar kepemilikan adalah riwayat tanah dan SK. Bupati Simalungun No. 1 tahun 1968 yang dikeluarkan 14 September 1968 dan sudah dikerjakan dan dikuasai masyarakat seluas 130 hektar
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun, Morem Naibaho menyampaikan, persoalan saling klaim antara masyarakat 147 kepala keluarga (kk) dengan pihak PTPN IV di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dikarenakan masih belum teridentifikasi titik koordinat dan letak objek wilayah tanah sengketa. Bahkan, pihak terkait belum melakukan validasi dan verifikasi dokumen, sehingga diperlukan pengukuran ulang
													
													
 
													
														
														https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/09295051/wakil-ketua-komisi-ii-janji-akan-selesaikan-konflik-tanah-warga-desa-mariah , https://www.ninna.id/ptpn-iv-dilaporkan-ke-polres-simalungun-buntut-dugaan-perusakan-tanaman-masyarakat/
													
												
											
										
									
									
									
										
											LAMPIRAN
											
												
																											
															
																--Tidak Ada Lampiran-- 
															 
														
																									
											
										
									
									
								
SUMATERA UTARA, KAB. SIMALUNGUN
| Nomor Kejadian | : | 1 | 
| Waktu Kejadian | : | 01-09-2022 | 
| Konflik | : | PTPN | 
| Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum | 
| Sektor | : | Perkebunan | 
| Sektor Lain | : | |
| Investasi | : | Rp 0,00 | 
| Luas | : | 200,00 Ha | 
| Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa | 
| Confidentiality | : | Public | 
KETERLIBATAN
- Komisi II DPR RI
 
- Kementerian ATR BPN
 
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut
 
- Bupati Simalungun
 
- PTPN
 
- Kelompok tani mulia jaya (KTMJ) Mariah Jambi
 
KONTEN
masyarakat mengklaim kebun seluas 200 hektar milik, dikuasai, dan dikuasai oleh PTPN IV. PTPN IV dipandang telah merampas lahan milik masyarakat, dasar kepemilikan adalah riwayat tanah dan SK. Bupati Simalungun No. 1 tahun 1968 yang dikeluarkan 14 September 1968 dan sudah dikerjakan dan dikuasai masyarakat seluas 130 hektar
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun, Morem Naibaho menyampaikan, persoalan saling klaim antara masyarakat 147 kepala keluarga (kk) dengan pihak PTPN IV di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dikarenakan masih belum teridentifikasi titik koordinat dan letak objek wilayah tanah sengketa. Bahkan, pihak terkait belum melakukan validasi dan verifikasi dokumen, sehingga diperlukan pengukuran ulang
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/09295051/wakil-ketua-komisi-ii-janji-akan-selesaikan-konflik-tanah-warga-desa-mariah , https://www.ninna.id/ptpn-iv-dilaporkan-ke-polres-simalungun-buntut-dugaan-perusakan-tanaman-masyarakat/
LAMPIRAN
| --Tidak Ada Lampiran-- |