DATA DETIL
Perampasan Tanah di Kecamatan Temon Untuk Pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo

 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, KAB. KULON PROGO

Nomor Kejadian :  03_IM
Waktu Kejadian :  06-01-2011
Konflik :  Bandara
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Infrastruktur
Sektor Lain  :  
Luas  :  673,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  11.501 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintahan Propinsi Daerah Instimewa Yogyakarta
  • Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
  • Kementerian Perhubungan
  • Badan Pertanahan Nasional
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Yogyakarta
  • Mahkamah Agung RI
  • Angkasa Pura I
  • GVK (India)
  • Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Kebonrejo, Jangkaran

KONTEN

Proyek pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) dengan luas 637 Ha di kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggusur 11.501 Jiwa dengan 2.875 KK. Proyek NYIA juga akan menggusur pemukiman, lahan pertanian, sekolah, tempat ibadah, hingga situs sejarah yang ada di desa Glagah, Palihan, Sindutan, Kebonrejo, dan desa Jangkaran. Proyek Pembangunan NYIA ini merupakan bagian dari Mega Proyek pemerintah daerah Kulon Progo serta salah satu program MP3EI selain penambangan pasir besi oleh PT JMI di pesisir pantai Kulon Progo. dan Proyek NYIA ini merupakan salah satu proyek yang penerapan pembebasan lahanya menggunakan Undang - Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, dan UU tersebut juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan atas inisiasi program MP3EI. Selain itu Pembangunan NYIA di Temon Kulon Progo merupakan proyek strategis Nasional sebagaimana dituangkan di Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Secara geografis kecamatan temon dan khususnya desa terdampak pembangunan bandara merupakan kawasan yang berada di pesisir pantai selatan Kulon Progo, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan pantai selatan, menjadikan daerah terindentifikasi sebagai kawasan yang rawan Bencana khususnya bencana Tsunami yang sudah ditetapkan dalam dokumen perundang - undangan tentang rencana tata ruang wilayah, dalam perpres Nomor 28 Tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa dan Bali, Kulon Progo merupakan salah satu zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d), Perda Tata Runag Yogyakarta Nomor 2 /2010 . menyebutkan sepanjang pantai selatan di Kulon Progo sebagai kawasan rawan Tsunami, dan lebih spesifik lagi Perda Tata Ruang RTRW No 1/2012 Kabupaten Kulon Progo menyebutkan kecamatan Temon sebagai kawasan rawan Tsunamai (Pasal 39 Ayat 7 a)
Masyarakat petani yang berada di kawasan terdampak, secara umum bertani dengan media tanam berupa lahan pasir yang produktif, dengan jenis tanaman Hotrikultura seperti melon, semangka dan cabe dan ada beberapa petani yang menanam buah naga, selain bertani di lahan pasir, petani terdampak juga bercocok tanam padi di sawah. Profesi sebagai petani adalah tumpuhan penghasilan utama rata - rata penduduk dan cabe merupakan komoditas unggulan di kecamatan Temon namun 300 ha lahan cabe yang beralih fungsi menjadi lahan pembangunan bandara menurut Kabid Hortikultura Dinas Petanian dan Pangan, akibat alih fungsi lahan tersebut Kabupaten Kulon Progo kehilangan hasil produksi cabe sekitar 2.700 ton/tahun.
Pembangunan proyek NYIA awalnya dimulai dari MoU antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Angkasa pura (Persero) dengan investor asal India GVK power & Infrastructure pada tanggal 25 Januari 2011 di India. Kerja sama itu berbentuk perusahaan patungan (joint venture company) dengan masing-masing pihak memiliki hak atas kepemilikan saham dan pembnagunan bandara tersebut senilai US$ 500 Juta. dengan kepemilikan saham 51% Angkasa Pura I dan 49% saham milik GVK power & Infrastructure dan di tindaklanjutin dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) pada 11 Mei 2011 antara Pemerintah Propinsi DIY dengan PT Angkasa Pura 1 untuk pembangunan Bandara Di Kulon Progo. Spenandatangan oleh Pemerintah Propinsi DIY dilakukan oleh Gubernur DIY dan PT Angkasa Pura I oleh Dirut PT Angkasa Pura disaksikan oleh Bupati Kulon Progo di Kepatihan
Pada tanggal 9 September 2012 terbentuklah Wahana Tri Tunggal, Organisasi yang keangotaaanya terdiri dari masyarakat terdamapak proyek NYIA yangt inggal di Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Kebonrejo, dan Desa Jangkaran pembetukan WTT dengan tujuan untuk melakukan penolakan atas pembangunan proyek NYIA, keanggotaan WTT terdiri dari petani, baik pemilik lahan, petani penggarap, maupun buruh tani.
Penolakan dilakukan oleh warga terdampak yang tergabung dalam WTT selain dalam bentuk politik seperti melakukan tekanan terhadap pemerintah dalam bentuk aksi demostrasi pada setiap tahapan pembangunan Bandara, penolakan dilakukan juga dalam bentuk hukum, salah satunya adalah mengajukan gugatan yang didampingi oleh LBH Yogyakarta untuk pembatalan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor: 68/KEP/2015 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Ada 2 izin prinsip yang dikeluarkan oleh pemerintah. terkait pembangunan Bandara di Temon, Pertama Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubunyucfutfgan pada tanggal 11 November 2013 melalui Surat Nomor: 1164/2013 yang kemudian mekanisme dilanjutkan dengan melakukan proses sosialisasi dan konsultasi publik sehingga keluarlah izin yang kedua pada tanggal 31 Maret 2015 berupa Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor: 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gugatan warga WTT mendapatkan respon yang baik dari Majelis Hakim pemeriksa perkara, diimana gugatan yang diajukan warga dikabulkan oleh Hakim yang tertuang dalam putusan Nomor: 07/G/2015/PTUN.YK Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor: 68/KEP/2015 dinyatakan batal dan memerintahkan Gubernur DIY untuk mencabut surat keputusan tersebut. Salah alasan pengabulan gugatan warga yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah “Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 68/KEP/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Pengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta telah bertentangan dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasioanal, Peraturan presiden Nomor 28 Tahun 2012 dan Perda Provinsi DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena tidak satupun RTRW tersebut mengamanatkan adanya pembangunan bandara baru di Yogyakarta dan yang ada adalah pengembangan bandara Adi Sutjipto, kemudian lokasi pembangunan bandara di Kecamatan Temon yang dimaksud oleh objek sengketa termasuk kawasan rawan bencana tsunami”
Namun putusan Nomor: 07/G/2015/PTUN.YK dibatalkan oleh Putusan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Nomer 4565 K/TUN/2015 dan mengabulkan Kasasi yang dilakukan oleh Gubernur DIY, dan pada tanggal 18 April 2016 WTT beserta kuasa hukumnya LBH Yogyakarta mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk mendaftarkan peninjjuaan kembali atas keputusan Kasasi MA tersebut, namun ditolah oleh PTUN Yogyakarta secara sepihak, dengan alasan pada awal tahun 2016 telah terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Pedoman Beracara Pada Peradilan Tata Usaha Negara di pasal 19 menyatakan bahwa “ Putusan Kasasi merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya peninjauan hukum untuk peninjauan kembali” dan adanya putusan Kasasi MA tersebut, tahapan pembangunan NYIA di lanjutkan pada tahap pembebasan lahan.
Dalam penerbitan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor: 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa didahului atau disertakan dokumen AMDAL. keberadaan dokumen AMDAL dalam pengadaan tanah berada di proses perencanaan pengadaan Tanah, sebagaimana diatur di Perpres No 71 tahun 2012 (merupakan peraturan pelaksana pasal 53 ayat 3 dan pasal 59 UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum) pasal 6 ayat 1 dan 2. dan juga diperkuat oleh Surat Menteri Lingkungan Hidup tanggal 24 September 2003 Nomor B4718/MENLH/09/2003 perihal AMDAL dan Izin Lokasi yang ditujukkan Kepada Bupati atau Walikota menyebutkan bahwa hasil study AMDAL sebagai persyaratan untuk penerbitan Izin Lokasi.
Dalam upaya mempertahankan hak atas tanahnya, warga terdampak juga melakukan aksi mogok makan selama 15 hari di DRPD Propinsi DIY bersama - sama dengan kelompok solidaritas GESTOB ( Gerakan Solidaritas Tolak Bandara), kriminalisasi juga dialami oleh warga, pada 27 November 2014, Satreskim Kulon Progo menetabkan Sarijo (61) sebagai tersangka dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dalam peroses perekmbanagan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kulon Progo pada pertengahan bulan Desember, Wakidi (48) , Tri Marsudi (35) dan Wasiyo (41) ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Dalam proses persidangan Sarijo dituntuntut JPU delapan bulan penjara, dan keputusan hakim pengadilan Negeri Wates, mengatakan Sarijo bersalah dan di vonis 4 bulan penjara dan untuk 3 anggota WTT Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis 4 bulan penjara.





LBH Yogyakarta, WTT, Forum Sekolah Bersama

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--