Warga Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Unjuk Rasa di depan kantor Pemda tulang bawang dari 4 kecamatan atas sengketa tanah Umbul yang ada di lokasi PT. Sugar Group Company
LAMPUNG, KAB. TULANG BAWANG
Nomor Kejadian
:
07/04/2023
Waktu Kejadian
:
01-01-2022
Konflik
:
Perkebunan
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
16.000,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- BPN Tulang Bawang
- Pemkab Tulang Bawang
- PT Sugar Group Co.
- Masyarakat Kecamatan Menggala, Gedung Aji, Dente Teladas, Gedong Meneng
KONTEN
Sengketa tanah umbul yang dipersoalkan ahli waris itu, kata Syofuan, bermula ketika pada tahun 1992 silam, masyarakat pemilik tanah hanya diberikan Rp 160 ribu per hektare. Kemudian pada tahun 1999 sampai 2000 dinaikan menjadi Rp 850 ribu per hektare.Tuntutan masayarakat Tulang Bawang yaitu pengembalian tanah rawa oleh SGC di sepanjang aliran sungai kepada warga masyarakat selaku pemilik ahli waris dari 4 kecamatan Kabupaten Tulang Bawang seluas lebih kurang 16 ribu ha ,untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan tanaman padi atau jagung.
Selanjutnya PT SGC dapat Menyerahkan / mengeluarkan tanah peladangan ,perumahan dan pemakaman leluhur serta makam umum dari HGU untuk disertifikatkan oleh warga mayarakat ,karena tanah tetsebut diatas adalah warga masyarakat yang telah berdomisuli sejak lama diatas tanah tersebut sebelum HGU dikeluarkan oleh BPN
Umbul-umbul tersebut berlokasi di pakai oleh, perusahaan, untuk mereka jadikan, Perkebunan Tebu, oleh PT.Swet Indo Lampung. PT. Indo Lampung Perkasa. PT. Indo Lampung Cahya Makmur. PT. Mulia Kasih Kejati. PT. Garuda Panca Arya. Yang dibawah naungan, PT. Sugar Grup Company
https://www.bursakota.co.id/ratusan-warga-unjuk-rasa-di-kantor-bupati-tulang-bawang-tuntut-ganti-rugi-dari-pt-sgc/ https://www.pikiranlampung.com/2020/08/warga-lima-kecamatan-minta-sgc.html
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
LAMPUNG, KAB. TULANG BAWANG
Nomor Kejadian | : | 07/04/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-01-2022 |
Konflik | : | Perkebunan |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 16.000,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- BPN Tulang Bawang
- Pemkab Tulang Bawang
- PT Sugar Group Co.
- Masyarakat Kecamatan Menggala, Gedung Aji, Dente Teladas, Gedong Meneng
KONTEN
Sengketa tanah umbul yang dipersoalkan ahli waris itu, kata Syofuan, bermula ketika pada tahun 1992 silam, masyarakat pemilik tanah hanya diberikan Rp 160 ribu per hektare. Kemudian pada tahun 1999 sampai 2000 dinaikan menjadi Rp 850 ribu per hektare.Tuntutan masayarakat Tulang Bawang yaitu pengembalian tanah rawa oleh SGC di sepanjang aliran sungai kepada warga masyarakat selaku pemilik ahli waris dari 4 kecamatan Kabupaten Tulang Bawang seluas lebih kurang 16 ribu ha ,untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan tanaman padi atau jagung.
Selanjutnya PT SGC dapat Menyerahkan / mengeluarkan tanah peladangan ,perumahan dan pemakaman leluhur serta makam umum dari HGU untuk disertifikatkan oleh warga mayarakat ,karena tanah tetsebut diatas adalah warga masyarakat yang telah berdomisuli sejak lama diatas tanah tersebut sebelum HGU dikeluarkan oleh BPN
Umbul-umbul tersebut berlokasi di pakai oleh, perusahaan, untuk mereka jadikan, Perkebunan Tebu, oleh PT.Swet Indo Lampung. PT. Indo Lampung Perkasa. PT. Indo Lampung Cahya Makmur. PT. Mulia Kasih Kejati. PT. Garuda Panca Arya. Yang dibawah naungan, PT. Sugar Grup Company
https://www.bursakota.co.id/ratusan-warga-unjuk-rasa-di-kantor-bupati-tulang-bawang-tuntut-ganti-rugi-dari-pt-sgc/ https://www.pikiranlampung.com/2020/08/warga-lima-kecamatan-minta-sgc.html
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |