DATA DETIL
Perampasan Tanah Warga untuk Pembangunan Bendungan Pasuruhan, Magelang

 JAWA TENGAH, KAB. MAGELANG

Nomor Kejadian :  26-08-2020
Waktu Kejadian :  01-08-2018
Konflik :  PLTA
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Infrastruktur Energi Listrik
Sektor Lain  :  
Luas  :  447.233,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  600 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Gubernur Jawa Tengah
  • Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO)
  • Warga Kecamatan Mertoyudan, Tempuran, dan Borobudur

KONTEN

Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) berkehendak membangun bendungan di Desa Pasuruhan, Magelang dan sekitarnya. Kabarnya proyek ini akan mensupport debit air sebanyak 70% untuk Yogyakarta dengan rincian 1.100 liter/detik dan 30% sisanya untuk Kabupaten Magelang.
Proyek ini dalam perencanaannya memiliki ketinggian air 28,5 meter dari dasar sungai. Desa yang tergenang adalah Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan seluas 4.820 meter persegi dan Desa Wringin putih, Borobudur seluas 1.270 meter persegi. Daya tam¬pung air 7,6 juta meter kubik dan akan menenggelamkan beberapa dusun lainnya sebanyak kurang lebih 46 dusun yang tersebar di 3 kecamatan yakni Mertoyudan, Tempuran dan Borobudur dengan total luas area genangan 447,323 hektar. Bendungan ini akan menenggelamkan: rumah, tambang genteng serta batu bata, persawahan, makam, musola, perkebunan, pepohonan dan beberapa situs usaha lainnya.

Merujuk ketentuan pasal 47 ayat 4 Peraturan Daerah No¬mor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030, Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Tempuran dan Ke¬camatan Borobudur merupakan kawa¬san yang diprioritaskan sebagai pusat pengembangan kawasan wisata bu¬daya dan pusat pengembangan kawa¬san desa wisata, kawasan pembibitan tanaman dan kawasan wisata budaya. Sementara bila mengacu pasal 69 ayat 5, Kecamatan Metoyudan, Tempuran dan Borobudur merupakan kawasan rawan gerakan tanah. Sehingga dapat diartikan pembangunan abai terhadap ancaman bencana alam gerakan tanah yang tentunya menjadi amat berresiko jika pembangunan ini dipaksakan.

Oleh sebab ruang hidupnya akan digusur bendungan, pada sekitar akhir 2018 warga Dusun Bedilan mendatangi kantor LBH Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum. Musabab mereka da¬tang dilatarbelakangi oleh desas-desus desanya yang akan dijadikan obyek proyek pembangunan bendungan. Rencana pembangunan Bendungan Pasuruhan Magelang ini merupakan buntut dari terbitnya Peraturan Gubernur No¬mor 81 Tahun 2013 Tentang Rencana Pengembangan Dan Pembangunan Bendungan/Waduk/Embung Di Jawa Tengah, yang pada pasal 8 huruf f disebutkan: pembangunan bendungan/ waduk/embung pada wilayah Sungai Progo Opak Serang, meliputi Bendungan Citran, Bendungan Kartoharjo, Bendungan Tingal Kaloran/Setro, Bendungan Ngadirojo dan Bendungan Pasuruhan di Kabupaten Magelang. Dengan kebijakan inilah agenda peram¬pasan ruang hidup dilegitimasi



Catahu 2019 LBH Yogyakarta

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--