DATA DETIL
Penebangan Liar di hutan adat Djamona Raa, Rebi oleh CV Cendrawasih

 MALUKU, KAB. KEPULAUAN ARU

Nomor Kejadian :  002_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  23-10-2017
Konflik :  hutan
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kapolres Aru
  •  CV. Cendrawasi
  • komunitas adat Rebi

KONTEN

Kasus ini bermula dari penebangan liar atau illegal logging di dalam hutan adat Djamona Raa. masyarakat Rebi marah dan menahan alat berat serta hasil kayu curian tersebut. penebang liar ini kemudian melaporkan balik masyarakat Rebi ke Polres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencurian. Polres Aru begitu agresif melakukan penyelidikan terhadap warga adat Desa Rebi yang dituding sebagai pencuri kayu milik seorang pengusaha. Padahal, kayu yang diamankan warga merupakan hasil pembalakan liar di hutan Djamona Raa, petuanan adat mereka oleh CV Cendrawasih. Dalilnya, pengusaha yang diketahui merupakan seorang Guru SMA di Kota Dobo, itu sudah mengantongi ijin Hak Pengelolah Hutan (HPH). Padahal, penebangan hutan yang dilakukan pengusaha tersebut, telah melewati ambang batas area sebagaimana tertuang dalam ijin HPH itu. Demikian disampaikan Lenny Patty, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku melalui rilisnya.


http://www.melanesiahotnews.com/maluku/07/11/2017/3916/warga-adat-rebi-ditunding-mencuri-kayu-milik-pengusaha/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--