DATA DETIL
PT. KSO Capitol Casagro Merampas Lahan Petani Galela

 MALUKU UTARA, KAB. HALMAHERA UTARA

Nomor Kejadian :  13-05-2020
Waktu Kejadian :  01-01-2019
Konflik :  Eks-Perkebunan
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  2.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  24 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Dinas Petanian
  • Polres
  • TNI
  • DPRD
  • Gubernur Maluku Utara
  • Bupati Halmahera Utara
  • Pemerintah Pusat
  • PT. KSO Capitol Casagro
  • Petani Kecamatan Galela

KONTEN

Akar persoalan sengketa tanah petani Galela dan perusahaan PT Capitol Casagro sekarang tidak terlepas dari sengketa tanah petani dengan perusahaan sebelumnya. pada tahun 1980 an petani Galela memiliki hak proyek kebun kelapa rakyat yang disepakati oleh pemerintah daerah, Dinas pertanian, dan bank BRI Tobelo. Tahun 1991 tanaman sudah panen dan saat itu juga masuk perusahaan PT Global Agronosa Indonesia dengan tujuan membebaskan tanah petani setempat dengan alasan akan dijadikan perkebunan pisang. Awalnya petani tidak mau menyerahkan tanahnya ke perusahaan. Namun akibat keterlibatan pihak keamanan TNI-Polri yang mempropagandakan bahwa petani Galela Anti Pancasila dan anti negara sehingga petani secara terpaksa menyerahkan tanahnya ke perusahaan.
Pihak perusahaanpun memanipulasi administrasi Izin usaha pertambangan dan HGU dimana yang pertama tidak ada keterlibatan rakyat dalam sosialisasi. Yang kedua, izin usaha pertambangan tanpa ada sedikitpun konfirmasi terhadap petani," tambahnya.

Pada tahun 1999, setelah konflik horizontal terjadi, PT Global Agronosa Indonesia tidak lagi aktif beroperasi, perlakuan diskriminatif bahkan dianggap membodohi rakyat kembali diterima oleh petani Galela. Terhitung mulai tahun 2000 hingga tahun 2010, PT Global Agronosa Indonesia tidak lagi beroperasi dan status tanah ditelantarkan.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1960 dan UU PA Nomor 5 Tahun 1960, kondisi tanah yang tidak jelas ini secara sepihak PT Global Agronosa Indonesia menyerahkan HGU palsu kepada PT Buana Wira Lestari Mas (PT BWLM) dan rentang waktu beberapa tahun PT BWLM menyerahkan HGU ke PT KSO Capidol Casagro (PT KSO).
Kamis 19 Oktober 2017 Puluhan petani di Galela serta mahasiswa menggelar aksi di depan kantor Dinas Pertanian, Polres serta DPRD untuk meminta Pemkab Halut segera membatalkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT KSO Capital Casagro karena telah mengganggu kenyamanan petani Galela. Massa aksi juga menuding ada oknum anggota DPRD Halut dapil Galela-Loloda yang telah bersekongkol dengan pihak PT KSO Capitol Casagro.

Kamis, 19 April 2018 Petani Galela mengadukan nasibnya ke Presiden Jokowi karena pemerintah dan aparat setempat cenderung berpihak kepada pihak perusahaan. Bahkan ada pejabat daerah yang menginstruksikan di salah satu media masa di Maluku utara untuk tembakk di tempat bagi petani yang mempertahankan lahan miliknya. Namun massa aksi hanya menerima perwakilan istana dan petani hanya diminta pengiriman surat pengaduan seccara resmi.

Kamis, 2 Januari 2019 Petani bersama mahasiswa Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur di Sofifi, mendesak Gubernur Abdul Ghani Kasuba untuk pengembalian lahan petani yang telah dirampas oleh perusahaan. Massa aksi tergabung dalam 10 desa di Kecamatan Galela yang terdiri dari, Desa Soa-sio, Barataku, Toweka, Simau, Ngidiho, Limau, Lalonga, Gotaloma, Duma, Dokulamo dan Kira Wakil Gubernur (Wagub), Muhammad Natsir Thaib saat bertemu dengan massa aksi menyampaikan, tuntutan massa aksi akan ditindak lanjuti segera mungkin, akan tetapi, harus melalui mekanisme atau payung hukum yang berlaku.

7 maret 2020 Bupati Halut Ir Frans Manery meresmikan pabrik tapioka PT KSO Capitol Casagro. Kehadiran PT KSO dianggap sesuai dengan visi dan misi untuk mendatangkan investor ke Halut.


KPA, Pen Sultra, Indo Timur, ambon.antaranews.com, Harian Halmahera, Liputan Indonesia

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--