Masyarakat Adat Ai Melawan Ancaman Penggusuran
NUSA TENGGARA TIMUR, KAB. SIKKA
Nomor Kejadian
:
009_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian
:
26-05-2014
Konflik
:
Eks-Perkebunan
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
500,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemda Kabupaten Sikka
- PT DIAG
- masyrakat adat Tanah Ai
KONTEN
Konflik yang terjadi di kawasan itu bermula saat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka menyerahkan 500 hektar tanah adat (hutan) kepada sebuah Gereja Katolik melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan yang bernama PT Diosis Agung (DIAG). Perusahaan itu dimiliki oleh Gereja Katolik (missi).
Konflik di areal HGU yang melibatkan masyrakat adat Tanah Ai dan Pemda Kabupaten Sikka adalah konflik yang berdimensi struktural. Pemda Sikka telah memberikan HGU kepada PT DIAG, sementara berdasarkan asal-usul, tanah HGU itu adalaj milik masyarakat adat Tanah Puan Suku Soge, Suku Laka dan hak Tanah Puan Suku Watu dan Goban yang merupakan sebagian suku yang mendiami wilayah kesatuan adat Tanah Ai. HGU yang dimiliki oleh PT. DIAG sudah berakhir sejak tahun 2013, berdasarkan audiensi dengan masyarakat dengan DPRD dan Bupati Sikka
http://www.aman.or.id/ambil-bagian-ayo-dukung-masyarakat-adat-ai-melawan-ancaman-penggusuran/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
NUSA TENGGARA TIMUR, KAB. SIKKA
Nomor Kejadian | : | 009_AMAN-FWI_Himas |
Waktu Kejadian | : | 26-05-2014 |
Konflik | : | Eks-Perkebunan |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 500,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemda Kabupaten Sikka
- PT DIAG
- masyrakat adat Tanah Ai
KONTEN
Konflik yang terjadi di kawasan itu bermula saat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka menyerahkan 500 hektar tanah adat (hutan) kepada sebuah Gereja Katolik melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan yang bernama PT Diosis Agung (DIAG). Perusahaan itu dimiliki oleh Gereja Katolik (missi).
Konflik di areal HGU yang melibatkan masyrakat adat Tanah Ai dan Pemda Kabupaten Sikka adalah konflik yang berdimensi struktural. Pemda Sikka telah memberikan HGU kepada PT DIAG, sementara berdasarkan asal-usul, tanah HGU itu adalaj milik masyarakat adat Tanah Puan Suku Soge, Suku Laka dan hak Tanah Puan Suku Watu dan Goban yang merupakan sebagian suku yang mendiami wilayah kesatuan adat Tanah Ai. HGU yang dimiliki oleh PT. DIAG sudah berakhir sejak tahun 2013, berdasarkan audiensi dengan masyarakat dengan DPRD dan Bupati Sikka
http://www.aman.or.id/ambil-bagian-ayo-dukung-masyarakat-adat-ai-melawan-ancaman-penggusuran/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |