DATA DETIL
Para petani dari Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menagih janji Presiden Jokowi yang ingin menuntaskan konflik dan mengembalikan hak atas tanah para petaniyang digusur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II

 SUMATERA UTARA, KAB. DELI SERDANG

Nomor Kejadian :  07/04/2023
Waktu Kejadian :  01-07-2022
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  434,38 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Gubernur Sumatera Utara
  • KSP
  • Kementerian ATR/BPN
  • Kementerian BUMN
  • Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • PTPN II
  • PTPN III
  • Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB)

KONTEN

Konflik agraria di Desa Sei Mencirim menjadi konflik yang berkepanjangan, konflik dimulai dengan penggarapan yang dilakukan oleh 63 masyarakat di tanah perkebunan yang diklaim oleh PTPN II. Pada tahun 1966 lahan yang digarap masyarakat diambil alih oleh PTPN II dengan cara penghancuran lahan pertanian petani.

Kemudian konflik kembali terjadi pada tahun 1997 dimana pada saat itu PTPN II dikawal oleh aparat keamanan TNI dan POLRI mulai masuk dan menghancurkan tanaman penduduk. Pada tahun 1998-1999 petani berusaha mempertahankan tanah tersebut namun bentrokan kembali terjadi.

Kemudian pada tahun 2003 bentrokan antara masyarakat dengan PTPN kembali terjadi karena dipicu adanya dugaan pihak Pam Swakarsa yang disewa PTPN II merusak mobil Kepala Desa Sei mencirim di areal perkampungan.

Pada tahun 2012 konflik kembali terjadi ketika PTPN II membawa sekitar 1300 orang masuk kelahan masyarakat dengan membawa senjata tajam. Konflik terakhir terjadi tahun 2020, ketika itu PTPN II membawa sekitar 1000 personil untuk menghancurkan lahan pertanian dengan alat berat berupa traktor dozer dan excavator untuk meratakan rumah. Dalam konflik ini masyarakat membuat sebuah persatuan petani dengan nama Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB). Melalui STMB para petani berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini. berbagai upaya telah dilakukan petani mulai dari mencari penyelesaian ke pemerintah daerah hingga ke pemerintahan pusat dengan cara melakukan aksi jalan kaki dari Medan ke Jakarta. Sesuai dengan arahan presiden yang menyatakan bahwa kasus di Desa Sei Mencirim dan Simalingkar akan ditangani oleh KSP. Dalam SK yang dikeluarkan oleh KSP menerangkan bahwa 59 SHM petani tidak jadi 64 dibatalkan dan para petani akan diberikan tapak rumah seluas 150 M2 dengan keterangan SHM dan para petani juga akan diberikan lahan pertanian seluas 2500 M2 dengan keterangan hak pakai selama 15 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali. Presiden Jokowi kemudian menugaskan KSP Moeldoko untuk memimpin penyelesaian konflik agraria tersebut. Hingga akhirnya terbitlah SK KSP No. B-11/ KSK/11/2020 terkait peruntukan lahan dan bangunan rumah untuk petani. Persoalan yang terlihat akan selesai itu, ternyata terus menggantung dan belum terealisasi.

Konflik di Desa Sei Mencirim ini masih menunggu proses penyelesaian, berdasarkan ketetapan KSP yang melakukan pendataan penerima hak atas redistribusi tanah adalah pemerintah daerah yang dalam hal ini dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara. Warga Sei Mencirim menerima rumah di Desa Sei Mencirim, sedangkan warga Simalingkar menerima rumah di Desa Simalingkar A. Sementara lahan untuk pertanian bagi petani di dua desa tersebut seluas 434,38 hektar berlokasi di Desa Sei Mencirim.


https://www.ksp.go.id/ksp-minta-pemda-sumut-segera-selesaikan-konflik-agraria-simalingkar-sei-mencirim.html http://digilib.unimed.ac.id/48443/5/13. NIM. 3183121041 CHAPTER V.pdf https://bisnis.tempo.co/read/1645378/petani-deli-serdang-tagih-janji-jokowi-soal-lahan-digusur-penyelesaian-menguap?page_num=2 https://www.harianmetro.id/news/petani-desak-pemerintah-tuntaskan-konflik-lahan-desa-simalingkar-a-dan-sei-mencirim/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--