DATA DETIL
Masyarakat Nanga Siyai Vs Taman Nasional Bukit Baka Raya

 KALIMANTAN BARAT,

Nomor Kejadian :  2d08r
Waktu Kejadian :  05-04-2017
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  Kehutanan lindung, Kehutanan Produksi
Luas  :  6.406,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  1.426 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan]
  • Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Melawi
  • Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
  • Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
  • Kepala Kepolisian Resor Melawi
  • Masyarakat Ketemenggungan Siyai

KONTEN

Masyarakat adat dihadapkan pada konflik tumpang tindih klaim hak kepemilikan atas wilayah adat. Bagi masyarakat adat, kehadiran Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dirasa merenggut hak mereka atas wilayah adat mereka. wilayah adat yang disengketakan itu berada di sepanjang Km 27 - 41 yang berada di sisi barat TNBBBR. Akibat konflik tumpang tindih klaim hak kepemilikan tersebut, luas wilayah adat masyarakat pun mengecil. Dari total luas wilayah adat, setidaknya ada 5.000 hektare lahan yang berada dalam status sengketa. Batas-batas wilayahnya, bagian utara berbatasan dengan Dusun Laman Oras, Desa Batu Badak Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi; bagian timur berbatasan dengan Desa Sungai Sampak, Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi; Barat dengan Desa Nanga Siyai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi; dan bagian selatan berbatasan dengan Dusun Sungai Krosit, Desa Nanga, Nyuruh Kecamatan Ella, Kabupaten Melawi dan Desa Tumbang Kaburai, Kecamatan Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan Hulu, Kalimantan Tengah. Masyarakat Sungkup sudah mengetahui cara memperlakukan alam yang mereka anggap sebagai ibu mereka. Dalam hal pemanfaatan lahan, misalnya, masyarakat Sungkup memiliki aturan-aturan adat. Agar tidak terlalu banyak memakai lahan hutan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat menerapkan pola berladang hilir balik. Masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella mengenal dan memiliki hukum adat yang ditaati, dihormati, dan dipraktikkan secara turun-temurun. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarsesama warga masyarakat adat, tetapi mengatur hubungan mereka dengan alamnya. Sehingga, siapa pun yang bersalah ataupun yang melanggar kesepakatan akan dikenakan sanksi adat sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya tersebut. Hukum adat biasanya berupa ulun atau denda uang yang disepakati masyarakat. Hukum adat berlaku untuk masyarakat Sungkup maupun bagi masyarakat luar. Kalaupun ada dari desa lain yang ingin berladang di wilayah Sungkup maka mereka harus melapor sebelumnya. Semua aturan-aturan ini ditetapkan agar hutan di wilayah adat Desa Belaban Ella dapat terjaga dari berbagai bentuk kerusakan.


Inkuiri Komnas HAM, BRWA, HUMA

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--