DATA DETIL
Konflik Agraria Komunitas Adat Karunsi’e dengan PT Vale Indonesia Tbk Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan

 SULAWESI SELATAN, KAB. LUWU TIMUR

Nomor Kejadian :  10/08/2017
Waktu Kejadian :  10-08-2003
Konflik :  Nikel
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  Perkebunan, Hutan Produksi
Luas  :  13.596,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  230 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan
  • Menteri ESDM
  • Kapolda Sulsel
  • Bupati Luwu Utara
  • Bupati Luwu Timur
  • Kapolres Luwu Timur
  • PT Vale Indonesia Tbk
  • PT PUL
  • PT Masmindo
  • PT Arebama Kalla
  • PTPN XIV
  • PT PANPLY
  • Warga Adat Karonsie Dongi

KONTEN

PT Inco adalah perusahaan tambang yang sekitar 60% sahamnya dimiliki
oleh Inco Canada Ltd, yang mengoperasikan tambang Nikel dan
melakukan proses peleburan di dekat Sungai Matano di Sorowako,
Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini PT Inco telah berubah nama menjadi
PT Vale Indonesia, Tbk. Keberadaan PT Inco (sekarang PT Vale) telah
menyebabkan perubahan yang signifikan dalam sistem sosial
masyarakat setempat. Muncul permasalahan sosial baru di antaranya
penguasaan atas tanah, hilangnya sumber penghidupan masyarakat
akibat perusahaan membangun beberapa fasilitas untuk kepentingan
perusahaan di antaranya bandar udara, lapangan golf, kantor
perusahaan, pemukiman karyawan dan pabrik pengolahan biji nikel,
tanpa memperhatikan kehidupan komunitas adat To Karunsi’e dan
bahkan justru membatasi akses mereka terhadap sumberdaya alamnya.
PT Inco memulai eksplorasi tambang pada wilayah komunitas adat
Karonsi’e Dongi pada tahun 1968 berdasarkan pada kontrak karya yang
pada saat itu disepakati di bawah pemerintahan Presiden Soeharto pada
era Orde Baru di Indonesia. Kontrak karya ini dibuat berdasarkan pada
hasil studi kelayakan oleh para ahli geologi. Segala kegiatan pada saat
itu dilakukan mutlak tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik
wilayah tersebut. PT Inco datang dan merusak segala yang dimiliki oleh
komunitas adat Karunsi’e sejak zaman leluhur. Kemudian hasil dari
studi kelayakan dan eksplorasi tersebut dikirim ke pusat penelitian Inco
di Port Colborne, Ontario-Kanada pada tahun 1970 berupa 50 ton sampel
biji besi. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1973, perusahaan
memulai konstruksi pabrik pertama dan dibukalah lowongan pekerjaan
untuk 10.000 orang pekerja asal Indonesia dan 1.000 pekerja asal luar
negeri. Para pekerja ini kemudian membangun prasarana
SULAWESI 423
pertambangan, seperti pabrik pengelolahan, akses jalan, kota,
pelabuhan, bandara, dan infastruktur yang diperlukan di Sorowako.
Pada tahun 1973 proses perencanaan eksplorasi tambang di wilayah
adat Karunsi’e Dongi mulai disepakati dan pada tahun 1978 proses
eksplorasi sumber daya alam mulai dilakukan oleh PT Inco. Setelah
berpuluh tahun mengeruk kekayaan alam komunitas adat Karunsi’e
Dongi, PT Inco melakukan perpanjangan surat kontrak kerja kedua pada
tanggal 15 Januari tahun 1996. Juga terdapat perjanjian modifikasi dan
perpanjangan Kontrak Karya yang berlaku mulai 1 April 2008 sampai
dengan 28 Desember 2025, serta mendapatkan hak perluasan lahan
tambang. Total luas wilayah konsesi PT Vale adalah 218.528 ha dengan
perincian 118.387 ha di Provinsi Sulawesi Selatan, 63.506 ha di Provinsi
Sulawesi Tenggara, dan 36.635 ha di Provinsi Sulawesi Tengah (Antara
News, 2013).
PT Inco mengajukan permohonan kepada Pemerintah RI berdasarkan
surat No: RML 33/9/1973 tertanggal 24 September 1973 untuk
menggunakan tanah/lahan di Sorowako guna pembangunan
infrastruktur, termasuk lahan yang akan dijadikan sebagai lapang golf,
yang merupakan eks Kampung Dongi. Pada saat itu Gubernur Sulawesi
Selatan menjawab permohonan tersebut dengan memerintahkan Bupati
Kabupaten Luwu untuk membentuk Panitia Ganti Rugi Lahan. Kemudian
perusahaan memulai konstruksi pabrik pertama dengan satu lini
pengelolahan pyrometalurgi dan fasilitas-fasilitas terkait. Dan dibuka
lowongan pekerjaan untuk pekerja asal Indonesia dan pekerja asal luar
negeri. Bupati Luwu dengan berdasarkan surat PMDN No: 15 Tahun
1975, kemudian membentuk Tim Panitia Ganti Rugi Kabupaten Luwu.
Panitia Ganti Rugi inilah yang melakukan inventarisasi dan pendataan
atas tanah/lahan yang akan digunakan untuk pembangunan
infrastruktur, beserta nama-nama pemilik lahan. Kegiatan ini dilakukan
424 Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawa san Hutan
oleh Panitia yang dibentuk oleh Bupati Luwu dengan melakukan
peninjauan lapangan di Sorowako dan sekitarnya. Dan berdasarkan hasil
inventarisasi yang dilakukan oleh Panitia, kemudian Bupati Luwu
menetapkan biaya ganti rugi berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Luwu No: 29/II/KDH/74 tertanggal 29 Mei 1975, total
keseluruhan biaya ganti rugi adalah Rp. 42.413.739,50


INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--