Perambahan Hutan Lindung Siabu untuk Perkebunan Sawit
RIAU, KAB. KAMPAR
Nomor Kejadian
:
01-05-2025
Waktu Kejadian
:
01-05-2025
Konflik
:
Hutan Lindung
Status Konflik
:
Selesai
Sektor
:
Hutan Lindung
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Polda Riau
KONTEN
Adanya perambahan hutan yang ditanami sawit di area Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu, Kampar, Riau. Hutan dirusak untuk kegiatan perkebunan sawit ilegal ini ditangani Polda Riau, yaitu dengan terjeratnya tersangka pengrusakan yang secara rincinya dikenai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
https://news.detik.com/melindungi-tuah-marwah/d-7955900/polda-riau-tersangka-merambah-hutan-lindung-siabu-untuk-lahan-sawit
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
RIAU, KAB. KAMPAR
Nomor Kejadian | : | 01-05-2025 |
Waktu Kejadian | : | 01-05-2025 |
Konflik | : | Hutan Lindung |
Status Konflik | : | Selesai |
Sektor | : | Hutan Lindung |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Polda Riau
KONTEN
Adanya perambahan hutan yang ditanami sawit di area Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu, Kampar, Riau. Hutan dirusak untuk kegiatan perkebunan sawit ilegal ini ditangani Polda Riau, yaitu dengan terjeratnya tersangka pengrusakan yang secara rincinya dikenai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
https://news.detik.com/melindungi-tuah-marwah/d-7955900/polda-riau-tersangka-merambah-hutan-lindung-siabu-untuk-lahan-sawit
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |