DATA DETIL
Perambahan Hutan Lindung Siabu untuk Perkebunan Sawit

 RIAU, KAB. KAMPAR

Nomor Kejadian :  01-05-2025
Waktu Kejadian :  01-05-2025
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Selesai
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Polda Riau

KONTEN

Adanya perambahan hutan yang ditanami sawit di area Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu, Kampar, Riau. Hutan dirusak untuk kegiatan perkebunan sawit ilegal ini ditangani Polda Riau, yaitu dengan terjeratnya tersangka pengrusakan yang secara rincinya dikenai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


https://news.detik.com/melindungi-tuah-marwah/d-7955900/polda-riau-tersangka-merambah-hutan-lindung-siabu-untuk-lahan-sawit

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--