DATA DETIL
Konflik Perkebunan PTPN XXVIII/PTPN XIV di Desa Uraso, Sulawesi Selatan

 SULAWESI SELATAN, KAB. LUWU UTARA

Nomor Kejadian :  57
Waktu Kejadian :  09-05-1982
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  3.102,75 Ha
Dampak Masyarakat  :  1.744 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • PT Perkebunan Nusantara XIV

KONTEN

PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tanggal 14 Pebruari 1995 dan Akta Notaris Harun Kamil, SH Nomor 47 tanggal 11 Maret 1996. Proses pembentukannya diawali dengan pengelompokan 26 buah PT Perkebunan (Persero) menjadi 9 kelompok pada tahun 1994, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 361/Kpts/07.210/5/1994 tentang Restrukturisasi BUMN Sektor Pertanian. Pengelompokan tersebut dalam rangka optimalisasi skala usaha untuk meningkatkan daya saing menghadapi pasar bebas.
Setelah tahap pengelompokan, maka pada tanggal 11 Maret 1996 dibentuklah 14 buah PT Perkebunan Nusantara, salah satu diantaranya adalah PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) yang merupakan peleburan (merger murni) dari :
1. PT Perkebunan XXVIII (Persero)
2. PT Perkebunan XXXII (Persero)
3. PT Bina Mulya Ternak (Persero)
4. Eks Proyek PT Perkebunan XXIII (Persero) di Sulawesi Selatan, Tengah dan Tenggara.
Pihak PT. Perkebunan XXVIII yang saat itu menggunakan atau sumber pendanaannya merupakan konversi pinjaman Negara Republik Indonesia dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) untuk dana Proyek NES VII di Luwu dianggap tdk berjalan secera efisiean dan efektif, sehingga manajemennya diambil alih oleh PT. Perkebunan Nusantara XIV.
Namun pada kenyataannya Persero PTPN XIV juga tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam aktivitasnya bahkan menerlantarkan lahan serta melakukan penanaman tidak sesuai dengan ijinnya dimana sebahagian lahan ditanami dengan tanaman Coklat dan sebahagian besar sisanya belum dikelola sama sekali. Sehingga oleh pemerintah (DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono) pada tanggal 10 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perkebunan Nusantara XIV mendapatkan Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


SLPP Tokalekaju / Wallacea

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--