DATA DETIL
Ingkar Janji Pinjam Pakai Lahan oleh PTPN VII terhadap Masyarakat Adat Pering

 BENGKULU, KAB. SELUMA

Nomor Kejadian :  145_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  22-04-2010
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  518,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Camat Talo Kecil
  • Kapolsek Talo Kecil
  • DPRD Kabupaten Seluma
  • PTPN VII
  • Masyarakat Adat Pering

KONTEN

"Lahan masyarakat di pinjam oleh PTPN VII selama 25 tahun dan seharusnya berakhir pada Februaril 2010. Namun PTPN VII tidak segera mengembalikan tanah tersebut, tetapi menjanjikan akan mengembalikan kpd masyarakat pemilik lahan.
Pada tanggal 22 april 2010 terjadi perundingan antara warga pemilik lahan dg PTPN VII, kemudian PTPN VII menyerahkan lahan tersebut kpd masyarakat secara tertulis di saksikan oleh Camat Talo kecil, Kapolsek, Anggota DPRD Seluma,
Sejak bulan Mei 2010 masyarakat mengolah lahan tersebut, tetapi PTPN VII kemudian mengklaim kembali lahan tersebut dan pada bulan Juni 2010, orang-orang PTPN VII di sertai pihak kepolisian mencabuti dan merusak tanaman masyarakat dengan dalih lahan tersebut masih hak PTPN VII dan penyerahan lahan kpd masyarakat tidak sah.
Desa Pring Baru Kecamatan Talo kecil Kab.Seluma Propinsi Bengkulu. Sekitar 50 orang Warga yang menduduki Lahan PT.PN Yang diakui masyarakat itu merupakan Lahan Mereka, dibubar paksa sekitar 300 aparat kepolisian gabungan dari Polda Bengkulu, Polres Seluma dan Polsek Setempat. warga di gebuki hingga beberapa orang cedera & bahkan 2 orang aktifis walhi Mengalami luka serius dan Cedera. "


FWI - AMAN

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--