Kriminalisasi terhadap petani M. kasim seorang petani dari Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur
JAMBI, KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
Nomor Kejadian
:
07/04/2023
Waktu Kejadian
:
01-06-2020
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
7,99 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- PKTP Dinas Naker Transmigrasi Prov.Jambi
- SEKDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kementrian ATR / BPN
- Kemendes
- Kesbangpol Provinsi Jambi
- PT. Indonusa Agromulia (Indonusa Group)
- masyarakat eks Transmigrasi Desa Pandan
KONTEN
Konflik lahan antara masyarakat eks Transmigrasi Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan perusahaan sawit PT. Indonusa Agromulia (Indonusa Group) mengakibatkan satu orang warga bernama Muhammad Kasim ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan di atas lahan yang sudah disiapkan sebagai lahan usaha 2 Transmigrasi telah diterbitkan HGU atas nama PT. Indonusa Agromulia (Indonusa Group).
Sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , berlokasi di Kecamatan Geragai dan tidak menyebutkan lokasi Desa Atau tempat kebun tersebut, berdasarkan daftar isian 307 dengan No 5066/ 2013 dan daftar isian 208 No 4237 /2013, berdasarkan SK Kepala BPN RI Tanggal 26 Agustus 2013 No 87/ HGU/ BPN RI /2013 dan Surat ukur Tanggal 07 November 2013 No 14 / Tanjung Jabung Timur / 2013 dengan Luas 238, 27 Ha dengan Penunjuk Warkah No . 4237 / 2013 Diterbitkan Sertipikat atas Nama PT. INdonusa Agromulia pada Tanggal 18 November 2013 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rusli Yakob , SH, MH dengan Nomor Sertipikat 00014 .
Terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan HGU, karena diduga prosesnya tidak diikuti proses pengecekan lokasi yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Padahal Subdin PKTP Dinas Naker Transmigrasi Provinsi Jambi mengeluarkan peta Tata Ruang Lahan Usaha II (LU II) yang bersumber dari peta RTSP Th 1997 dan Peta Pengukuran lahan Pemukiman (LP) dan Lahan usaha I Th 2001, dihasilkan Peta pengukuran Lahan Usaha II (LU II) tahun 2005, Di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai WPP/SKP/SP : XIV/C/I, Lokasi : UPT Lagan Simpang Pandan. Hal tersebut mengakibatkan HGU bertumpang tindih dengan lokasi persil masyarakat trasnmigrasi Simpang Pandan. Bahkan penguasaannya sudah dilakukan sebelum HGU diterbitkan. Tercatat sebanyak 21 ha lahan usaha II tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selanjutnya, SK Bupati Tanjung Jabung Timur no : 459 tahun 2016 tanggal 17 oktober tahun 2016 yang tidak pernah dibatalkan memperlihatkan fakta tidak ada pengurangan luas lahan, baik lahan pekarangan maupun lahan usaha I dan II, dan hal ini menjadi pertanyaan, atas dasar apa PT. Indonusa Agromulia mengolah dan menanam sawit diatas lahan yang sudah dikeluarkan Peta nya dan ditetapkan sebagai lahan usaha II Transmigrasi UPT Lagan Simpang Pandan.
Terkait permasalahan Lahan Usaha II ini, masyarakat sudah melaporakan hal ini ke pemerintahan kabupaten Tanjung Jabung Timur, difasilitasi oleh SEKDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur (saat itu Masih dijabat Sudirman) dengan agenda pembahasan permasalahan lahan ini sudah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat.
Bahkan perwakilan masyarakat juga pernah mengirimkan surat kepada gubernur untuk memfasilitasi pertemuan dan penyelesaian konflik dengan perusahaan. Bertemu dan berdiskusi dengan Kesbangpol Provinsi Jambi, dan berbagai upaya untuk memperjuangkan bagaiamana lahan usaha 2 Transmigrasi Desa Pandan Sejahtera dapat dikembalikan kepada masyarakat.Masyarakat pun sudah pernah mengirim surat kepada Presiden hingga Kementrian ATR / BPN, juga kementrian Desa, juga beberapa instansi lain, sayangnya tidak membuahkan hasil.
Masyarakat yang belum mendapatkan lahan usaha 2 terus berjuang hingga bersepakat untuk menyetop aktivitas perusahaan dan memblokade jalan yang masuk kedalam lahan usaha 2 Transmigrasi, atas aktivitas penyetopan aktivitas dan blokade jalan inilah masyarakat dilaporkan ke POLRES Tanjung Jabung oleh perusahaan melalui kuasa hukumnya dengan dasar undang – undang no 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan.
https://www.walhijambi.or.id/siaran-pers-konflik-agraria-tanah-transmigrasi-desa-pandan-sejahtera-tanjabtim-berujung-kriminalisasi/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
JAMBI, KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
Nomor Kejadian | : | 07/04/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-06-2020 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 7,99 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- PKTP Dinas Naker Transmigrasi Prov.Jambi
- SEKDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kementrian ATR / BPN
- Kemendes
- Kesbangpol Provinsi Jambi
- PT. Indonusa Agromulia (Indonusa Group)
- masyarakat eks Transmigrasi Desa Pandan
KONTEN
Konflik lahan antara masyarakat eks Transmigrasi Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan perusahaan sawit PT. Indonusa Agromulia (Indonusa Group) mengakibatkan satu orang warga bernama Muhammad Kasim ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan di atas lahan yang sudah disiapkan sebagai lahan usaha 2 Transmigrasi telah diterbitkan HGU atas nama PT. Indonusa Agromulia (Indonusa Group).
Sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , berlokasi di Kecamatan Geragai dan tidak menyebutkan lokasi Desa Atau tempat kebun tersebut, berdasarkan daftar isian 307 dengan No 5066/ 2013 dan daftar isian 208 No 4237 /2013, berdasarkan SK Kepala BPN RI Tanggal 26 Agustus 2013 No 87/ HGU/ BPN RI /2013 dan Surat ukur Tanggal 07 November 2013 No 14 / Tanjung Jabung Timur / 2013 dengan Luas 238, 27 Ha dengan Penunjuk Warkah No . 4237 / 2013 Diterbitkan Sertipikat atas Nama PT. INdonusa Agromulia pada Tanggal 18 November 2013 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rusli Yakob , SH, MH dengan Nomor Sertipikat 00014 .
Terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan HGU, karena diduga prosesnya tidak diikuti proses pengecekan lokasi yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Padahal Subdin PKTP Dinas Naker Transmigrasi Provinsi Jambi mengeluarkan peta Tata Ruang Lahan Usaha II (LU II) yang bersumber dari peta RTSP Th 1997 dan Peta Pengukuran lahan Pemukiman (LP) dan Lahan usaha I Th 2001, dihasilkan Peta pengukuran Lahan Usaha II (LU II) tahun 2005, Di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai WPP/SKP/SP : XIV/C/I, Lokasi : UPT Lagan Simpang Pandan. Hal tersebut mengakibatkan HGU bertumpang tindih dengan lokasi persil masyarakat trasnmigrasi Simpang Pandan. Bahkan penguasaannya sudah dilakukan sebelum HGU diterbitkan. Tercatat sebanyak 21 ha lahan usaha II tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selanjutnya, SK Bupati Tanjung Jabung Timur no : 459 tahun 2016 tanggal 17 oktober tahun 2016 yang tidak pernah dibatalkan memperlihatkan fakta tidak ada pengurangan luas lahan, baik lahan pekarangan maupun lahan usaha I dan II, dan hal ini menjadi pertanyaan, atas dasar apa PT. Indonusa Agromulia mengolah dan menanam sawit diatas lahan yang sudah dikeluarkan Peta nya dan ditetapkan sebagai lahan usaha II Transmigrasi UPT Lagan Simpang Pandan.
Terkait permasalahan Lahan Usaha II ini, masyarakat sudah melaporakan hal ini ke pemerintahan kabupaten Tanjung Jabung Timur, difasilitasi oleh SEKDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur (saat itu Masih dijabat Sudirman) dengan agenda pembahasan permasalahan lahan ini sudah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat.
Bahkan perwakilan masyarakat juga pernah mengirimkan surat kepada gubernur untuk memfasilitasi pertemuan dan penyelesaian konflik dengan perusahaan. Bertemu dan berdiskusi dengan Kesbangpol Provinsi Jambi, dan berbagai upaya untuk memperjuangkan bagaiamana lahan usaha 2 Transmigrasi Desa Pandan Sejahtera dapat dikembalikan kepada masyarakat.Masyarakat pun sudah pernah mengirim surat kepada Presiden hingga Kementrian ATR / BPN, juga kementrian Desa, juga beberapa instansi lain, sayangnya tidak membuahkan hasil.
Masyarakat yang belum mendapatkan lahan usaha 2 terus berjuang hingga bersepakat untuk menyetop aktivitas perusahaan dan memblokade jalan yang masuk kedalam lahan usaha 2 Transmigrasi, atas aktivitas penyetopan aktivitas dan blokade jalan inilah masyarakat dilaporkan ke POLRES Tanjung Jabung oleh perusahaan melalui kuasa hukumnya dengan dasar undang – undang no 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan.
https://www.walhijambi.or.id/siaran-pers-konflik-agraria-tanah-transmigrasi-desa-pandan-sejahtera-tanjabtim-berujung-kriminalisasi/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |