Tumpang Tindih Izin Konsesi 23 Perusahaan Sawit di tanah adat Dayak Ngaju
KALIMANTAN TENGAH, KAB. KAPUAS
Nomor Kejadian
:
054_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian
:
10-12-2008
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP), 23 Perusahaan Sawit
- Masyarakat Adat Dayak Ngaju
KONTEN
Bermula dari proyek Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP), ada 7 desa yang masuk dalam wilayah kelola seluas 20.000 Ha. Proyek ini adalah usaha pemerintah Australia untuk membantu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Dalam perjalanan proyek ini tidak berjalan baik dan mengabaikan hak-hak masyarakat, dalam wilayah ini juga tumpang tindih dengan perizinan untuk 23 perusahaan sawit yang sekarang mempunyai izin konsesi seluas 370.000 Ha, lahan ini adalah eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) pada masa orde baru yang pada akhirnya juga gagal tidak mencapai hasil.
*Tanggal dan bulan kejadian masih bersifat perkiraan
http://pusaka.or.id/2011/10/masyarakat-adat-dayak-ngaju-tuntut-hak/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KALIMANTAN TENGAH, KAB. KAPUAS
Nomor Kejadian | : | 054_AMAN-FWI_Himas |
Waktu Kejadian | : | 10-12-2008 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP), 23 Perusahaan Sawit
- Masyarakat Adat Dayak Ngaju
KONTEN
Bermula dari proyek Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP), ada 7 desa yang masuk dalam wilayah kelola seluas 20.000 Ha. Proyek ini adalah usaha pemerintah Australia untuk membantu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Dalam perjalanan proyek ini tidak berjalan baik dan mengabaikan hak-hak masyarakat, dalam wilayah ini juga tumpang tindih dengan perizinan untuk 23 perusahaan sawit yang sekarang mempunyai izin konsesi seluas 370.000 Ha, lahan ini adalah eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) pada masa orde baru yang pada akhirnya juga gagal tidak mencapai hasil.
*Tanggal dan bulan kejadian masih bersifat perkiraan
http://pusaka.or.id/2011/10/masyarakat-adat-dayak-ngaju-tuntut-hak/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |