DATA DETIL
Rencana Pembangunan Rumah Deret yang Menggusur Warga RW 11 Tamansari Bandung

 JAWA BARAT, KOTA BANDUNG

Nomor Kejadian :  08-04-2020
Waktu Kejadian :  01-01-2017
Konflik :  Perumahan
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Infrastruktur
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,8 Ha
Dampak Masyarakat  :  788 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Kota Bandung
  • Satpol PP
  • BRIMOB
  • Kelurahan Tamansari
  • Pihak Kecamatan
  • Warga RW 11 Tamansari Bandung

KONTEN

Kasus ini berawal dari ajakan buka bersama saat bulan puasa di rumah dinas Walikota Kota Bandung yang mana sebagian warga Tamansari diundang ke dalam acara tersebut. Alih-alih silaturahmi, ternyata acara tersebut diisi dengan sosialisasi Rumah Deret oleh Pemkot Bandung sehingga membuat warga yang hadir terheran-heran dan kaget mendengan sosialisasi yang mendadak ini. Warga merasa dijebak. Menurut Pemkot, pembangunan Rumah Deret Tamansari didasari oleh perraturan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pada SK Pertamanan Kota Bandung No. 538.2/1325A/DPKP3/2017 tertulis mengenai penetapan kompensasi bangunan, mekanisme relokasi dan pelaksanaan pembangunan Rumah Deret Tamansari. SK ini keluar merujuk kepada Peraturan Walikota Bandung No. 665/2017 tentang Relokasi Sementara Warga yang terkena proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Semua proses atas keputusan yang tertuang pada SK dan Peraturan Walikota tersebut tidak dilakukan melalui musyawarah atau sosialisasi yang jelas kepada warga Tamansari. Terlebih, klaim Pemkot Bandung terhadap lahan kampung di Tamansari berdasarkan skema pembelian tahun 1924-2941 atau pada masa era kolonial. Padahal, peraturan apapun yang berlaku di masa kolonial secara otomatis tidak berlaku persis ketika Indonesia merdeka.
Klaim Pemkot Bandung tersebut berdasarkan surat keteranan Status Tanah yang baru saja dikeluarkan pada 21 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh BKPA, bukan oleh BPN. Secara prosedur segala surat keterangan terkait dengan tanah harus melalui kewenangan BPN terlebih dahulu. Namun, Pemkot Bandung tetap bersikukuh bahwa surat dari BKPA berlaku sebagai bentuk pengakuan atas tanah Tamansari.
Warga Tamansari jelas menolak dengan keras apa yang diklaim oleh Pemkot. Beragam aksi protes secara terus menerus dilakukan oleh warga dan juga kelompok aktivis mahasiswa Kota Bandung, hingga jalur hukum ditempuh dengan bantuan LBH Bandung. Manuver yang dilakukan oleh Pemkot yang terus melakukan prosedural yang cacat hukum berlanjut hingga surat perintah menggusur melalui surat kontrak No. 602/06/PPSA.MEP.BLOK1.RDTS/2017 dengan tanpa dilengkapi AMDAL yang notabene sebagai prasyarat utama dalam penertiban IMB.
Lahan yang diperuntukkan untuk Rumah Deret ini seluas 8000m2 dengan warga terdampak sebanyak 197 KK, tapi yang diakui pemkot hanya 104 KK, karena mereka hanya berhitung berdasar jumlah bangunan/rumah itu satu KK sedang biasanya dalam sebuah rumah di kampung kota terdapat beberapa KK yang tinggal bersama.
Setelah sekian tahun warga Tamansari melawan dan bertahan, pada 12 Desember 2019, penggusuran kembali terjadi yang dilakukan oleh Pemkot Bandung melalui aparat Brimob dan Satpol PP. Penggusuran ini dilakukan pada saat status lahan masih berlangsung di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dengan kata lain, penggusuran ini cacat hukum. Bahkan Pemkot Bandung tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan Tamansari tersebut.
Tergusurnya warga pada 12 Desember 2019, berdampak pada tidak adanya tempat tinggal lagi yang layak dihuni oleh warga. Sejauh ini, warga menempati masjid Tamansari untuk sementara waktu. Belum ada kejelasan dari Pemkot Bandung akan dipindahkan kemana warga Tamansari tersebut.


Metaruang.com & Tamansari Melawan

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--