PT Arara Abadi dan Tanggung Jawab Atas Dugaan Pengrusakan Lahan Warga Pulau Muda
RIAU, KAB. PELALAWAN
Nomor Kejadian
:
07/06/2023
Waktu Kejadian
:
01-11-2022
Konflik
:
Hutan Produksi
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
27,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Kepala Desa Pulau Muda
- PT Arara Abadi
- Masyarakat Desa Pulau Muda
KONTEN
Konflik antara warga dengan PT.Arara Abadi terjadi karena pembuatan kanal berukuran lebar 6m, panjang 2000m, dan kedalaman 2m menyebabkan warga tidak bisa mengelola lahan milik mereka seluas 27 ha. Hal ini disebabkan karena warga tidak mampu menyeberangi kanal tersebut. Pasalnya penggalian ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga.
Sejumlah tuntutan warga Desa Pulau Muda tidak disanggupi oleh PT. Arara Abadi. Pertama masyarakat menuntut PT Arara Abadi agar menutup kembali kanal tersebut agar lahan mereka seperti sedia kala. Kemudian masyarakat meminta agar dilakukan kerja sama dengan menanam kelapa sawit di lahan tersebut tapi tidak disanggupi perusahaan. PT Arara Abadi meminta dilakukan kerja sama menanam kayu akasia di lahan warga tersebut, sedangkan warga tidak setuju. Kemudian PT Arara Abadi mau mengganti rugi dengan dana tunai senilai Rp 175 juta, warga tidak terima.
Karena tak ada titik temu setelah lebih dari tiga bulan, akhirnya warga membuat pengaduan kepada Polres Pelalawan. Bersama Kepala Desa Pulau Muda, warga menyampaikan keluhan dan dugaan pengrusakan oleh PT.Arara Abadi. Per Desember 2022, Polres tengah memproses kasus ini lebih lanjut untuk dicari penyelesaiannya.
https://www.riaumadani.com/read-13289-2022-11-08-kades-pulau-muda-harap-pt-aa-bertanggung-jawab-atas-dugaan-pengerusakan-lahan-warga.html http://www.realitaonline.com/read-18728-2022-12-21-pengaduan-warga-desa-pulau-muda-mulai-diproses-polres-pelalawan.html
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
RIAU, KAB. PELALAWAN
Nomor Kejadian | : | 07/06/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-11-2022 |
Konflik | : | Hutan Produksi |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 27,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Kepala Desa Pulau Muda
- PT Arara Abadi
- Masyarakat Desa Pulau Muda
KONTEN
Konflik antara warga dengan PT.Arara Abadi terjadi karena pembuatan kanal berukuran lebar 6m, panjang 2000m, dan kedalaman 2m menyebabkan warga tidak bisa mengelola lahan milik mereka seluas 27 ha. Hal ini disebabkan karena warga tidak mampu menyeberangi kanal tersebut. Pasalnya penggalian ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga.
Sejumlah tuntutan warga Desa Pulau Muda tidak disanggupi oleh PT. Arara Abadi. Pertama masyarakat menuntut PT Arara Abadi agar menutup kembali kanal tersebut agar lahan mereka seperti sedia kala. Kemudian masyarakat meminta agar dilakukan kerja sama dengan menanam kelapa sawit di lahan tersebut tapi tidak disanggupi perusahaan. PT Arara Abadi meminta dilakukan kerja sama menanam kayu akasia di lahan warga tersebut, sedangkan warga tidak setuju. Kemudian PT Arara Abadi mau mengganti rugi dengan dana tunai senilai Rp 175 juta, warga tidak terima.
Karena tak ada titik temu setelah lebih dari tiga bulan, akhirnya warga membuat pengaduan kepada Polres Pelalawan. Bersama Kepala Desa Pulau Muda, warga menyampaikan keluhan dan dugaan pengrusakan oleh PT.Arara Abadi. Per Desember 2022, Polres tengah memproses kasus ini lebih lanjut untuk dicari penyelesaiannya.
https://www.riaumadani.com/read-13289-2022-11-08-kades-pulau-muda-harap-pt-aa-bertanggung-jawab-atas-dugaan-pengerusakan-lahan-warga.html http://www.realitaonline.com/read-18728-2022-12-21-pengaduan-warga-desa-pulau-muda-mulai-diproses-polres-pelalawan.html
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |