DATA DETIL
Klaim Sepihak Perusahaan HTI PT Wira Karya Sakti atas wilayah Kelola Masyarakat Desa Rukam

 JAMBI, KAB. MUARO JAMBI

Nomor Kejadian :  22_IM
Waktu Kejadian :  01-06-1996
Konflik :  HTI
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  1.535,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Luas desa Rukam sekitar 12.000 Ha dengan status dan fungsi kawasan berupa HL, APL, dan HP. Pemegang izin konsesi untuk IUPHHK-HTI dan Perkebunan Sawit adalah PT Erasakti Wiraforestama dan PT Wira Karya Sakti berikutnya, untuk konsensi Tambang pasir besi, PT. KIPA (Kayu Intan Permata Abadi). Salah satu konflik yang terjadi secara terbuka adalah dengan PT Wira Karya Sakti yang melakukan perampasan lahan milik warga seluas 1.535 Ha, karena dianggap atau diklaim secara sepihak masuk dalam izin konsensi IUPHHK-HTI perusahaan.


Desa Rukam berada di wilayah administratif Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah penduduk 2436 Jiwa. Desa Rukam juga masuk dalam dua Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), yaitu KHG Batang Hari dan Kampeh.


Penelusuran konfik warga dengan PT Wira Karya Sakti diawali dari tahun 1996 saat lahan masyarakat diklaim secara sepihak oleh PT Wira Karya Sakti dan juga ditetapkan menjadi kawasan Hutan Lindung Konservasi oleh pemerintah. Setelah terjadi kebakaran lahan pada tahun yang sama yaitu pada tahun 1996 yang berakibat pada habisnya tanaman masyarakat. Pada tahun 2002 masyarakat dengan kelompok tani Mahatidana masuk dalam Koperasi Unit Desa Barona mengusulkan ke perusahaan untuk lahan yang telah terbakar serta sebagian lahan di desa Rukam untuk dikelola dengan model kemitraan. Usulan tersebut mendapat persetujuan dari perusahaan.


Namun setahun kemudian pada tahun 2003, lahan bekas kebakaran dikelola dan dilakukan pembersihan oleh perusahaan tanpa sepengetahhuan masyarakat. Sehingga pada tahun 2005 terjadi konflik terbuka antara masyarakt desa Rukam dan PT Wira Karya Sakti. Pada waktu itu masyarakat melakukan perlawanan dan protes secra langsung, salah satunya adalah, perwakilan masyarakat desa Rukam menginginkan ada pemetaan lahan bekas kebakaran bersama BPN Kabupaten Muaro Jambi yang didasarkan surat pengajuan dari BPN. Namun, aksi tersebut mendapatkan penghadangan langsung dari kesatuan Brimob dengan alasan lahan tersebut telah masuk dalam kawasan izin konsensi IUPHHK-HTI perusahaan sehingga upaya pemetaan yang diinisiasi oleh warga mengalami kegagalan.


Setelah itu proses perampasan lahan masyarakat terus berlangsung. Pada tahun 2008 - 2009 perusahaan kembali menggusur tanaman masyarakat berupa tanaman kelapa sawit dan Hutan (HTI). Pada tahun 2011 masyarakat kembali melakukan perlawanan dengan melakukan aksi demostrasi namun permasalahan tidak juga selesai dan bahkan ditahun yang sama, perusahaan menyampaikan bahwa kemitraan yang pernah diajukan oleh masyarakat yang disepakati sebelumnya dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan karena ketiadaan lahan sebagai akibat atas adanya permasalahan tumpang tindih lahan dengan klaim izin usaha perusahaan. Klaim sepihak yang dilakukan perusahaan akhirnya berakibat pada sebagain wilayah kelola masyarakat serta wilayah administrasi desa Rukam berada dalam areal konsensi HTI PT WKS.


Sumber mata pencarian warga desa Rukam dan juga sebagai potensi ekonomi adalah sektor perikanan, pertenakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan selain itu ada sektor idustri rumah tangga seperti membuat tikar pandan. Akibat konflik yang berlarut - larut sistem pola produksi dan tata guna lahan perusahaan pemegang konsensi berakibat pada kerentanan warga untuk memproduksi serta mengkonsumsi pangan yang diusahakan sendiri. Misalkan, saat ini tidak dapat menanam padi karena ruang kelola tau tempat masyarakat berladang atau “Buemo” dalam bahasa lokal sudah tidak produktif setelah adanya konsensi perusahaan yang masuk wilayah desa. Hal ini dikarenakan sistem pembukaan kanal untuk penanaman sawit perusahaan telah merusah tatanan hidrologi gambut di wilayah kelola tanaman padi masyarakat.


Selain itu semenjak masuknya konsensi HTI dan perkebunan kelapa sawit berakibat pada terjadinya penurunan permukaan air tanah semakin masiv karena tanaman sawit perusahaan menyerab air tanah dan di sisi lain tanaman sawit membutuhkan pasokan banyak air. Tidak semua rumah tangga petani di desa Rukam memiliki lahan, ada 59 orang yang memiliki lahan dan terdapat 425 orang yang tidak memiliki lahan.


Geodata Nasional

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--