Kemenangan Persatuan Petani Jambi (PPJ) melawan PT. Erasakti Wira Forestama (EWF)
JAMBI, KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
Nomor Kejadian
:
19/05/2023
Waktu Kejadian
:
01-06-2020
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
72,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemerintah Kabupaten Siak
- DPRD Siak
- PT. Erasakti Wira Forestama (EWF)
- Persatuan Petani Jambi (PPJ)
- Warga Desa Merbau
KONTEN
Thawaf Aly, perwakilan Persatuan Petani Jambi (PPJ) dan pihak yang diberi kuasa oleh warfa untuk menyelesaikan konflik lahan Desa Merbau dan PT.EWF kini bisa bernafas lega. Thawaf yang dilaporkan oleh pihak perusahaan membuat dirinya harus menjalani 16 kali persidangan atas tuduhan penguasaan lahan milik perusahaan dalam bentuk pendirian pondok.
Putusan bebas hakim tidak hanya membuat Thawaf lega, tapi juga menekan pihak PT.EWF. Pasalnya, pihak perusahaan diduga kuat melanggar Pasal 55 huruf B UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Belum lagi, tuduhan perusahaan pada Thawaf dinilai tidak tepat karena pendirian pondok sudah dilakukan 2 bulan sebelum HGU PT.EWF keluar.
Konflik antar lahan ini bermula sejak masuknya PT Sawit Mas Perkasa (SMP) ke Desa Merbau sekitar 2006, untuk bermitra dengan masyarakat setempat di atas lahan 1.200 hektare. Pada 2012 lahan masyarakat yang akan dimitrakan tersebut diketahui dijual oleh pihak PT SMP kepada PT Indonusa. Lahan yang dijual seluas 406 hektare. Penjualan lahan milik masyarakat oleh PT SMP ini dilakukan dengan rekayasa data masyarakat pemilik lahan.
Pada akhir 2012 kembali terjadi penjualan lahan. Kali ini lahan tersebut dijual kepada PT EWF. Namun ada 47 warga yang diketahui tidak menjual lahannya, seluas total 72 hektare, kepada PT EWF. Penjualan lahan milik 47 warga ini kemudian diketahui dilakukan dengan merekayasa data, yakni dengan memalsukan nama-nama pemilik lahan. Atas adanya persoalan lahan milik 47 warga ini, pada 9 Mei 2018 warga membuat surat pengaduan kepada BPN meminta mediasi dengan PT EWF serta meminta agar sertifikat HGU untuk PT EWF tidak diproses sebelum persoalan lahan seluas 72 hektare milik 47 warga itu terselesaikan.
https://betahita.id/news/lipsus/5361/berkonflik-dengan-perkebunan-sawit-pejuang-agraria-jambi-menang.html?v=1593610832
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
JAMBI, KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
Nomor Kejadian | : | 19/05/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-06-2020 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 72,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemerintah Kabupaten Siak
- DPRD Siak
- PT. Erasakti Wira Forestama (EWF)
- Persatuan Petani Jambi (PPJ)
- Warga Desa Merbau
KONTEN
Thawaf Aly, perwakilan Persatuan Petani Jambi (PPJ) dan pihak yang diberi kuasa oleh warfa untuk menyelesaikan konflik lahan Desa Merbau dan PT.EWF kini bisa bernafas lega. Thawaf yang dilaporkan oleh pihak perusahaan membuat dirinya harus menjalani 16 kali persidangan atas tuduhan penguasaan lahan milik perusahaan dalam bentuk pendirian pondok.
Putusan bebas hakim tidak hanya membuat Thawaf lega, tapi juga menekan pihak PT.EWF. Pasalnya, pihak perusahaan diduga kuat melanggar Pasal 55 huruf B UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Belum lagi, tuduhan perusahaan pada Thawaf dinilai tidak tepat karena pendirian pondok sudah dilakukan 2 bulan sebelum HGU PT.EWF keluar.
Konflik antar lahan ini bermula sejak masuknya PT Sawit Mas Perkasa (SMP) ke Desa Merbau sekitar 2006, untuk bermitra dengan masyarakat setempat di atas lahan 1.200 hektare. Pada 2012 lahan masyarakat yang akan dimitrakan tersebut diketahui dijual oleh pihak PT SMP kepada PT Indonusa. Lahan yang dijual seluas 406 hektare. Penjualan lahan milik masyarakat oleh PT SMP ini dilakukan dengan rekayasa data masyarakat pemilik lahan.
Pada akhir 2012 kembali terjadi penjualan lahan. Kali ini lahan tersebut dijual kepada PT EWF. Namun ada 47 warga yang diketahui tidak menjual lahannya, seluas total 72 hektare, kepada PT EWF. Penjualan lahan milik 47 warga ini kemudian diketahui dilakukan dengan merekayasa data, yakni dengan memalsukan nama-nama pemilik lahan. Atas adanya persoalan lahan milik 47 warga ini, pada 9 Mei 2018 warga membuat surat pengaduan kepada BPN meminta mediasi dengan PT EWF serta meminta agar sertifikat HGU untuk PT EWF tidak diproses sebelum persoalan lahan seluas 72 hektare milik 47 warga itu terselesaikan.
https://betahita.id/news/lipsus/5361/berkonflik-dengan-perkebunan-sawit-pejuang-agraria-jambi-menang.html?v=1593610832
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |