Vonis Penjara Ahli Waris dan PT.Sampoerna Agro
SUMATERA SELATAN, KAB. OGAN KOMERING ILIR
Nomor Kejadian
:
1
Waktu Kejadian
:
01-03-2023
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
248,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemerintahan Propinsi Sumatera Selatan
- Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir
- PT Sampoerna Agro
- PT Gading Cempaka
- PT Rambang Agro Jaya
- PT Klantan
- Masyarakat Desa Sumber Hidup
KONTEN
Sejak 2008 di desa Cinta Jaya terdapat 4 (empat) konsensi perusahaan sawit seluas 2.024 Ha yang sebagain besar berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL). Perusahan tersebut adalah PT Sampoerna Agro, PT Gading Cempaka, PT Rambang Agro Jaya dan PT Klantan. Kehadiran perusahaan tersebut mendorong konflik batas desa dan munculnya spekulasi tanah (pasar tanah). Konflik batas desa yang terjadi akibat penetrasi perusahaan sawit, antara desa Cinta Jaya dengan 3 desa lainya yaitu desa Pedamaran 2, Pedamaran 4 dan Pedamaran 5. Selain menimbulkan konflik batas desa, sejak hadirnya perusahaan, lahan persawahan masyarakat sering mengalami banjir dan mengakibatkan gagal panen karena kanal yang dibangun perusahaan di wilayah konsensi berdampak pada rusaknya sistem aliran air lahan pertanian dan persawahan masyarakat yang berada sekitar areal konsensi. Desa Cinta Jaya secara administratif berada di Kecamatan Padaman Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Luas Desa Cinta Jaya mencapai 16.700 Ha dengan status dan fungsi kawasan APL, HPK dan HPT. Jumlah penduduknya 2.601 Jiwa. Mayoritas jenis tanah di desa berupa tanah gambut yang luasanya mencapai 14.561 Ha atau 87,19 persen dari seluruh luas desa. Dan desa Cinta Jaya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Burmai Sibumbung dan KHG Talang Rimba. Untuk pemenuhan kebutuhan sehari - hari sebagian besar penduduk desa Cinta Jaya menjadi pembuat krupuk dan kemplang serta pengrajin purun, karena sektor pertanian tidak lagi menjadi tumpuhan pendapatan warga semenjak perusahaan masuk.
Pada Maret 2023, terjadi sengketa tanah antara Eli Rosa dengan PT. Sampoerna Agro. Kasus berawal dari Alm. Malhai Deroni selaku orang tua dari Ahli Waris Eli Rosa (65 tahun) memiliki hak tanah adat perladangan sonor seluas panjang 2000 m dan lebar 1240 m terletak di wilayah Sungai Kemang dan Sungai Raman Desa Sungai Menang Kabupaten OKI berdasarkan keterangan hak tanah yang dikeluarkan Kerio (kepala desa) Dusun Sungai Menang pada tanggal 25 Nopember 1982. Namun pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha alm orang tuanya, seluas 248 ha digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalil lahan tersebut termasuk dalam HGU PT.Sampoerna Agro. Eli berusaha memberikan perlawanan bersama rekan-rekan yang juga dirugikan oleh perusahaan dengan melayangkan surat ke berbagai pihak mulai dari bupati dan Wakil Bupati OKI, Gubernur bahkan ke Presiden. Bukannya mendapat bantuan Eli justru mendapat vonis 8 bulan penjara pada tahun 2022. Hingga kini Eli masih belum mendapat keadilan atas tanah.
Geodata Nasional , http://globalplanet.news/hukum/42666/tanggapan-perusahaan-terkait-vonis-penjara-ahli-waris-konflik-agraria-di-oki
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SUMATERA SELATAN, KAB. OGAN KOMERING ILIR
Nomor Kejadian | : | 1 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2023 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 248,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemerintahan Propinsi Sumatera Selatan
- Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir
- PT Sampoerna Agro
- PT Gading Cempaka
- PT Rambang Agro Jaya
- PT Klantan
- Masyarakat Desa Sumber Hidup
KONTEN
Sejak 2008 di desa Cinta Jaya terdapat 4 (empat) konsensi perusahaan sawit seluas 2.024 Ha yang sebagain besar berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL). Perusahan tersebut adalah PT Sampoerna Agro, PT Gading Cempaka, PT Rambang Agro Jaya dan PT Klantan. Kehadiran perusahaan tersebut mendorong konflik batas desa dan munculnya spekulasi tanah (pasar tanah). Konflik batas desa yang terjadi akibat penetrasi perusahaan sawit, antara desa Cinta Jaya dengan 3 desa lainya yaitu desa Pedamaran 2, Pedamaran 4 dan Pedamaran 5. Selain menimbulkan konflik batas desa, sejak hadirnya perusahaan, lahan persawahan masyarakat sering mengalami banjir dan mengakibatkan gagal panen karena kanal yang dibangun perusahaan di wilayah konsensi berdampak pada rusaknya sistem aliran air lahan pertanian dan persawahan masyarakat yang berada sekitar areal konsensi. Desa Cinta Jaya secara administratif berada di Kecamatan Padaman Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Luas Desa Cinta Jaya mencapai 16.700 Ha dengan status dan fungsi kawasan APL, HPK dan HPT. Jumlah penduduknya 2.601 Jiwa. Mayoritas jenis tanah di desa berupa tanah gambut yang luasanya mencapai 14.561 Ha atau 87,19 persen dari seluruh luas desa. Dan desa Cinta Jaya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Burmai Sibumbung dan KHG Talang Rimba. Untuk pemenuhan kebutuhan sehari - hari sebagian besar penduduk desa Cinta Jaya menjadi pembuat krupuk dan kemplang serta pengrajin purun, karena sektor pertanian tidak lagi menjadi tumpuhan pendapatan warga semenjak perusahaan masuk.
Pada Maret 2023, terjadi sengketa tanah antara Eli Rosa dengan PT. Sampoerna Agro. Kasus berawal dari Alm. Malhai Deroni selaku orang tua dari Ahli Waris Eli Rosa (65 tahun) memiliki hak tanah adat perladangan sonor seluas panjang 2000 m dan lebar 1240 m terletak di wilayah Sungai Kemang dan Sungai Raman Desa Sungai Menang Kabupaten OKI berdasarkan keterangan hak tanah yang dikeluarkan Kerio (kepala desa) Dusun Sungai Menang pada tanggal 25 Nopember 1982. Namun pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha alm orang tuanya, seluas 248 ha digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalil lahan tersebut termasuk dalam HGU PT.Sampoerna Agro. Eli berusaha memberikan perlawanan bersama rekan-rekan yang juga dirugikan oleh perusahaan dengan melayangkan surat ke berbagai pihak mulai dari bupati dan Wakil Bupati OKI, Gubernur bahkan ke Presiden. Bukannya mendapat bantuan Eli justru mendapat vonis 8 bulan penjara pada tahun 2022. Hingga kini Eli masih belum mendapat keadilan atas tanah.
Geodata Nasional , http://globalplanet.news/hukum/42666/tanggapan-perusahaan-terkait-vonis-penjara-ahli-waris-konflik-agraria-di-oki
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |