Tanah Masyarakat Batu Mila di Gusur oleh PTPN
SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG
Nomor Kejadian
:
03/08/2017
Waktu Kejadian
:
03-08-1999
Konflik
:
PTPN
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
46,7 Ha
Dampak Masyarakat
:
1.878 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Bina Mulia Ternak (BMT) membuat kesepakan dengan masyarakat untuk mengelolah lahan dengan luas 5.230 Ha akan mengontrak tanah masyarakat selama 25 tahun yang di bungkus dalam satu dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di dalam dukumen itu kontrak 25 tahun oleh perusahaan Bina Mulia Ternak (BMT) untuk mengelolah tanah masyarakat yang di isi oleh peliharaan sapi oleh perusahaan, akhirnya masyarakat sepakat pada saat itu, dengan pernyataan Direktur PT. Bina Mulia Ternak (BMT) mengatakan selesai masa kontrak tanah ini bisa di ambil kembali oleh masyarakat. Singkat cerita pada tahun 1995 tanah ini di serahkan ke perusahaan PTPN untuk mengelolah tanah ini, selama 4 tahun PTPN mengelolah tanah ini dengan menanam Ubi, masuk tahun 1999 PTPN mengubah tanaman Ubi menjadi tanaman kelapa sawit sampai sekarang, sebenarnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN sudah selesai, tapi masih di kerja sampai sekarang dan PTPN tidak memiliki surat izin pengelolaan kelapa sawit. Kenapa bisa berjalan sampain sekaranga. (pak Andi Jasa, salah satu petugas yang berkerja puluhan tahun di perusahaan BMT dan PTPN)
Beberapa tanah masyarakat di gusur oleh PTPN , termaksud tanaman masyarakat yang baru di tanam, dan sapi warga di racuni oleh pihak perusahaan dan mirisnya lagi hutan lindung yang di patok oleh pemerintah bersama warga desa batu mila di gusur oleh pihak perusahaan PTPN bahwa tanah itu masuk wilayah yang di kelolah oleh PTPN katanya.?, hutan lindung di pindahkan oleh pihak perusahaan di sebelah desa batu mila.
Beberapa hari lalu, 25 Maret 2017 terjadi pengusuran tanah warga ibu Diana oleh kebun Raya, tanaman siap di panen yang di gusur oleh kebun raya, seperti tanaman kelapa, nangka, gamal, nenas, papaya, ubi kayu, kacang-kacangan, terong, coklat dan beberapa pohon yang di gusur, kayu jati putih,
Pada saat di gusur berjalan pak Sainal bos kebun Raya masrenpullu dan Polaris karyawan kebun raya mengertawai ibu Diana karna tanah ibu Diana di ambil oleh kebun raya, ibu Diana mengatakan didepan pak sainal dan pak Polaris ketawa mi dulu Tuhan maha adil tunggu saja, tuahan pasti membalas apa yang kaulakukan kepada ku. tanah ibu Diana 6 Ha di ambil begitu saja tanpa ada ganti rugi sepersenpun
Wawancara : Pak andi Jasa (Purn.ABRI/Mantan kepala Keamanan PTPN XVI) Pak salman (masyarakat korban) Ibu Diana (masyarakat korban kebun Raya masrenpullu Enrekang)
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG
Nomor Kejadian | : | 03/08/2017 |
Waktu Kejadian | : | 03-08-1999 |
Konflik | : | PTPN |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 46,7 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 1.878 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Bina Mulia Ternak (BMT) membuat kesepakan dengan masyarakat untuk mengelolah lahan dengan luas 5.230 Ha akan mengontrak tanah masyarakat selama 25 tahun yang di bungkus dalam satu dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di dalam dukumen itu kontrak 25 tahun oleh perusahaan Bina Mulia Ternak (BMT) untuk mengelolah tanah masyarakat yang di isi oleh peliharaan sapi oleh perusahaan, akhirnya masyarakat sepakat pada saat itu, dengan pernyataan Direktur PT. Bina Mulia Ternak (BMT) mengatakan selesai masa kontrak tanah ini bisa di ambil kembali oleh masyarakat. Singkat cerita pada tahun 1995 tanah ini di serahkan ke perusahaan PTPN untuk mengelolah tanah ini, selama 4 tahun PTPN mengelolah tanah ini dengan menanam Ubi, masuk tahun 1999 PTPN mengubah tanaman Ubi menjadi tanaman kelapa sawit sampai sekarang, sebenarnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN sudah selesai, tapi masih di kerja sampai sekarang dan PTPN tidak memiliki surat izin pengelolaan kelapa sawit. Kenapa bisa berjalan sampain sekaranga. (pak Andi Jasa, salah satu petugas yang berkerja puluhan tahun di perusahaan BMT dan PTPN)
Beberapa tanah masyarakat di gusur oleh PTPN , termaksud tanaman masyarakat yang baru di tanam, dan sapi warga di racuni oleh pihak perusahaan dan mirisnya lagi hutan lindung yang di patok oleh pemerintah bersama warga desa batu mila di gusur oleh pihak perusahaan PTPN bahwa tanah itu masuk wilayah yang di kelolah oleh PTPN katanya.?, hutan lindung di pindahkan oleh pihak perusahaan di sebelah desa batu mila.
Beberapa hari lalu, 25 Maret 2017 terjadi pengusuran tanah warga ibu Diana oleh kebun Raya, tanaman siap di panen yang di gusur oleh kebun raya, seperti tanaman kelapa, nangka, gamal, nenas, papaya, ubi kayu, kacang-kacangan, terong, coklat dan beberapa pohon yang di gusur, kayu jati putih,
Pada saat di gusur berjalan pak Sainal bos kebun Raya masrenpullu dan Polaris karyawan kebun raya mengertawai ibu Diana karna tanah ibu Diana di ambil oleh kebun raya, ibu Diana mengatakan didepan pak sainal dan pak Polaris ketawa mi dulu Tuhan maha adil tunggu saja, tuahan pasti membalas apa yang kaulakukan kepada ku. tanah ibu Diana 6 Ha di ambil begitu saja tanpa ada ganti rugi sepersenpun
Wawancara : Pak andi Jasa (Purn.ABRI/Mantan kepala Keamanan PTPN XVI) Pak salman (masyarakat korban) Ibu Diana (masyarakat korban kebun Raya masrenpullu Enrekang)
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |