DATA DETIL
PTPN XIV Tidak Menepati Kesepakatan Mengembalikan Lahan Warga Wajo

 SULAWESI SELATAN, KAB. WAJO

Nomor Kejadian :  17_HIMAS_FWI_HIMAS
Waktu Kejadian :  07-09-2004
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • PT Bina Mulia Ternak

KONTEN

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dituntut segera mengembalikan lahan warga Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), sesuai kesepakatan bersama di Kantor Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Makassar, 30 April 2013. Selama ini, lahan warga yang diklaim milik PTPN, ditanami sawit. Dalam kesepakatan itu, proses pengembalian lahan melalui mediasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. Turut hadir pada pertemuan 30 April 2013 itu antara lain, perwakilan PTPN XIV, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, BPN Sulsel, BPN Wajo, DPRD Wajo, Kodam VII Wirabuana, dan Pemerintah Sulsel, Asisten I Pemda Wajo, Polres Wajo, serta Kodim Wajo. Kesepakatan menjadikan lahan 2.000 hektar bisa dikelola warga hingga proses pengembalian tuntas. PTPN XIV juga menghentikan seluruh aktivitas perluasan dan penanaman di wilayah yang menjadi tuntutan warga.Pertemuan itu juga mengabulkan permintaan warga agar Polri dan TNI, netral dan tidak melakukan tindakan refresif kepada warga. Setelah lima bulan pertemuan terjadi belum ada realisasi dari PTPN.

Konflik yang terjadi telah berlangsung sejak tahun 2004 dimana saat masyarakat mulai meminta tanah mereka kembali sesuai dengan perjanjian dengan PT. Bina Mulia Ternak (PT. BMT) sejak tahun 1972. Peralihan menjadi PTPN XIV dengan Perkebunan Kelapa Sawit telah melukai hati rakyat di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Enrekang. Ribuan masyarakat yang berada di dua kabupaten tersebut telah mengakibatkan rakyat kehilangan akses dan wilayah kelola mereka. PTPN XIV selaku BUMN telah merampas sumber-sumber penghidupan masyarakat. Apalagi sejak tahun 2003 Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV telah habis dan belum ada perpanjangan hingga saat ini.

Lahan yang mereka peruntukkan untuk bertani, berkebun dan beternak tidak lagi bisa mereka gunakan. Yang ada, selama bertahun-tahun masyarakat berhadapan dengan pihak keamanan/BRIMOB yang tanpa henti melakukan teror dan intimidasi terhadap masyarakat yang terus menolak keberadaan dan aktivitas PTPN XIV. Puluhan petani dikriminalisasi. Pohon-pohon yang berada di kebun milik warga dirusak dan ditebang. Pohon jati, durian, rambutan, coklat, kelapa yang bernilai milyaran habis tak tersisa. Ternak-ternak warga mati diracun tanpa ada proses oleh pihak kepolisian. Praktik ketidakadilan ini harus segera dihentikan dan diselesaikan dalam waktu yang singkat. Negara yang seharusnya hadir melindungi rakyat telah bertahun-tahun telah bertindak represif melalui BUMN, PTPN XIV. Oleh sebab itu, pemerintah selaku penyelenggara negara juga berkewajiban menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan berpihak ke rakyat.


http://www.mongabay.co.id/2013/09/12/warga-wajo-tagih-janji-ptpn-xiv-kembalikan-lahan-sesuai-kesepakatan/ dan http://www.kpa.or.id/news/blog/siaran-pers-bersama-perusahan-milik-negara-ptpn-xiv-berusaha-di-lahan-ilegal/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--