DATA DETIL
Konflik Masyarakat Adat Tombak Haminjon VS PT TPL (Toba Pulp Lestari)

 SUMATERA UTARA, KAB. TAPANULI UTARA

Nomor Kejadian :  26_IM
Waktu Kejadian :  01-06-2012
Konflik :  HPH
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  1.085,9 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Wilayah Adat Tombak Haminjon memiliki luas 1.085,089 Ha dengan 82 KK yang ada di Desa Pohan Jae Dusun Nagasaribu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Sebelumnya wilayah adat Tombak Haminjon berada di Desa Onan Harbangan, dan saat terjadi penggabungan pada tahun 1994, sekarang berganti nama menjadi desa Pohan Jae Dusun Nagasaribu. Namun wilayah adat Tombak Haminjon kini dikuasai oleh PT TPL.

PT TPL masuk dan menguasai tanah adat Masyarakat Adat di Tombak Sirambe dan Tombak Sirara pada tahun 1991 ketika itu masih bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU). Pihak TPL dengan ijin atau surat yang mereka pegang menjadi alasan bahwa masyarakat berhak melakukan aktivitas pada waktu itu. Mereka menebangi kayu yang ada di lokasi Tombak Sirambe dan Sirara. Ketika itu masyarakat sempat melakukan perlawanan dengan pihak IIU/TPL karena ada upaya penebangan terhadap pohon kemenyan milik warga. Setelah beberapa kali bernegoisasi pihak TPL akhirnya sepakat dengan masyarakat tidak akan merusak pohon kemenyan warga dan juga menawarkan warga untuk bekerja di perusahaan.


Akan tetapi pada tahun 2012, buldozer atau alat berat milik PT TPL pernah masuk dan melakukan aktivitas di dekat pemukiman masyarakat dan merusak tanah adat masyarakat. Togu Simanjuntak, salah satu warga di sana yang melihat aktivitas PT TPL kemudian menghubungi masyarakat. Mendengar informasi itu, masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat pekerja TPL menggarap tanah dekat Parhutaan Sibongbong. Setibanya di lokasi tersebut, masyarakat memberikan peringatan kepada para pekerja TPL.Tapi tak berapa lama, seorang pekerja TPL datang membawa 2 personil brimob dengan senjata lengkap. Masyarakat yang melihat kedatangan personil Brimob tidak gentar dan mereka beradu argumentasi dengan kedua personil keamanan tersebut.Setelah berdebat panjang akhirnya ada kesapakatan antar warga dengan Brimob serta pekerja TPL untuk menghentikan segala aktivitasnya. Masyarakat mempertegas kepada Brimob dan Pekerja TPL yang ada di lokasi tersebut bahwa sudah ada kesepakatan dulu dengan IIU, daerah mana saja yang bisa dikuasai dan kelola pihak IIU/TPL. Sejak saat itu memang tidak ada upaya perusakan kebun kemenyan masyarakat oleh TPL karena masyarakat juga selalu mengingatkan pihak TPL untuk tidak melanggar batas yang bisa mereka kelola dan jangan merusak kemenyan.


Kehadiran PT TPL memberi dampak berkurangnya pendapatan masyarakat di sektor pertanian. Sebelum hadirnya TPL, masyarakat tidak pernah merasakan gagal panen, tetapi sejak berubahnya hutan alam (hutan adat) mereka menjadi konsesi HTI sudah beberapa kali mereka mengalami gagal panen khususnya ketika musim hujan. Persawahan warga sering rusak karena banjir. Sungai yang ada di sekitar persawahan saat musim hujan sangat mudah meluap dan mengenangi persawahan.

Selain bencana banjir yang sering merusak persawahan warga, kehadiran IIU/TPL juga menyembabkan banyaknya sumber mata air yang hilang, Menurut pengalaman masyarakat sebelum adanya operasional TPL, mereka sangat mudah untuk mendapatkan air untuk kebutuhan di kebun kemenyan tetapi kini sudah sulit. Penggunaan pestisida oleh PT IIU/TPL dalam perawatan eukaliptus mengakibatkan bertambahnya hama dan penytakit tanaman. Penyakit batang kering yang menyebabkan gugur daun dan kayunya membusuk. Hal ini disebabkan eukaliptus milik TPL tersebut terserang virus yang resisten terhadap pestisida.


Kehadiran euklapitus, mengakibatkan penurunan produksi getah kemenyan. Harga kemenyan yang mahal saat ini disebabkan karena ketersediaan getah kemenyan yang sangat berkurang.

Sejarah Kepemilikan Tanah :

Ketika itu naiklah ke bukit Nenek Moyang (Ompu Najolo) yaitu Datu Pijor Simanjuntak dari Toba Habinsaran . Pahompu (cucu) Datu Doloklah yang ikut datang mengisi kampung Onan Harbangan. Lalu masuk marga-marga lain menduduki kampung ini yaitu :Datu Pijor Simanjuntak dari Onan Motung, Datu Dolok dari Siparendean, Siregar dari Sibide, Huta Bulu dari Aek Nauli, Simanjuntak Mardaup dari Baringin, Napitupulu dari Panortoran dan Sianipar dari Tornaginjang, Panjaitan dari Dolok Nasuksuk. Setelah sekian lama, datanglah Raja Sisingamangaraja XII untuk mengesahkan/meresmikan Onan Harbagangan sebagai perkampungan. Dalam proses pengesahan Kampung dan Onan Harbangan, Sisingamangaraja XII melakukan acara ritual yakni “Ojak ma adat, ojak ma uhum, jonjongma patik” (adat, hukum, dan undang-undang adat) yang terdiri dari :

1.Hatian na sora Teleng (Timbangan yang seimbang) yang dipegang oleh Datu Pijor Simanjuntak
2. Solup Si Opat Bale (empat takar) yang dipegang oleh Datu Dolok Simanjuntak
3.Parmasam (12 Solup) yang dipegang oleh Sianipar

“Garang-garang ni lautan, ni onjat tu hirang ni hoda, Molo marbada Simanjutak, Sianiparma Sidabu tola” menjadi permulaan berdirinya hukum di kampung Onan Harbangan. Peresmian diikuti acara ritual penanamam empat pohon bintatar yang melambangkan, empat marga di kampung itu yakni punguan Tuan si Hubil Tampubolon, Tuan So Manimbil Simanjuntak, Tuan Dibangarna dan Tuan Sonak Malela. Pada proses acara ritual tersebut Raja Sisingamangaraja XII memberikan pusaka sebagai penanda berlakunya hukum adat dan adanya pengadil yang akan menjaga kehidupan sosial masyarakat. Hingga kini barang peninggalan sejarah itu masih dijaga secara turun temurun.


BRWA

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--