DATA DETIL
Konflik Masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria dengan PT TPL (Toba Pulp Lestari)

 SUMATERA UTARA, KAB. HUMBANG HASUNDUTAN

Nomor Kejadian :  25_IM
Waktu Kejadian :  01-06-2003
Konflik :  HPH
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  1.787,2 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • PT TPL (Toba Pulp Lestari)
  • Masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria

KONTEN

Wilayah Masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria yang luasnya 1.787,20 hektar terdiri dari perkampungan, areal persawahan dan ladang serta Tombak Hamijon (Tombak Dolok Ginjang dan Tombak Pali) yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan Wilayah adat tersebut kini dikuasai atau dirampas oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari).

PT TPL masuk di Parlilitan saat masih bernama PT IIU pada awal 1990-an, dan mulai masuk di Tombak Haminjon masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria, kurang lebih sejak tahun 2003. PT TPL awalnya melakukan penebangan berbagai kayu termasuk kemenyan milik masyarakat yang ada di tombak haminjon. PT TPL dalam dalam melakukan aktivitasnya selalu dikawal oleh aparat keamanan Negara. Sementara perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberikan informasi bahwa akan ada aktivitas perusahaan di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai wilayah adatnya. Saat perusahaan melakukan aktivitas penebangan sebagai bagian dari membuka jalan untuk jalur transportasi pengangkutan kayu yang ditebangi. Kayu-kayu yang ditebangi oleh PT TPL ketika itu menurut penjelasan yang disampaikan masyarakat sudah banyak yang berumur ratusan tahun dan diameter kayunya ada yang sudah berukuran 2-3 meter

Sampai pada tahun 2008, masyarakat secara sendiri-sendiri melakukan perlawanan kepada PT IIU/TPL untuk menghentikan segala bentuk operasionalnya tapi tidak ada yang berhasil. Selanjutnya pada 3 juni 2009, Masyarakat mulai berkumpul untuk melakukan pertemuan warga guna membicarakan langkah-langkah agar TPL tidak lagi menebangi pohon kemenyan milik warga. Pada pertemuan tersebut diputuskan perwakilan masyarakat akan menemui pihak PT TPL ke sektor Tele dan meminta mereka menghentikan segalan bentuk operasional mereka. Namun, perwakilan masyarakat tidak menemui kata sepakat ketika itu karena pihak perusahaan bertahan bahwa mereka bekerja sesuai ijin yang dimiliki. Akhirnya pada 28 September 2009, masyarakat mulai melakukan aksi perlawanan ke lokasi kebun kemenyan dengan mengusir pekerja sub kontraktor PT TPL yang melakukan perusakan terhadap kebun kemenyan yang mereka miliki. Beberapa kali warga juga melakukan aksi ke Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan agar menghentikan operasional PT TPL mengingat kemenyan merupakan mata pencaharian utama dari masyarakat. Akan tetapi usaha yang mereka lakukan kepada pemerintah masih belum berhasil. Tak terhitung lagi surat-surat yang mereka layangkan ke pemerintah sebagai bentuk protes atas perampasan wilayah adatnya.

Disisi lain fungsi tanah mempunyai arti penting bagi masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria yang mayoritas petani, khususnya petani kemenyan. Pohon kemenyan merupakan penopang hidup masyarakat adat Pargamanan-Bintang Maria. Sejak dahulu, kemenyan mampu memenuhi kebutuhan hidup, tidak hanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari, namun juga untuk biaya pendidikan dan kesehatan. Tidak heran jika dari daerah ini sejak dulu banyak anak-anak yang sekolah sampai ke perguruan tinggi. Pendapatan petani kemenyan juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari hasil pertanian lainnya. Sebelum kehadiran PT TPL di daerah ini, menurut perhitungan petani kemenyan, rata-rata penghasilan mereka dari kemenyan sebagai berikut: Untuk areal 1 ha, berisi sekitar 500-700 pohon kemenyan. Pada musim penen raya, antara Oktober-Desember, menghasilkan 400 kg/ha (0,5 kg/batang), dengan harga rata-rata saat ini Rp.350.000,-/kg (kualitas nomor 1). Selanjutnya, antara Januari-September, hasil panen sekitar 3 ons/batang/bulan (sekitar 30-40 kg/ha/bulan), dengan harga Rp.280.000,-/kg (kualitas nomor 2/tahir). Setelah hadirnya PT TPL, saat ini masyarakat hanya bisa mendapatkan ½ ons per batangnya.

Selain punya nilai ekonomis, hutan kemenyan yang ada di wilayah adat juga punya fungsi ekologis, pohon kemenyan hanya bisa hidup (tumbuh) dan menghasilkan dengan baik jika berdampingan dengan pohon-pohon alam lainnya. Oleh karena itulah sejak dahulu sampai sekarang, kemenyan dibudidayakan berdampingan dengan pohon-pohon alam lainnya. Masyarakat adat dua desa ini juga sangat menyadari bahwa hutan kemenyan memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air, sehingga harus dilindungi. Merusak hutan kemenyan akan berdampak terhadap lingkungan yakni, akan menimbulkan bencana banjir, longsor, dan kekeringan.

Sejarah Kepemilikan Tanah


Nenek Moyang (leluhur) masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria asal usulnya dari Sigumbang Tapanuli Utara kurang lebih 125 tahun yang lalu dengan tujuan untuk mencari perkampungan baru memperbaiki hidup karena kehidupan yang tidak mencukupi akibat adanya penjajahan Belanda. ketika nenek moyang/leluhur mereka bertemu dengan keturunan Partuan Nahoda Raja, disampaikanlah bahwa daerah/tanah tersebut sudah ditinggali beberapa lama tapi tidak tahu bahwa daerah tersebut adalah daerah kekuasaan dari Partuan Nahoda Raja yang menaungi wilayah Sionom Hudon. Setelah tahu bahwa daerah tersebut merupakan wilayah kekuasaan dari Partuan Nahoda Raja, nenek moyang/lehuhur masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria meminta agar mereka diperbolehkan untuk membuka kampung di wilayah yang saat itu telah mereka diami. Keturunan Partuan Nahoda Raja pun memberikan ijin untuk membuka perkampungan dengan syarat tanah yang sudah diberikan tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada siapun dan harus tetap dijaga sampai generasi selanjutnya.

Huta/kampung yang ada di Pargamanan dan Bintang Maria saat ini adalah:Huta Godang (didiami marga Simbolon) - (Marga Simbolon dan Lumban Gaol), Sosor (Sitanggang), Lumban Tonga-tonga (Sitanggang), Pargaulan (Simbolon), Dolok Ginjang Na Tio (Simbolon), Dolok Ginjang (Simbolon dan Lumban Gaol/saat ini sudah tidak ditempati lagi) dan Bintang Maria (Munte, Sigalingging, Manullang, Purba dan Simbolon) . Menurut sejarah yang diwariskan kepada generasi saat ini, cara membagi tanah pada awalnya Pargamanan adalah sebagai berikut: tanah diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan hutan merupakan tempat berusaha serta mengambil hasil hutan (kemenyan). Mengambil berbagai getah dari hutan disebut dengan islitlah Haburuan. Hetah kayu yang diambil dari hutan adalah getah kemenyan dan yang lainnya. Hasil mengambil berbagai getah tersebut dijual ke Barus dengan memikul hasil getah (marlanja). Hasil getah yang dibawa ke Barus dibarter dengan garam.Nenek moyang/leluhur pada awal bermukim dan belum mengenal pertanian seperti sekarang ini, untuk memenuhi kebutuhan pangannya mengkonsumsi “aup-aup” (sejenis talas) dan berburu. Masyarakat adat Pargamanan dan Bintang Maria mulai mengenal Padi sebagai sumber pangan ketika Indonesia merdeka, sebelum itu mereka mengandalkan berbagai makanan yang ada dari hutan. Yaitu berupa aup-aup, tada-tada/tanggulon, rebung, buah rotan dan labu.


BRWA

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--