Konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Bermani dengan Kawasan Konservasi
BENGKULU, KAB. LEBONG
Nomor Kejadian
:
060_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian
:
31-08-1927
Konflik
:
Taman Nasional,Cagar Alam
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Hutan Konservasi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Dinas Kehutanan
- BKSDA
- Balai TNKS
- Bermani Lebong
KONTEN
"Konflik yang terjadi saat ini adalah konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Bermani dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung Rimbo Pengadang, Cagar Alam dan TNKS). Pada tahun 1827 hutan adat di Selupu Lebong dijadikan sebagai kawasan hutan batas BW. Padan tahun 1979 kelembagaan adat dihapuskan, baru pada tahun 1980 Pemerintahan Propinsi membuat Perda tentang Penghapusan Marga di Propinsi Bengkulu. Pada tahun 1982 sebagain hutanbuffer zone BW dijadikan kawasan TGHK (tata guna hutan kesepakatan). Tahun 1993 ditetapkan sebagai kawasan Lindung tanpa melakukan kompromi dengan masyarakat jurukalang . Tahun 1975 Pemberlakukan UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang meroba sistem Pemerintahan Marga menjadi Pemerintahan Desa yang secara langsung memangkas hak-hak adat menjadi hak wilayah Administratif Kepemerintahan , Perubahan ini terjadi serentak di wilayah Propinsi Bengkulu, Perubahan ini dilakukan dengan ’Pemaksaan†oleh Pemerintahan Propinsi dengan iming-iming menjadi Propinsi pertama yang mendukung Kebijakan Pemerintahan Pusat, Hutan Marga menjadi Hutan Lindung dan Hutan Negara. Tahun 1983 Pemerintahan Marga dalam lingkup Propinsi Bengkulu di bekukan sehinga Wilayah Adat/Marga menjadi wilayah tak bertuan. Tahun 1984 Pengukuhan Tata Guna Hutan Kesepakatan oleh Gubernur Suprapto yang bertujuan untuk membuat perkebunan sawit skala besar di wilayah yang telaha di sepakati.
(Catatan: tanggal dan bulan kejadian bukan yang sebenarnya, hanya perkiraan)
AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
BENGKULU, KAB. LEBONG
Nomor Kejadian | : | 060_AMAN-FWI_Himas |
Waktu Kejadian | : | 31-08-1927 |
Konflik | : | Taman Nasional,Cagar Alam |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Hutan Konservasi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Dinas Kehutanan
- BKSDA
- Balai TNKS
- Bermani Lebong
KONTEN
"Konflik yang terjadi saat ini adalah konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Bermani dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung Rimbo Pengadang, Cagar Alam dan TNKS). Pada tahun 1827 hutan adat di Selupu Lebong dijadikan sebagai kawasan hutan batas BW. Padan tahun 1979 kelembagaan adat dihapuskan, baru pada tahun 1980 Pemerintahan Propinsi membuat Perda tentang Penghapusan Marga di Propinsi Bengkulu. Pada tahun 1982 sebagain hutanbuffer zone BW dijadikan kawasan TGHK (tata guna hutan kesepakatan). Tahun 1993 ditetapkan sebagai kawasan Lindung tanpa melakukan kompromi dengan masyarakat jurukalang . Tahun 1975 Pemberlakukan UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang meroba sistem Pemerintahan Marga menjadi Pemerintahan Desa yang secara langsung memangkas hak-hak adat menjadi hak wilayah Administratif Kepemerintahan , Perubahan ini terjadi serentak di wilayah Propinsi Bengkulu, Perubahan ini dilakukan dengan ’Pemaksaan†oleh Pemerintahan Propinsi dengan iming-iming menjadi Propinsi pertama yang mendukung Kebijakan Pemerintahan Pusat, Hutan Marga menjadi Hutan Lindung dan Hutan Negara. Tahun 1983 Pemerintahan Marga dalam lingkup Propinsi Bengkulu di bekukan sehinga Wilayah Adat/Marga menjadi wilayah tak bertuan. Tahun 1984 Pengukuhan Tata Guna Hutan Kesepakatan oleh Gubernur Suprapto yang bertujuan untuk membuat perkebunan sawit skala besar di wilayah yang telaha di sepakati.
(Catatan: tanggal dan bulan kejadian bukan yang sebenarnya, hanya perkiraan)
AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |