DATA DETIL
Hilangnya Tanah Adat Arso

 PAPUA, KAB. KEEROM

Nomor Kejadian :  63
Waktu Kejadian :  25-09-2014
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  50.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (MENLHK)
  • Gubernur Papua
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua
  • Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Papua
  • Bupati Keerom
  • Ketua DPRD Kabupaten Keerom
  • Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Keerom
  • Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom
  • Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Keerom
  • Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Keerom
  • PT Perkebunan Nusantara II
  • Masyarakat Adat Daiget Arso

KONTEN

Masyarakat adat daiget (Arso) merupakan masyarakat adat yang hidup dan berasal dari wilayah yang sekarang ditetapkan sebagai Kabupaten Keerom. Keberadaannya sebagai masyarakat hukum adat serta hak atas wilayah adatnya diakui oleh masyarakat itu sendiri dan Pemerintah Kabupaten Keerom. Namun Wilayahnya telah diklaim oleh megara sebagai kawasan hutan tanpa diketahui oleh masyarakat yang bersangkutan melalui proses penunjukkan yang 'terpusat' dan hanya didasari pertimbangan teknis semata. Pemerintah Kabupaten Keerom yang sudah berusia 12 tahun tidak memiliki informasi/data memadai tentang perizina, hak-hak atas tanah yang diterbitkan instansi negara di wilayah Kabupaten Keerom. Konfliknya berawal dari klaim sepihak(perampasan) oleh negara (Kementerian Pertanian) dengan penunjukkan sebagai kawasan hutan, dilepaskan kemudian diperlakukan sebagai 'tanah negara'. Hilang sudah hutan sagu yang menjadi makanan sehari-hari masyarakat adat Daiget (Arso). Selama terjadi konflik ada peristiwa orang hilang dan tentunya pelanggaran hak atas proses peradilan yang jujur dan adil karena ada seseorang warga negara yang diadili tanpa pendamping hukum.


Inkuiri KOMNAS HAM 2015,

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--