DATA DETIL
Konflik antara Masyarakat Adat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek dengan PT. Kuatassi dan CV Citra Mineral Magnetic

 SUMATERA BARAT, KAB. SOLOK

Nomor Kejadian :  8_IM_Huma
Waktu Kejadian :  01-06-2009
Konflik :  Biji Besi
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  530,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kementerian ESDM
  • PT. Kuatassi
  • CV Citra Mineral Magnetic
  • Masyarakat Adat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek

KONTEN

Jorong Gurun Data dan Jorong rawang Gadang termasuk kedalam kenagarian Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Luas areal Gurun Data 150 Ha, tapi dalam peta perusahaan seluas 530 Ha yang artinya tekal masuk ke perkampungan dan fasilitas public, namun saat ini perusahaan baru menambang diatas tanah seluas 4 Ha.

Masyarakat Kanagarian Simpang Tanjung Nan Ampek merupakan masyarakat adat yang masih kuat memegang system adatnya terutama dalam pinjam pakai tanah. Adapun prosedur yang benar dalam hal pemakaian tanah di kanagarian ini adalah sebagai berikut : - Ada kesepakatan antara pemilik tanah dan yang penggaran tanah harus ada ijin dari ahli warisnya, catatan: tanah ulayat tidak boleh di jual -Kemudian diketahui dan atas ijin Mamak kepala waris - Yang bertanda tangan di kesepakatan adalah mamak suku -Kemudian ditandatangani oleh Niniak Mamak Suku - Setelah itu orang Ampek Jinih (hulubalang, malin nagari, manti nagari, penghulu ulayat). -Melaksanakan kerapatan Nagari dib alai nagari dengan kehadiran seluruh niniak mamak -Sementara tanah di sekitar pertambangan di Pulau Siga Duduak yang berwenang adalah Penghulu Ulayat ( M. Dt Bagindo Mudo), sementara Datuak Suku hanya mengetahui saja. -Ada 4 tiang di Simpang Ampek yang berwenang menyerahkan tanah ulayat untuk pengelolaan pihak lain, yaitu : Datuak Putiah, Datuak Rajo di Atjeh, Datuak Rajo Bilang, dan M. Datuak Bagindo Mudo (catatan, wilayah di datuak Bagindo Mudo tidak boleh dijual). Sementara kepemilikan tanah adat cukup dilaporkan kepada para Datuak pemegang kewenangan, maka kepemilikan tersebut diakui adat dan orang lain tidak akan mengganggu gugat.

Pada 2009 dengan adanya kegiatan penambangan biji besi di Jorong Rawang Gadang dan Jorong Gurun Data Kanagarian Simpang Tanjung Nan Ampek, oleh PT Buana Alam jaya (di Jorong Rawang Gadang) yang diambil alih oleh PT. Kuatassi dan CV Citra Mineral Magnetic (Jorong Gurun Data). Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan dan menimbulkan sejumlah masalah karena beberapa hal. Dimulai dari izin pertambangan dan penyerahan lahan pertambangan dilakukan hanya oleh sekelompok orang saja dan dilakukan tanpa peosedur yang telah ditetapkan dalam hukum adat yang berlaku di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, yaitu tanpa melalui proses musyawarah dan tanpa melibatkan niniak mamak nan ampek jinih, khususnya para penghulu ulayat. Bahkan diduga yang memberikan penyerakah lahan tersebut adalah orang-orang yang tidak berwenang secara adat. Sebagian di antara orang-orang yang melakukan penyerahan lahan tersebut, merupakan Niniak mamak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyerahan lahan. Batas-batas wilayah pertambangan yang diserahkan oleh sekelompok orang tersebut tidak jelas meliputi wilayah di 3 kenagarian, yaitu : 1.Simpang tanjung nan ampek 2.Batu batumbuk 3.Kampong batu dalam Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar nagari, karena lahan yang berada di Nagari Batu Batumbuk dan Kampung Batu Dalam diserahkan oleh sekelompok orang dari Simpang Tanjung Nan Ampek. Izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa sosialisasi kepada masyarakat, termasuk Ninik Mamak Ampek Jinih Kanagarian Simpang. Masyarakat setempat termasuk Ninik Mamak mengetahui keberadaan penambangan biji besi dimaksud setelah adanya kegiatan ekplorasi oleh kedua perusahaan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut karena terjadi penggusuran lahan garapan serta tanaman masyarakat oleh perusahaan, tanpa musyawarah dan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanaman. Pada Juli 2012, kegiatan penambangan biji besi di Jorong Rawang Gadang, dilakukan oleh PT Kuatassi tanpa diketahui kapan terjadinya pemindahan hak pengelolaan dari PT Buana Alam Jaya kepada PT Kuatassi. Niniak Mamak setempat telah melaporkan masalah ini kepada Pemkab Solok telah dilaksanakan sejak 2009, namun tidak mendapatkan tanggapan positif. Sementara pemberian izin kepada kedua perusahaan tersebut telah merampas hak ulayat kewenangan ninik mamak ampek jinih Nagari. Bahkan kemudian dikhawatirkan kegiatan penambangan tersebut akan menimbulkan kerusakan lingkungan khususnya terhadap persediaan air bersih.


Data Humawin

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--