DATA DETIL
konflik surat ijo di Surabaya dan permasalahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI

 JAWA TIMUR, KOTA SURABAYA

Nomor Kejadian :  07/04/2023
Waktu Kejadian :  01-09-2022
Konflik :  Kereta
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Infrastruktur
Sektor Lain  :  
Luas  :  14,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri ATR/BPN
  • Komisi II DPR RI
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur
  • Kemendagri
  • Pemkot Surabaya
  • PT KAI
  • Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo)

KONTEN

pengajuan permohonan tersebut bukan tanpa alasan yang mendasar melainkan telah lewati rentetan upaya dan mengalami peristiwa hukum mulai aksi sampai dengan reaksi perjuangan warga pertahankan rumah hunian tempat tinggal warga Warjoyo terdiri dari 2 RW, 21 RT dengan jumlah ±4000 KK (Kepala Keluarga) serta dihuni dari ±15000 jiwa menempati area wilayah Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo (Warjoyo) melawan perwakilan PT KAI sekitar terjadi pada tahun 2015-2016.

sempat ada upaya pengusiran hingga pengosongan rumah warga oleh oknum tak dikenal melakukan intimidasi dengan dalih beberapa rumah loji yang diberi plang tanah aset milik PT KAI yang ditempati karyawan hingga pensiun, tepatnya persis depan kali brantas khususnya terminal Joyoboyo arah jalan gunungsari tanpa didasari perintah surat tugas jelas mengosongkan rumah tersebut.

bukti dasar dan refrensi hukum yang diajukan ke Komisi II DPR RI ini, tentunya merujuk pada UU PA no.5 th 1960 tentang peraturan dasar pokok – pokok agraria, Perpres no.86 th 2018 tentang reforma agraria, PP no.24 th 1997 tentang pendaftaran tanah dan dalam pidato presiden RI Joko Widodo periode pertama 22 September th 2021 dalam keberpihakan terhadap masyarakat yang menghuni tanah yang bersengketa dengan pihak lain (BUMN, BUMD, Swasta dll) diberikan kepastian hukum.

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Nomor 496/16-35/III/2020 tanggal 11 Maret 2020, hasil rapat penyelesaian surat ijo dengan Menteri ATR/BPN tanggal 8 Juli 2019 di Jakarta telah dihadiri oleh Kemendagri, Pemkot Surabaya, BPN Jatim, dan Kantah Surabaya I dan II. Hasil pertemuan tersebut memaparkan bahwa hingga saat ini Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau dikenal sebagai surat ijo masih menjadi permasalahan pertanahan di Kota Surabaya. masyarakat pemegang IPT merasa keberatan terhadap pungutan oleh Pemkot Surabaya terhadap tanah yang dikuasai yaitu retribusi atau sewa dan Pajak PBB setiap tahun. Masyarakat pemegang surat ijo juga menganggap bahwa Tanah Aset Pemkot Surabaya bukan milik pemerintah setempat.

warga meminta agar pemerintah melepas aset dan selanjutnya surat ijo tersebut dapat dimohonkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak lain-lain.
Pemkot Surabaya telah memenuhi sebagian tuntutan warga dengan keluarnya Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya jo. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Objek pelepasan dengan kriteria IPT rumah tinggal, pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, IPT masih berlaku, luas IPT maksimal 250 meter persegi, hanya satu persil bagi setiap pemilik IPT dengan nama sama, tidak dalam sengketa dan tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Warga telah berupaya melakukan legal standing atas Tanah Surat Ijo atau yang dikenal dengan Perdana IPT yang dimulai dengan terbitnya Perda-Perda Surat Ijo mulai tahun 1977 sampai diterbitkannya SK HPL pada tahun 1997.


https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/428249/komisi-ii-dpr-ri-datangi-bpn-jatim-warga-surabaya-sambat-penyelesaian-surat-ijo https://petisi.co/sosialisasi-penyelesaian-masalah-penggunaan-aset-negara-kecewakan-perkumpulan-warjoyo/ https://eksposjatim.id/warjoyo-ajukan-4-permohonan-saat-kks-komisi-ii-dpr-ri-terkait-kepastian-hukum-atas-legalitas-tanah-kakanwil-bpn-jatim-dukung-penyelesaian/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--