DATA DETIL
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara PT. Sumber Segara Primadaya Cilacap, Jawa Tengah Perusak Lingkungan Hidup yang Mematikan

 JAWA TENGAH, KAB. CILACAP

Nomor Kejadian :  26-08-2020
Waktu Kejadian :  01-08-2017
Konflik :  PLTU
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Infrastruktur Energi Listrik
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  230 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Kabupaten Cilacap
  • PT. Sumber Segara Primadaya (PT.S2P)
  • PT Sumber Sakti Prima
  • PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB)
  • Warga Dusun Winong Desa Slarang

KONTEN

PT. Sumber Segara Primadaya (PT.S2P) adalah sebuah perusahaan pembangkit listrik yang membangun serta mengoperasikan pembangkit listerik tenaga uap yang menggunakan bahan dasar batubara sebagai pembuat uap untuk menggerakan turbin. Tepat disebelah PLTU Cilacap (PT. S2P) terdapat sebuah dusun yaitu Winong, Winong adalah sebuah dusun yang berada tepat di desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Letaknya berada di pesisir selatan pulau Jawa. Dusun Winong juga terletak di sebelah tempat penimbunan limbah B3 fly ash dan bottom ash, yang mana hal akibat dari hal tersebut sangat dirasakan oleh warga dusun winong, yaitu udara yang kotor, debu-debu hitam yang selalu muncul di lantai rumah, serta penyakit ISPA yang diidap oleh sebagian warga. Pencemaran baik udara, suara, dan air sangat dirasakan oleh warga. Hadirnya PLTU membuat hak warga untuk mendapat udara bersih tercabut. Perampasan tanah juga membuat keadaan hidup masyarakat semakin tidak nyaman dan resah dan menjual tanah serta bangunannya kepada PLTU, tidak hanya wilayah tinggal namun wilayah pertanian yang sejak dulu men¬jadi sumber mata pencaharian lenyap akibat sawah yang selalu gagal panen. Hal tersebut akibat dari dampak lim¬bah yang mencemari perairan. Warga tidak memiliki alat produksi karena alat produksinya yaitu tanah direnggut oleh PLTU-B PT. S2P.

PT. S2P didiri¬kan oleh PT Sumber Sakti Prima yang bergerak di bidang energi dan per-tambangan yang bersinergi dengan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kekuatan pada Industri Energi bersama dengan China Chengda Enginering Co dari Chi¬na dengan nilai investasi sebesar USD 510 Juta. Sebagai kontraktor PT. S2P menunjuk Chengda Engineering Corpo¬ration of China (CECC) sekaligus mem¬bawa leader perbankan dari China untuk membangun PLTU Cilacap 2x300MW. Terdapat tiga pembangkit yang dioperasikan oleh PT.S2P yaitu PLTU 2x300 MW yang dibangun tahun 2004, PLTU 1x600 MW yang dibangun tahun 2012, dan PLTU 1x1000 MW yang dibangun tahun 2016 yang terletak di desa Kesugihan, Kecamatan Karangkandri, 20 kilometer dari pusat kota Cilacap. (AM¬DAL PT. S2P PLTU 1X1000, 2016)

PT S2P telah memiliki dokumen perizinan Limbah B3 antara lain, Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 660.1/176/30 Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun Kepada PT Sumber Segara Primadaya (S2P), dan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 660.1/404/30/Tahun 2016 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kepada PT. Sum¬ber Segara Primadaya (S2P) Cilacap
Berdasarkan dokumen ANDAL PLTU Cilacap unit 1 dan 2 menyatakan bahwa PLTU unit 1 dan 2 menghasilkan abu terbang dan abu dasar sebesar 4500 ton/bulan, sedangkan untuk unit 3 berdasarkan ANDAL PLTU Cilacap unit 1 X1000 MW, menghasilkan Fly Ash diperkirakan 17,13 ton/jam dan bottom Ash 2,79 ton/jam.

Pada tahun 2017, setahun sejak pembangunan PLTU ekspansi fase 2 beroperasi, berbagai dampak akibat pembangunan tersebut pun dirasa su¬dah tidak bias didiamkan oleh Warga Dusun Winong. Dampak pertama ada¬lah polusi debu dari batu bara, polusi limbah B3, kekeringan, dan intrusi air laut. Atas dasar hal tersebut, warga Winong membentuk Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FM-WPL). Forum ini kemudian melakukan sejumlah protes dan demonstrasi ke pihak PLTU. Aksi pertama dilakukan pada 25 Februari 2018 menuntut PLTU bertanggung jawab terhadap dampak yang disebabkannya kepada masyarakat, khususnya di Dusun Winong. Akan tetapi aksi tersebut tidak mem¬buahkan hasil karena dihadang oleh kepolisian di depan kantor Bupati. Pada 27 Agustus 2018 warga Winong melakukan aksi kedua untuk mende¬sak Bupati Cilacap mencari solusi ter¬kait dampak abu batubara, kekerin¬gan, dan intrusi air laut. Warga juga mendesak bupati untuk menindak tegas dugaan pelanggaran oleh PT. S2P. Aksi tersebut pun menghasilkan pertemuan pada 5 November 2018. Pada pertemuan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap telah terjadi kesepakatan antara war¬ga Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan dengan PT. S2P terkait penanganan dampak pembangunan PLTU Cilacap. Ada total 11 kesepakatan yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak, antara lain terkait pemeliharan lingkungan hidup di Dusun Winong (air, dan udara), pemberian pengobatan gratis bagi warga Dusun winong, serta pembayaran ganti rugi bagi pembuatan dan penggalian su¬mur warga, serta ganti rugi air galon dan biaya pengobatan dari masyarakat Dusun Winong. Namun dari kesepa¬katan tersebut, debu limbah B3 pun belum berkurang, dan akhirnya war¬ga melakukan aksi yang ketiga pada Maret 2019, ketika Presiden RI, Joko Widodo meresmikan PLTU Ekspansi Fase I yang berkapasitas 1 x 1000 MW, akan tetapi aksi tersebut dihalangi aparat kepolisian dan TNI yang menut¬up akses keluar warga Dusun Winong.



Catahu 2019 LBH Yogyakarta

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--