DATA DETIL
Konflik Masyarakat Adat Kedatukan besitang dengan TNGL

 SUMATERA UTARA, KAB. LANGKAT

Nomor Kejadian :  14082019
Waktu Kejadian :  01-08-2019
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  1.806,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • TNGL

KONTEN

Landasan Hukum dan Sejarah:

Sebelum adanya perjanjian dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda, Wilayah hutan Sekundur merupakan hutan adat Kedatukan Besitang yang membentang dari gunung Bendahara menuju ke sebelah utara menyusuri sungai Besitang dan Batu Sipinang.
Kemudian oleh datuk OK H. Abdul Chalid pemimpin adat Kedatukan Besitang saat itu, hutan Sekundur diperjanjikan dengan Pemerintah Hindia Belanda sebagai wilayah yang dilindungi, berdasarkan Keputusan Kedatukan No. 61 tertanggal 27 Desember 1927 dan kemudian diperbaharui dengan Keputusan No. 138 tertanggal 8 Agustus 1935 dan Peta Pengaturan Batas tertanggal 8 April 1936 seluas 79.100 Hektar.
Pada tanggal 30 Oktober 1938 Sultan Langkat mempertegas nama hutan Sekundur menjadi Suaka Margasatwa Sekundur setelah melakukan penggabungan tiga wilayah hutan adat menjadi satu kawasan lindung. Tiga wilayah hutan adat tersebut meliputi Langkat Selatan wilayah Bahorok seluas 45.090 Ha, Langkat Selatan wilayah Salapian seluas 37.895 Ha dan Langkat Barat seluas 51.900 Ha . Karena bentuknya menyerupai kucing, Suaka Margasatwa Sekundur diberi nama Wilhelmina Katen atau kucing Wilhemina, dengan total luas 213.985 ha.
Setelah Indonesia merdeka, wilayah tersebut berganti nama menjadi TNGL yang termaktub dalam Pengumuman Menteri Pertanian No. 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980
Selama kurun waktu tahun 1970-1990, wilayah hutan adat Kedatukan Besitang mengalami pengrusakan secara massif oleh perusahaan HPH Kuncung Tek Liong dan RGM dibawah modus program penjarangan pohon untuk pembinaan habitat oleh kementrian kehutanan RI.
Pada akhir tahun 90 para pengungsi korban konflik bersenjata dari propinsi aceh bermukim dan berkebun hutan tersebut.
Disamping pengungsi, masyarakat tempatan pun ikut berladang dan membuka lahan disekitar damar hitam, barak induk, sei minyak hingga sei bamban. Kerusakan hutan adat Kedatukan Besitang diperkirakan sekitar 7.000 ha.
Tahun 2011 terjadi bentrokan dan penggusuran terhadap masyarakat yang menduduki wilayah hutan dan memakan korban 5 orang warga tertebak aparat.
Setelah bentrokan, masyarakat yang mendengarkan dari mulut ke mulut sejarah hutan adat Kedatukan Besitang, mendatangi Datuk dan meminta perlindungan agar bisa bertani di lahan hutan yang telah terbuka untuk menyambung hidup keluarga.
Terakhir pihak BB-TNGL melakukan kriminalisasi kepada seorang anggota masyarakat yang berladang di lahan hutan kedatukan Besitang.
Selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 105/Pid.B/LH/2017/PN.Stb membebaskan warga tersebut dari jeratan hukum dan menguatkan kedudukan hutan adat Kedatukan Besitang. Dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa:

“Blok Hutan Sei Bamban Wilayah IV Besitang kabupaten Langkat bukan termasuk kawasan Hutan TNGL.”

Sikap Kedatukan Besitang:

Karena rasa kemanusiaan Kedatukan Besitang memberi perlindungan kepada masyarakat yang berada di lokasi hutan adatnya. Namun kepada masyarakat tersebut diwajibkan mengusahakan lannya dengan bertanam pokok buah-buahan, pepohononan yang menjunjung tinggi nilai kelestarian lingkungan sekitar mengedepankan penanaman tanaman asli di wilayah adat Kedatukan. Pohon-pohon yang dilarang ditanam oleh Pemerintah Indonesia juga menjadi larangan yang wajib dipatuhi. Dengan demikian hutan yang rusak akan tumbuh kembali dan masyarakat dapat menghidupi keluarganya dari hasil hutan non kayu.

Hal ini sejalan dengan amaran Datok Chalid yang menetapkan hutan adat Kedatukan sebagai wilayah lindung dan membina masyarakat agar menjalankan adat-istiadat yang berlaku dalam kerapatan adat Kedatatukan Besitang.

Sebagai penerus kepemimpininan kedatukan Besitang saat ini, OK Muhammad Yusuf Chalid SH, merasa perlu mengeluarkan Geran Datuk agar masyarakat terdata secara baik dan dapat memantau perkembangan masyarakat dalam memperbaiki hutan adat Kedatukan Besitang.

Bersama masyarakat hukum adat Kedatukan Besitang, Datok akan melakukan upaya-upaya sebagi berikut:

Menjalankan tahapan perencanaan pengusulan pengakuan kepada Negara atas Wilayah dan Hutan Adat Kedatukan Besitang berdasarkan landasan hukum dan sejarahnya.
Meminta pemerintah Kabupaten Langkat menjalankan Perda Pengakuan Masyarakat Adat yang telah dikeluarkan oleh DPRD Langkat.
Membina masyarakat menjalankan pranata dan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari.
Melakukan Gerakan Pelestarian Hutan Adat Kedatukan Besitang bersama Kawula Kedatukan Besitang sebagai Subjek.


www.facebook.com/kedatukan.besitang/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--