Perkebunan Sawit Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo
RIAU, KAB. PELALAWAN
Nomor Kejadian
:
Agustus 2025
Waktu Kejadian
:
01-08-2025
Konflik
:
Taman Nasional
Status Konflik
:
Dalam Proses
Sektor
:
Hutan Konservasi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
- Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
KONTEN
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu tiga bulan, dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025, kepada penggarap ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, untuk mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini disampaikan Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan pelang penyegelan kawasan, didampingi pejabat tinggi seperti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri Misran, dan unsur Forkopimda. Dari luas awal 81.739 hektare, hanya tersisa sekitar 20 ribu hektare hutan, terdiri dari 6.720 hektare hutan primer, 5.499 hektare hutan sekunder, dan 7.074 hektare semak belukar, menunjukkan kondisi TNTN sebagai paru-paru dunia yang kini sangat memprihatinkan. Letjen Richard menegaskan bahwa segala aktivitas berkebun, membuka lahan, membakar hutan, atau mendirikan tempat tinggal di kawasan konservasi ini melanggar hukum, sehingga penegakan hukum dilakukan untuk melindungi ekosistem dan habitat satwa langka seperti harimau Sumatra dan gajah. Dalam masa tenggat relokasi, warga diperbolehkan memanen kelapa sawit berumur di atas lima tahun, namun kebun sawit di bawah lima tahun dianggap hasil perambahan baru dan dilarang dilanjutkan. Selama tiga bulan tersebut, aktivitas pembukaan lahan, penanaman baru, atau perluasan kebun dilarang keras, dengan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan demi menjaga keberlangsungan TNTN untuk generasi mendatang. Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dan pejabat pemerintahan dalam pelanggaran hukum ini, yang akan diproses sesuai hukum. Upaya penertiban ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi, sekaligus mengatasi konflik agraria yang telah lama merusak ekosistem, dengan pendekatan yang mengedepankan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas.
https://www.metrotvnews.com/read/NLMCJqGr-81-793-hektare-lahan-di-taman-nasional-tesso-nilo-dirambah-jadi-kebun-sawit-ilegal., https://news.detik.com/berita/d-7958291/satgas-pkh-temukan-kebun-sawit-ilegal-di-taman-nasional-tesso-nilo-riau
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
RIAU, KAB. PELALAWAN
Nomor Kejadian | : | Agustus 2025 |
Waktu Kejadian | : | 01-08-2025 |
Konflik | : | Taman Nasional |
Status Konflik | : | Dalam Proses |
Sektor | : | Hutan Konservasi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
- Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
KONTEN
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu tiga bulan, dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025, kepada penggarap ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, untuk mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini disampaikan Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan pelang penyegelan kawasan, didampingi pejabat tinggi seperti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri Misran, dan unsur Forkopimda. Dari luas awal 81.739 hektare, hanya tersisa sekitar 20 ribu hektare hutan, terdiri dari 6.720 hektare hutan primer, 5.499 hektare hutan sekunder, dan 7.074 hektare semak belukar, menunjukkan kondisi TNTN sebagai paru-paru dunia yang kini sangat memprihatinkan. Letjen Richard menegaskan bahwa segala aktivitas berkebun, membuka lahan, membakar hutan, atau mendirikan tempat tinggal di kawasan konservasi ini melanggar hukum, sehingga penegakan hukum dilakukan untuk melindungi ekosistem dan habitat satwa langka seperti harimau Sumatra dan gajah. Dalam masa tenggat relokasi, warga diperbolehkan memanen kelapa sawit berumur di atas lima tahun, namun kebun sawit di bawah lima tahun dianggap hasil perambahan baru dan dilarang dilanjutkan. Selama tiga bulan tersebut, aktivitas pembukaan lahan, penanaman baru, atau perluasan kebun dilarang keras, dengan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan demi menjaga keberlangsungan TNTN untuk generasi mendatang. Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dan pejabat pemerintahan dalam pelanggaran hukum ini, yang akan diproses sesuai hukum. Upaya penertiban ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi, sekaligus mengatasi konflik agraria yang telah lama merusak ekosistem, dengan pendekatan yang mengedepankan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas.
https://www.metrotvnews.com/read/NLMCJqGr-81-793-hektare-lahan-di-taman-nasional-tesso-nilo-dirambah-jadi-kebun-sawit-ilegal., https://news.detik.com/berita/d-7958291/satgas-pkh-temukan-kebun-sawit-ilegal-di-taman-nasional-tesso-nilo-riau
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |