DATA DETIL
Warga Desa Baringin VS Dinas Kehutanan

 SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG

Nomor Kejadian :  03/08/2017
Waktu Kejadian :  03-08-1985
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  200,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Pada tahun 1985, lahan yang ada di desa baringin salah satu lahan yang di patok oleh pemerintah propinsi yang membidani dinas kehutanan untuk dijadikan hutan lindung, lahan yang di patok oleh dinas kehultanan termaksud huta adat dengan luas 200 ha. Dinas kehultanan mematok itu lahan masyarakat di desa baringin dan masyarakat menolak pada saat itu, lalu dinas kehutanan memberikan pemahaman kepada masyarakat suatu saat hutan lindung yang kita patok ini bisa di ambil lagi oleh masyarakat, kalau desa ini sudah bagus dan masyarakt bisa ambil kembali. Hutan lindung ini bisa di ambil kayunya sebelum masuk datanya di PBB, pada tahun tahun 2006 pihak dari dinas kehutanan mempertegas lagi bahwa hutan lindung yang ada didesa baringin tidak bisa lagi ambil , misalkan kayu yang mau di jadikan rumah di larang menebang pohon di hutan lindung. Dan ada juga masyarakat yang masa bodoh dengan aturan yang di buat sama pemerintah, dia mengatakan ini tanah leluhur saya kenapa pemerintah harus melarang saya untuk ambil hak saya.


Wawancara dengan Made Amin (Kepala Desa) dan Abdullah (Sekertaris Desa)

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--