DATA DETIL
Penolakan Masyarakat atas Perpanjangan HGU PT. Hevea Indonesia

 JAWA BARAT, KAB. BOGOR

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  24-04-2013
Konflik :  Perkebunan Karet
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  170,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  849 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • BPN Kabupaten Bogor
  • Komnasham
  • PT. Hevea Indonesia
  • Masyarakat Desa Nanggung, Curug Bitung, dan Cisarua

KONTEN

Komnasham telah menerima pengaduan warga desa curug bitung, nanggung, dan cisarua, Kec.Nanggung, Kab Bogor yang tergabung dalam organisasi Amanat (aliansi masyarakat nanggung transformatif), yang dalam hal ini menyatakan telah menggarap sekitar 170 ha lahan perkebunan nanggung sejak tahun 1997. Lahan tersebut secara formal merupakan perkebunan karet dengan HGU No.29/HGU/DA/88 seluas 310,783 ha yang dikuasai oleh PT.Hevea Indonesia dan akan berakhir pada bulan Desember 2013

Sejak tahun 1993 lahan HGU PT.Hevea Indonesia ini telah tidak digarap sebagaimana mestinya sesuai peruntukannya. Hingga tahun 1997 hamper sekitar 75% lahan HGU tersebut tidak digarap secara produktif oleh PT.Hevea Indonesia. Bahkan di dalam areal HGU tersebut beroperasi kegiatan pertambangan Galian-C, beberapa peternakan ayam, serta rumah-rumah tinggal. Dengan kenyataan penelantaran lahan tersebut, maka sejak tahun 1997 secara bertahap sekitar 700KK warga tiga desa tersebut di atas mulai menggarap dan mengelola lahan tersebut secara produktif dengan cara menanami tanaman pangan, buah-buahan, dan tanaman besar yang menghasilkan kayu. Selain dimanfaatkan secara produktif dan telah menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan warga, mereka juga memanfaatkan lahan tersebut untuk pengembangan sarana pendidikan dengan mendirikan sekolah-sekolah setingkat SMP dan SMU yang diresmikan oleh Bupati Bogor pada tahun 2010.

Didahului oleh berbagai intimidasi yang dialami oleh warga, pada bulan Desember 2010 BPN Kanwil Jabar melakukan aktivitas pengukuran dan pemasangan patok untuk menandai batas-batas areal HGU. Selanjutnya Bupati Bogor melalui surat No. 593.4/447-Distanhut/2011 tertanggal 23 Juni 2011 yang ditujukan kepada kepala BPN RI memberikan pertimbangan teknis untuk persyaratan perpanjangan masa berlaku HGU PT.Hevea Indonesia, yang pada intinya Bupati Bogor memberikan persetujuannya untuk perpanjangan HGU PT.Hevea Indonesia. Sebaliknya, pemerintah desa Curug Bitung melalui surat no.590/077-Pemt tertanggal 28 September 2011 yang ditujukan ke Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat meminta agar proses proses perpanjangan HGU PT. Hevea Indonesia dihentikan. Alasannya pemegang HGU telah menelantarkan tanahnya dan sebagian besar Tanah tersebut telah digarap oleh warga setempat.

Warga yang menolak pemberian perpanjangan HGU, dengan pertimbangan kenyataan fisik perkebunan yang telah tidak digarap secara produktif oleh PT.Hevea Indonesia, meminta BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan fisik lahan tersebut, yang kemudian dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada warga. Perusakan tanaman dan kehadiran para preman dalam proses perusakan tanaman warga ini telah menimbulkan kecemasan, ketakutan dan rasa tidak aman dari warga masyarakat.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Amanat dan perwakilan petani dari Desa Curug Bitung, Nanggung, dan Cisarua Kecamatan Nanggung pada tanggal 24 April 2013, Asisten Daerah I Sdr. Rudy Gunawan dan Wakil Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sdr.Wawan menyatakan segala bentuk aktivitas pihak perkebunan di lahan garapan masyarakat harus digantikan.

Update terakhir dari kasus ini adalah pada tanggal 9 Agustus 2017, Amanat kembali mengadakan audiensi dengan BPN Bogor.





Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif (Amanat)

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--