DATA DETIL
konflik tenurial warga kampung Erpacht Dusun Paluagung Desa Kendalrejo dengan perhutani Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi

 JAWA TIMUR, KAB. BANYUWANGI

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  01-04-2021
Konflik :  Hutan Produksi
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  221,35 Ha
Dampak Masyarakat  :  350 Jiwa
Confidentiality  :  Private

KETERLIBATAN

KONTEN

Masalah pertentangan klaim atas tanah terjadi di dusun Paluagung, yakni pada area tanah yang merupakan bekas tanah hak Barat, tanah bekas Erpacht Verponding Nomor 754. Pertentangan klaim antara masyarakat dan Perum Perhutani, menurut kepala dusun Paluagung, telah terjadi sejak tahun 1970-an, di mana saat itu masyarakat hendak menempati wilayah dusun Paluagung sementara di lain sisi Perum Perhutani.hendak “menutup” wilayah tersebut. Tanah bekas hak Erpacht Verponding Nomor 754 sendiri merupakan tanah seluas 156,2649 Ha yang terletak di dusun Paluagung dan hingga sekarang tidak pernah dilakukan konversi. Masyarakat mengklaim wilayah tersebut oleh karena telah menempati atau menggarap wilayah tersebut dalam jangka waktu yang lama sejak sekitar tahun 1970-an.
Dalam persoalan tanah bekas hak Erpcaht tersebut, masyarakat mengklaim seluruh kawasan tanah bekas hak Erpacht Verponding Nomor 754, sehingga bersinggungan dengan klaim kawasan hutan dari Perum Perhutani. Perum Perhutani sendiri melalui suratnya pada tahun 2000-an, menyatakan bahwa hak Erpacht Verponding Nomor 754 telah dibatalkan dan status tanah tersebut merupakan kawasan hutan berdasarkan keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri Nomor VI/41/16 tanggal 6 Oktober 1936. Meski begitu, klaim Perum Perhutani mengenai pembatalan hak Erpacht Verponding Nomor 754 dan penetapannya sebagai kawasan hutan tidak pernah dapat ditujukan kepada masyarakat. Ketidakberhasilan Perum Perhutani untuk menunjukkan bukti pembatalan tersebut yang kemudian memunculkan permasalahan pertentangan klaim. Terlebih masyarakat merujuk pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Nomor 747/600.2/35/10/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang menerangkan bahwa tanah bekas hak Erpacht Verponding Nomor 754 tersebut belum pernah diajukan konversi ke dalam hak apapun sehingga menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara14.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut terdapat perbedaan luasan klaim antara masyarakat dan Perum Perhutani. Dalam surat itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menyebut riwayat tanah bekas hak Erpacht Verponding Nomor 754, berdasarkan Proyek Penelitian Identifikasi Tanah Negara tahun 2000, mulanya merupakan tanah bekas perkebunan Maatschap Sing Hwat Kong Sie dan seluas 125 Ha-nya telah dihuni atau digarap masyarakat dusun Paluagung


kepala Desa Kendal rejo dan tokoh masyarakat

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--