Orang Wawoni dan Ancaman Tambang Nikel
SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE KEPULAUAN
Nomor Kejadian
:
28
Waktu Kejadian
:
01-07-2022
Konflik
:
Nikel
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Pertambangan
Sektor Lain
:
nikel
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
1.000,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
21 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Polres Kendari dan Polda Sulteng
- PT. Gema Kreasi Perdana
- Warga Roko-Roko
KONTEN
Perusahaan ini ditolak mayoritas masyarakat. Namun, perusahaan berusaha bertahan dan menggunakan beragam cara agar bisa menambang di Pulau Wawonii, termasuk upaya paksa seperti menggusur lahan masyarakat untuk pembangunan jalan tambang (hauling).
Penggusuran lahan dilakukan setelah gagal menggoda masyarakat untuk melepas lahan dengan ganti lahan selangit. Penggusuran lahan terjadi di Roko-Roko Raya, Wawonii Tenggara. Lahan yang tergusur sudah dikuasai masyarakat turun temurun selama puluhan tahun. Warga bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun, bahkan memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak. Lahan yang tergusur juga produktif, dengan tanaman seperti kelapa dan mente.
Penggusuran lahan membuat masyarakat murka, dan memunculkan penolakan makin meluas. Mereka berdemonstrasi, meminta pemerintah mencabut izin perusahaan tambang agar Pulau Wawonii terbebas dari ancaman tambang yang mengerikan.
Dalam kasus Wawonii, masyarakat nampak berjuang sendiri, tak ada dukungan pemerintahan daerah, mulai dari level terendah seperti kepala desa sampai bupati. Perjuangan masyarakat Pulau Wawonii atas masa depan pulau mereka masih terus berlangsung. Mereka tak menyerah. Di depan mata, mereka sadar, masa depan pulau mereka terancam kalau tambang mulai mengeruk.
Perjuangan mereka tak mudah, berhadapan dengan struktur pemerintahan negara dari pusat sampai di tingkat desa dan alat-alat negara seperti polisi maupun tentara. Masyarakat Pulau Wawonii juga harus berhadapan dengan korporasi dengan kekuatan modal begitu besar.
Mongabay
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE KEPULAUAN
Nomor Kejadian | : | 28 |
Waktu Kejadian | : | 01-07-2022 |
Konflik | : | Nikel |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Pertambangan |
Sektor Lain | : | nikel |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 1.000,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 21 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Polres Kendari dan Polda Sulteng
- PT. Gema Kreasi Perdana
- Warga Roko-Roko
KONTEN
Perusahaan ini ditolak mayoritas masyarakat. Namun, perusahaan berusaha bertahan dan menggunakan beragam cara agar bisa menambang di Pulau Wawonii, termasuk upaya paksa seperti menggusur lahan masyarakat untuk pembangunan jalan tambang (hauling).
Penggusuran lahan dilakukan setelah gagal menggoda masyarakat untuk melepas lahan dengan ganti lahan selangit. Penggusuran lahan terjadi di Roko-Roko Raya, Wawonii Tenggara. Lahan yang tergusur sudah dikuasai masyarakat turun temurun selama puluhan tahun. Warga bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun, bahkan memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak. Lahan yang tergusur juga produktif, dengan tanaman seperti kelapa dan mente.
Penggusuran lahan membuat masyarakat murka, dan memunculkan penolakan makin meluas. Mereka berdemonstrasi, meminta pemerintah mencabut izin perusahaan tambang agar Pulau Wawonii terbebas dari ancaman tambang yang mengerikan.
Dalam kasus Wawonii, masyarakat nampak berjuang sendiri, tak ada dukungan pemerintahan daerah, mulai dari level terendah seperti kepala desa sampai bupati. Perjuangan masyarakat Pulau Wawonii atas masa depan pulau mereka masih terus berlangsung. Mereka tak menyerah. Di depan mata, mereka sadar, masa depan pulau mereka terancam kalau tambang mulai mengeruk.
Perjuangan mereka tak mudah, berhadapan dengan struktur pemerintahan negara dari pusat sampai di tingkat desa dan alat-alat negara seperti polisi maupun tentara. Masyarakat Pulau Wawonii juga harus berhadapan dengan korporasi dengan kekuatan modal begitu besar.
Mongabay
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |