DATA DETIL
Konflik Masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V

 RIAU, KAB. KAMPAR

Nomor Kejadian :  6-4-2023
Waktu Kejadian :  01-11-2022
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  150,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Gubernur Riau
  • Bupati Kampar
  • Kementerian ATR/BPN, KSP dan KBUMN
  • Komnas HAM RI
  • DPRD Provinsi Riau
  • PTPN V
  • Masyarakat Adat Pantai Raja

KONTEN

Konflik lahan antara Masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V mulai 1984. Awalnya pada 1984, Gubernur Riau mencadangkan 20.950 hektar kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) untuk perkebunan masyarakat di Sei Pagar. Pada 1989, Menteri Kehutanan pun menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan seluas 21.994 hektar di kawasan itu, mencakup Kelompok Hutan Sungai Kampar Kanan-Sungai Kampar Kiri, Kecamatan Siak Hulu dan Kampar Kiri.
Pemerintah Pusat bermaksud hendak melaksanakan proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR), bagi masyarakat transmigrasi yang disebut PIR Trans dan petani lokal sekitar atau PIR Khusus. Sebagai pelaksana proyek, PTPN V hanya mampu membangun perkebunan sawit 8.856,841 hektar.

Belakangan, 6.000 hektar terbagi untuk 2.000 transmigrasi dan lokal yang disebut PIR Trans dan PIR Khusus dengan masing-masing dapat dua hektar. Sisanya, 2.856,841 hektar jadi HGU PTPN V.
Masalahnya, tidak semua masyarakat lokal setuju dengan pembangunan kebun sawit skala besar. Selain tidak mengenal tanaman itu, proses dan cara juga serampangan. Masyarakat tidak dapat informasi terlebih dahulu.

Kebun karet mereka tiba-tiba tergusur. Pagi masih disadap getahnya, malam pohon sudah tumbang. Masyarakat melawan alat berat dengan tangan kosong. Berhadapan pula dengan aparat keamanan.

Singkat cerita, setelah mediasi dan ragam upaya panjang merebut lahan, pada 6 April 1999, PTPN V menyatakan secara tertulis, yang menyatakan bahwa lahan seluas 150 hektar dari 1.013 hektar bekas kebun karet masyarakat memang berada dalam kebun inti. Direktur Produksi PTPN V SN Situmorang sudah mengakui, kebun inti PIR Trans yang sekarang dinamai Afdeling I Sei Pagar masuk dalam 150 hektar kebun karet Pantai Raja. Namun, PTPN V tak kunjung mengembalikan lahan itu.

sejak 1999 sampai saat ini, Masyarakat Adat Pantai Raja merasa telah dirugikan sekitar Rp10 triliun. Ketika PTPN V menebang habis pohon karet produktif pada areal itu dan mengganti dengan tanaman sawit maupun perumahan karyawan.


https://www.mongabay.co.id/2022/11/22/mengapa-negara-sulit-serahkan-lahan-masyarakat-adat-pantai-raja-yang-berkonflik-dengan-ptpn-v/ , https://www.mongabay.co.id/2021/04/17/konflik-lahan-masyarakat-adat-pantai-raja-vs-ptpn-v-tak-kunjung-usai/ , https://www.walhi.or.id/kembalikan-tanah-adat-pantai-raja-kampar-riau-ptpn-v-berhenti-rampas-tanah-rakyat

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--