DATA DETIL
Warga Binong dan Maleer Korban Penggusuran Citarum Harum Tuntut Hunian Layak

 JAWA BARAT, KOTA BANDUNG

Nomor Kejadian :  07/04/2023
Waktu Kejadian :  01-12-2021
Konflik :  Normalisasi Sungai
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Infrastruktur
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • DPRD Kota Bandung
  • Pemkot Bandung
  • BBWS Citarum
  • Satgas Citarum Harum
  • Masyarakat Kelurahan Binong dan Maleer

KONTEN

Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, korban penggusuran sempadan Sungai Cikapundung Kolot, meminta DPRD Kota Bandung memfasilitasi kelangsungan hidup mereka, guna mendapat hunian yang layak. Sebab, setelah mereka digusur hingga terpaksa tinggal di rumah kontrakan namun belum diselesaikan pembayarannya. Ada 314 KK dan 254 bangunan warga yang digusur.Mereka adalah warga Bandung yang sah dan pemilik bangunan di atas lahan milik BBWS yang terkena program Citarum Harum.
Penggusuran dilakukan Pemkot Bandung, BBWS Citarum, dan Satgas Citarum Harum, karena rencananya untuk normalisasi Sungai Citarum sektor 22.Namun sejak penggusuran, hingga sekarang belum ada solusi penampungan korban penggusuran. warga mengaku ditelantarkan pasca penggusuran oleh Pemkot Bandung. Jangankan ganti rugi, relokasi ke rusunawa saja tidak ada.

Polemik pembongkaran rumah-rumah di wilayah Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, oleh Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum masih jadi sorotan.Bagaimana tidak, warga yang terdampak pembongkaran, faktanya, tak mendapat rasa empati dari pemerintah, baik melalui pemberian uang kerohiman maupun relokasi.
Diketahui, pelaksanaan Citarum Harum itu merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Apabila melihat dari Perpres tersebut, tertuang pada bab 4 yakni dukungan kementerian atau lembaga, di pasal 12 menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan dukungan sebagai pengarah.
Adapun upaya tersebut di antaranya, memberikan dukungan dalam pengadaan tanah dan penataan ruang untuk penanganan dampak sosial masyarakat yang terdampak Citarum Harum. Kemudian bisa memberikan dukungan dalam penyediaan data dan informasi pemanfaatan tanah serta memberi dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 15 Tahun 2018 itu menerangkan bahwa DAS Citarum Harum terdiri dari Pengarah yakni para kementerian terkait dan Satuan Tugas (Satgas) yang dikomandani oleh Gubernur Jawa Barat, yang saat ini masih dijabatani oleh Ridwan Kamil. Di Kelurahan Maleer kurang lebih yang terdampak (dan terancam) penggusuran itu jumlahnya sekitar 2.500 jiwa


https://radarjabar.disway.id/read/648832/ribuan-jiwa-jadi-korban-citarum-harum-manusiakanlah-warga-terdampak-pembongkaran , https://rm.id/baca-berita/nasional/105774/warga-binong-korban-penggusuran-citarum-harum-tuntut-hunian-layak

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--