DATA DETIL
konflik masyarakat Adat Kalluppini dan Dinas Kehutanan Kab. Enrekang

 SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG

Nomor Kejadian :  008
Waktu Kejadian :  09-05-2017
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  3.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Kabupaten Enrekang
  • Masyarakat Adat Kalluppini

KONTEN

Di ketinggian 800 meter dari permukaan laut, Kaluppini--yang berjarak sembilan kilometer dari Kota Enrekang--berada di kawasan hutan lindung di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Kaluppini artinya awal. Legenda mereka, peradaban manusia berawal dari Kaluppini, kemudian menyebar ke berbagai wilayah, termasuk masyarakat Toraja yang juga berawal dari Kaluppini. Masyarakat adat Kaluppini memiliki tanah ongko sa'pulo tallu (13 kawasan pilihan) yang menjadi hak adat mereka. Tak semuanya berupa hutan karena sudah ada yang menjadi kebun atau lainnya. Untuk pemanfaatan hasil hutan, berlaku norma napassuun sima na. ''Artinya, mengeluarkan bayaran, konotasinya bagi hasil yang diatur oleh adat,'' jelas Halim.
Hasil yang didapat dibagi tiga. Pertama, untuk warga pengambil, kedua, untuk kepentingan bersama yang diatur pemanfaatannya oleh lembaga adat, dan ketiga, untuk pemangku adat.
Di Kecamatan Enrekang, Kaluppini hanya menjadi salah satu desa dari tujuh desa yang ada di kawasan hutan lindung. Di Kecamatan Anggeraja juga ada tujuh desa. Di Kecamatan Masalle dan Maiwa, masing-masing ada dua desa yang berada di kawasan hutan lindung.
Secara keseluruhan, sekitar 5.000 hektare kawasan hutan lindung di Kabupaten Enrekang telah menjadi permukiman. Luas itu mencakup 18 desa yang tersebar di empat kecamatan, termasuk di antaranya desa-desa yang ditinggali masyarakat adat Kaluppini. Data Dinas Kehutanan Enrekang menyebutkan, dari sekitar 72 ribu hektare hutan lindung di Kabupaten Enrekang, sekitar 3.000 hektare sudah dibuka warga. Banyak warga yang menjadikan lahan tersebut untuk bertani dan berkebun. Pemkab Enrekang ingin melindungi masyarakat adat Kalluppini agar tidak tergeser dengan kemajuan karena adat terkadang dianggap sebagai penghambat. Pemkab sedang memperjuangkan peraturan dan pengakuan masyarakat adat Kalluppini.


AMAN SULSEL, www.republika.co.id

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--