DATA DETIL
Konflik tanah antara masyarakat Desa Karangreja, Mekarsari, dan Caruy dengan PT. RSA dan pemerintah

 JAWA TENGAH, KAB. CILACAP

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  31-12-1965
Konflik :  Perkebunan Karet
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  45,52 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah daerah
  • PT.RSA
  • Masyarakat Tapungan Desa Karangreja

KONTEN

Masyarakat yang dulunya bermukim diwilayah HGU PT.RSA kemudiaan dipindahkan ke Tanah Tapungan oleh pemerintah maka sejak itulah terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah dan PT. RSA. Konflik terjadi akibat tanah dan lahan garapan mereka dirampas oleh negara dan menjadi hak kelola PT.RSA dengan status HGU dimanfaatkan untuk perkebunan karet dan kakao hingga tahun 2033.

Tanpa ada penjelasan apapun masyarakat dipindahkan ke Tampungan oleh petugas perkebunan dan tentara pada tahun 1965. Sementara, status tanah Tampungan tempat mereka diungsikan tak jelas kepemilikannya. Tanah Tampungan adalah sebutan untuk sejumlah kampung konsentrasi di Cilacap bagian barat yang terbagi secara administrasi kedalam empat desa yaitu Desa Mekarsari, Desa Kutasari, Desa Caruy, dan Desa Karangreja. Sejak mendiami kampung tersebut pada tahun 1965, tidak pernah sekalipun masyarakat mendapat penjelasan dari pihak perkebunan maupun pemerintah soal status kepemilikan tanah. Tanah masyarakat yang dirampas lalu diganti kelokasi lain yaitu 1 kavling kurang lebih seluas 18,5 ubin. Akibat kondisi tersebut masyarakat tidak bisa menyerap bantuan dari pemerintah karena secara kepemilikan tanah belum jadi tanah milik masyarakat dan peruntukan tanah yang belum jelas. Padahal masyarakat sudah menetap kurang lebih 50 tahun di Tanah Tampungan.

Saat ini masyarakat tanah tapungan dari 4 Desa masih berjuang meminta kembali hak atas tanah yang dikuasai oleh PT RSA. Adapun upaya yang tengah dilakukan yaitu PT. RSA telah membentuk panitia jual beli tanah dengan 4 Kepala Desa Mekarsari, Caruy, Kutasari dan Karang reja dan sudah melakukan sosialisasi kepada warga Tapungan dengan harga 1 permeter Rp 50.000, dan ada yang 1 meter Rp 40.000,- . Namun hal ini membuat Warga Resah dan takut terusir dari tanah kelahirannya lantaran rencana pelepasan atau pelimpahan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menuai pro dan kontra. Sebagian warga mempertanyakan legalitas pelepasan ini karena perusahaan tersebut hanyalah pemegang HGU.


Wawancara STaM

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--