DATA DETIL
Sedulur sikep Blora tolak Pabrik Semen

 JAWA TENGAH, KAB. BLORA

Nomor Kejadian :  151_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  22-01-2009
Konflik :  Kesehatan
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Gubernur Jawa Tengah
  • Kepala Desa Kedumulyo
  • PT. Semen Gresik
  • Sedulur Sikep Kabupaten Blora

KONTEN

Penolakan pendirian PT. Semen Gresik di Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah yang sudah di suarakan sejak akhir 2006, oleh warga Kabupaten Pati dan Kudus, mengakibatkan adanya penangkapan 9 warga dari Kabupaten Pati dan Kudus. Penangkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resort Pati pada tanggal 22 Januari 2009 pukul 20.00-21.00 WIB. Kejadian ini berawal dari adanya keinginan warga untuk mendapatkan kejelasan berita bahwa akan ada pembebaskan tanah bengkok untuk pendirian PT. Semen Gresik. Setelah melalui berbagai cara, baik mengunjungi kantor desa maupun rumah Kepala Desa Kedumulyo, warga belum juga berhasil menemui Kepala Desa yang diduga telah melakukan penjualan terhadap tanah bengkok. Keinginan warga untuk mencari informasi di dasarkan pada pertemuan antara warga Pati dengan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo pada tanggal 10 januari 2009 di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kesepakatan dalam pertemuan ini adalah Gubernur akan meninjauan ulang Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Semen Gresik, dan selama menunggu pelaksanaan peninjauan ulang ini , baik warga maupun pemerintah tidak diperkenankan melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan PT. Semen Gresik. Namun hal ini diingkari oleh PT. Semen Gresik yang menurunkan beberapa orang timnya kelapangan sehingga memicu kemarahan warga. Niat pemerintah daerah untuk tetap melanjutkan pembangunan pabrik semen gresik di kabupaten pati sepatutnya perlu ditinjau ulang, apalagi rencana pembangunan ini selalu memdapatkan perlawanan dari warga. Jika pembangunan ini tetap dilanjutkan kami mengkhawatirkan akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran, tercerabutnya budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, memicu pelanggaran Hak Asasi manusia, juga semakin menajamkan konflik horizontal dimasyarakat. Beruntung, pada saat bersengketa melawan PT Semen Gresik, warga berhasil memenangkan kasusnya di tingkat Mahkamah Agung. Namun kemenangan warga melawan PT. Semen Gresik itu, belum membuat warga menjadi tenang.


FWI - AMAN

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--