DATA DETIL
Aksi pemalangan akses jalan tambang menuju Ake Jira

 MALUKU UTARA, KAB. HALMAHERA TENGAH

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  01-09-2019
Konflik :  Nikel
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Komnas HAM
  • Kantor Staf Presiden (KSP)
  • PT Indonesia Weda bay Industrial Park
  • PT Tekindo
  • Orang Tobelo Dalam

KONTEN

Suku Tobelo Dalam atau O Hongana Manyawa. Orang luar ada yang menyebut mereka dengan sebutan Orang Togutil. Mereka mendiami hutan Ake Jira, hutan yang secara administrasi masuk Trans SP III, Desa Woejarana, Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Orang Tobelo Dalam ini, menghadapi tekanan besar dengan ada tambang dan mereka tersingkir. Dia contohkan, masyarakat Tobelo Dalam di Ake Jira. Ake Jira dikenal tempat tinggal Orang Tobelo Dalam. Saat ini, mereka tersingkir dari ruang hidup untuk kepentingan investasi besar tanpa ada perhatian sama sekali.
Terdapat masalah tambang yang menyebabkan ruang hidup mereka di belantara Halmahera makin sempit. Mereka tersisih karena ulah dua perusahaan besar. Yakni PT Weda Bay Nikel yang saat ini sahamnya dibeli PT Indonesia Weda bay Industrial Park (IWIP) dan PT Tekindo.
Dari enam titik rumah atau kelompok O Hongana Manyawa Halmahera Tengah dengan ruang hidup makin terdesak. Mereka dari Kelompok Mein dan Ake Sangaji terkurung perusahaan nikel, PT Tekindo. Terbaru, ada lagi perusahaan nikel asal Rusia PT Position, juga memiliki izin konsesi di Ake Sangaji, akan makin menghabiskan ruang hidup O Hongana Manyawa Ake Sangaji.
IWIP, masuk ke ruang hidup Ohongana Manyawa Tofublewen, Kao Rahae, Ake Jira satu dan Ake Jira Dua. Ruang hidup mereka tereksploitasi, ada beberapa orang direkrut perusahaan masuk sebagai satpam.
Dua perusahaan tambang nikel ini, katanya, sudah mengurung ruang hidup dan ikut merusak badan sungai yang sebenarnya mengancam kehidupan O Hongana Manyawa.
Di wilayah itu, beroperasi perusahaan tambang nikel, PT Weda Bay Nickel (WBN). WBN adalah perusahaan yang mengantongi izin kontrak karya pada 19 Februari 1998, dengan luas kawasan semula 120.500 hektar dan penciutan hingga tersisa 54,874 hektar.
Sebelumnya, pemegang saham mayoritas WBN, adalah Strand Minerals, dengan kepemilikan Eramet (66,6%), Mitsubishi Corporation (30%), serta Pamco (3,4%). Belakangan, Mitsubishi menjual saham ke Eramet.
Tsingshan Group, masuk dan jadi pemegang saham mayoritas di Strand Minerals dengan kepemilikan 57%, sisanya, 43% tetap Eramet. Adapun Strand Minerals merupakan pemegang 90% saham Weda Bay. Sisanya, PT Antam (Persero) Tbk.
Hutan Ake Jira masuk dalam wilayah dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Hutan itu, kata Ngigoro ditempati nenek moyang mereka sejak ratusan tahun silam.
tak hanya penggusuran, warga pesisir juga mengkapling kawasan hutan Ake Jira kemudian dijual ke perusahaan. Praktik kapling lahan hutan oleh warga pesisir masif


https://www.mongabay.co.id/2022/12/22/nestapa-orang-tobelo-dalam-di-tengah-ruang-hidup-yang-terus-terancam/ , https://www.mongabay.co.id/2021/06/14/orang-tobelo-dalam-hutan-tergerus-hidup-dalam-stigma-buruk/ , https://www.mongabay.co.id/2019/10/19/orang-tobelo-dalam-khawatir-perusahaan-tambang-rusak-hutan-ake-jira/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--