Konflik Masyarakat Hukum Adat dengan PT ILP
LAMPUNG, KAB. TULANG BAWANG
Nomor Kejadian
:
07/04/2023
Waktu Kejadian
:
01-05-2017
Konflik
:
Perkebunan
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 35.640.000.000,00
Luas
:
11.808,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemkab Tulang Bawang
- BPN Tulang Bawang
- PT. Indolampung Perkasa (ILP)
- Komunitas Masyarakat Hukum Adat Desa Gunung Tapa, Desa Meneng, dan Desa Teladas
KONTEN
PT ILP tidak pernah memberikan kompensasi dan atau ganti rugi hak-hak keperdataan kepada Komunitas Masyarakat Hukum Adat Desa Gunung Tapa, Desa Gedung Meneng, dan Desa Teladas, padahal tanah seluas kurang lebih 11.880 Ha tersebut telah dikuasai dan ditanam tebu sejak tahun 1998 sampai diterbitkannya sertifikat HGU dengan No.10 Tahun 2006 untuk Tanah Kawasan seluas kurang lebih 8.500,5 Ha, yaitu selama 9 tahun, berarti selian tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi, PT. ILP juga telah menggunakan tanah negara secara gratis selama 9 tahun secara berturut-turut.
Sebelum SK pemberian HGU oleh kepala BPN dan diterbitkannya Sertifikat HGU oleh Kantan Tulang Bawang, rupanya Direksi PT IPL “telah menjual†sisa Tanah Kawasan Hutan Produksi Way Terusan Register 47 seluas 3.208 Ha tersebut kepada PT Mulia Kasih Sejati (MKS) sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 3, tertanggal 12 Januari 2005, sehingga terbitlah Sertifikat HGU No.11 Tahun 2006 untuk tanah kawasan seluas 2.409,5 Ha atas nama PT MKS
Dapat diketahui Penerbitan Sertifikat HGU No.10 Tahun 2006 atas nama PT ILP dan Sertifikat HGU No.11 Tahun 2006 atas nama PT MKS oleh BPN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan telah terjadinya Kerugian Negara dan Komunitas Masyarakat Hukum Adat Desa Tapa, Desa Gedung Meneng, dan Desa Teladas.
Adapun lahan yang dikuasai merupakan persil rumah, persil pekarangan, serta sawah dan ladang milik masyarakat
http://repository.lppm.unila.ac.id/33384/1/Konflik Lahan Perkebunan.pdf https://be1lampung.com/headlines/dewan-gugat-sugar-group
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
LAMPUNG, KAB. TULANG BAWANG
Nomor Kejadian | : | 07/04/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-05-2017 |
Konflik | : | Perkebunan |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 35.640.000.000,00 |
Luas | : | 11.808,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemkab Tulang Bawang
- BPN Tulang Bawang
- PT. Indolampung Perkasa (ILP)
- Komunitas Masyarakat Hukum Adat Desa Gunung Tapa, Desa Meneng, dan Desa Teladas
KONTEN
PT ILP tidak pernah memberikan kompensasi dan atau ganti rugi hak-hak keperdataan kepada Komunitas Masyarakat Hukum Adat Desa Gunung Tapa, Desa Gedung Meneng, dan Desa Teladas, padahal tanah seluas kurang lebih 11.880 Ha tersebut telah dikuasai dan ditanam tebu sejak tahun 1998 sampai diterbitkannya sertifikat HGU dengan No.10 Tahun 2006 untuk Tanah Kawasan seluas kurang lebih 8.500,5 Ha, yaitu selama 9 tahun, berarti selian tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi, PT. ILP juga telah menggunakan tanah negara secara gratis selama 9 tahun secara berturut-turut.
Sebelum SK pemberian HGU oleh kepala BPN dan diterbitkannya Sertifikat HGU oleh Kantan Tulang Bawang, rupanya Direksi PT IPL “telah menjual†sisa Tanah Kawasan Hutan Produksi Way Terusan Register 47 seluas 3.208 Ha tersebut kepada PT Mulia Kasih Sejati (MKS) sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 3, tertanggal 12 Januari 2005, sehingga terbitlah Sertifikat HGU No.11 Tahun 2006 untuk tanah kawasan seluas 2.409,5 Ha atas nama PT MKS
Dapat diketahui Penerbitan Sertifikat HGU No.10 Tahun 2006 atas nama PT ILP dan Sertifikat HGU No.11 Tahun 2006 atas nama PT MKS oleh BPN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan telah terjadinya Kerugian Negara dan Komunitas Masyarakat Hukum Adat Desa Tapa, Desa Gedung Meneng, dan Desa Teladas.
Adapun lahan yang dikuasai merupakan persil rumah, persil pekarangan, serta sawah dan ladang milik masyarakat
http://repository.lppm.unila.ac.id/33384/1/Konflik Lahan Perkebunan.pdf https://be1lampung.com/headlines/dewan-gugat-sugar-group
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |