DATA DETIL
Hutan Mata Pencaharian Warga Desa Kalupini Berubah Menjadi Hutan LIndung

 SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG

Nomor Kejadian :  03/08/2017
Waktu Kejadian :  03-08-1980
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Pada tahun 1980 datang dinas kehutanan untuk penetapan kawasan hutan lindung, sempat disitu masyarakat protes, kenapa harus dibatasi dan kenapa harus dipatok dan pihak kehutanan menjawab patok ini tidak tumbuh dan kalau ada akses bisa di pindahkan. Masuk tahun 1990 an pihak kehutanan mempertegas aturanya bahwa hutan yang masuk kawasan dilarang masyarakat adat kalupini untuk menebang kayu untuk pembuatan rumah, pada tahun 1990-2012 tanaman yang di tanam sendiri oleh masyarakat di kebun yang sudah besar tidak bisa ditebang dan di ambil, kalau ada yang mengambil bisa di masukan di penjarah, dan 2013 keluar surat terkait Peraturan Daerah, tentang pelaranggan menebang pohon. Setelah pergantian Bupati 2013-2018 dan berganti juga aturanya dengan Peraturan Daerah tentang sistim pilih menebang pohon dengan cara mengantikan lagi dengan menam ulang dengan aturan ini masyarakat adat kalupini mulai bisa menebang pohon untuk pembuatan rumah sampai sekarang dan kurangnya lahan kelolah petani akibat penetapan lahan garapan petani sebagai hutan lindung.


Wawancara : pak Suhardi (kepala Desa)

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--