DATA DETIL
Gugatan perdata yang didaftarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III kepada Warga Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya

 JAWA TIMUR, KOTA SURABAYA

Nomor Kejadian :  07/04/2023
Waktu Kejadian :  01-01-2023
Konflik :  Pelabuhan
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Infrastruktur
Sektor Lain  :  
Luas  :  542,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri ATR/BPN
  • Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya
  • PT Pelindo
  • Forum Perjuangan Warga Perak

KONTEN

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran membawa perubahan dalam tugas dan kewenangan antara Badan Usaha Pelabuhan yang kini sebagai terminal operator dan Penyelenggara Pelabuhan sebagai regulator. Pemisahan tersebut berimplikasi pada tumpang tindihnya penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan di bidang tata kelola hak pengelolaan di pelabuhan. Pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diatur bahwa penyediaan tanah daratan dan perairan menjadi tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Pelabuhan. Pada sisi lain Pasal 344 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap dilenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) selaku Badan Usaha Pelabuhan BUMN telah menandatangani perjanjian konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan, yang mana diatur mengenai tanah hak pengelolaan menjadi kewenangan Penyelenggara Pelabuhan. Hal tersebut membawa dampak proses pensertifikatan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebelum berlakunya Perjanjian Konsesi menjadi terkendala, meskipun secara hukum tanah Nasional PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) merupakan pihak yang berhak memiliki hak pengelolaan.

Warga telah membayar sewa ke PT Pelindo III sejak 1992, dengan nominal yang bervariasi berdasarkan ukuran rumah masing-masing. Penolakan pembayaran lebih disebabkan oleh ketidakjelasan pengelolanya. Selama ini PT Pelindo III menarik uang sewa dan bahkan beberapa kali menaikkan harga tanpa dapat menunjukkan surat-surat pengelolaan yang jelas. Saat ini terdapat 542 hektare lahan pemerintah yang dikelola Pelindo III Cabang Tanjung Perak. Ada 2.500 bangunan berdiri di tanah tersebut, 1.000 di antaranya rumah tangga dan sisanya tempat usaha


https://jatim.antaranews.com/berita/261754/pengadilan-gelar-sidang-sengketa-lahan-pelindo-iii https://www.all.fh.unair.ac.id/index.php?p=show_detail&id=20586 https://www.majalahdermaga.co.id/post/187/permudah_layanan_persil_tanah__pelindo_iii_cabang_tanjung_perak_buka_property_corner https://wartaekonomi.co.id/read471360/sengketa-tanah-surat-ijo-warga-perak-menteri-hadi-kunjungi-surabaya

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--