kawasan hutan dalam Masyarakat Adat Kalupini
SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG
Nomor Kejadian
:
71
Waktu Kejadian
:
09-05-2017
Konflik
:
Hutan Lindung
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Hutan Lindung
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
473 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Tanah yang di tempati masyarakat adat kalupini sudah berpuluh-puluh tahun semenjak nenek moyang mereka menguasai dan mengelolah ini tanah dengan menanam berbagai tanaman tahunan, hanya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan ada juga tanaman satu kali menanam dalam satu tahun seperti tanaman padi dan jagung. Tahun 1980 datang dari pihak kehutanan mencoba mematok hutan bahwa hutan yang berada di garis atau dalam patok masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pada saat pematokan masyarakat adat kalupini sempat bertanya sama dinas kehutanan, kenapa harus mematok hutan yang berada di pinggir pemukiman masyarakat, kenapa masyarakat tidak bisa ambil kayu rumah di hutan lindung padahal hutan ini masyarakat yang jaga tanpa berkomentar dinas kehutanan tidak menghiraukan pernyataan masyarakat, ini aturan dari atas bapak tidak bisa lagi di ganggu demi keselamatan bumi ini. Dan banyak masyarakat ada kesusahan mencari kayu untuk membangun rumah karna semakin bertambahnya tahun semakin banyak orang yang tinggal dan menetap disini seperti banyaknya anak yang menikah pasti membutuhkan rumah dan tempat tinggal dan inilah yang tidak pernah dipikirkan oleh dinas kehutanan langsung saja mematok tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu.
SLPP Sulawesi Selatan
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG
Nomor Kejadian | : | 71 |
Waktu Kejadian | : | 09-05-2017 |
Konflik | : | Hutan Lindung |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Hutan Lindung |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 473 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Tanah yang di tempati masyarakat adat kalupini sudah berpuluh-puluh tahun semenjak nenek moyang mereka menguasai dan mengelolah ini tanah dengan menanam berbagai tanaman tahunan, hanya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan ada juga tanaman satu kali menanam dalam satu tahun seperti tanaman padi dan jagung. Tahun 1980 datang dari pihak kehutanan mencoba mematok hutan bahwa hutan yang berada di garis atau dalam patok masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pada saat pematokan masyarakat adat kalupini sempat bertanya sama dinas kehutanan, kenapa harus mematok hutan yang berada di pinggir pemukiman masyarakat, kenapa masyarakat tidak bisa ambil kayu rumah di hutan lindung padahal hutan ini masyarakat yang jaga tanpa berkomentar dinas kehutanan tidak menghiraukan pernyataan masyarakat, ini aturan dari atas bapak tidak bisa lagi di ganggu demi keselamatan bumi ini. Dan banyak masyarakat ada kesusahan mencari kayu untuk membangun rumah karna semakin bertambahnya tahun semakin banyak orang yang tinggal dan menetap disini seperti banyaknya anak yang menikah pasti membutuhkan rumah dan tempat tinggal dan inilah yang tidak pernah dipikirkan oleh dinas kehutanan langsung saja mematok tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu.
SLPP Sulawesi Selatan
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |